Koperasi Kredit Usaha Sejahtera atau biasa disebut CU-KKUS
adalah koperasi yang lebih menomer satukan pelayanan terhadap anggotanya,
dibanding laba atau keuntungan. CU-KKUS berkantor pusat di Jl. Bambu Kuning 9
No. 3B Kel. Cengkareng, Kec. Cengkareng Jakarta Barat. Koperasi ini berjenis
koperasi simpan pinjam dan berbentuk koperasi primer yang modalnya berasal dari
modal sendiri dan sukarela dari anggotanya. Koperasi ini memiliki dana cadangan,
manfaat ekonomis, dan harga yang menggiurkan untuk memuaskan para anggotanya.
Dengan keefisiensian dan keefektivitasannya koperasi ini pun
mampu memuaskan kebutuhan anggotanya yang selalu berubah-ubah dan memberikan
peranan yang cukup besar untuk pasar persaingan sempurna dan tidak sempurna.
Dalam perkembangannya koperasi ini mampu menyelesaikan masalah yang ada dan
mampu menyelesaikan tahap-tahap pembangunannya dengan baik. Berikut ini adalah
analisis dan pendapat saya mengenai CU-KKUS :
BAB VII
Jenis dan Bentuk Koperasi
A.
Jenis
Koperasi
Menurut PP NO. 60/1959 yang memaparkan tentang jenis-jenis
koperasi, koperasi CU-KKUS merupakan koperasi yang berjenis simpan pinjam
karena koperasi ini merupakan koperasi
yang terbentuk karena berkumpulnya orang-oarang yang bersatu secara sukarela,
lalu bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi,
social, dan budaya yang bergerak dalam pelayanan jasa keuangan.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan penjenisan koperasi
pada UU NO. 12/1967, karena CU-KKUS merupakan koperasi yang dibentuk untuk
memenuhi kebutuhan ekonomi dengan cara memberikan jasa berupa simpan dan
meminjam uang, dengan adanya jasa pelayanan ini kebutuhan ekonomi para
anggotanya dapat terpenuhi.
B.
Bentuk
Koperasi
Bentuk koperasi itu bermacam-macam ada yang berbentuk primer
yaitu koperasi yang anggotanya terdiri atas perorangan dan ada koperasi
sekunder yang anggotanya terdiri dari organisasi-organisasi koperasi.
Namun sesuai
PP NO. 60/1959 koperasi dibagi menjadi 4 bentuk, yaitu :
1.
Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah koperasi
yang anggotanya terdiri atas perorangan.
2.
Koperasi Pusat
Koperasi Pusat adalah koperasi
yang yang sekurang-kurangnya terdiri dari lima koperasi primer yang telah
berbentuk badan hukum.
3.
Koperasi Gabungan
Koperasi Gabungan adalah
koperasi yang sekurang-kurangnya terdiri dari tiga koperasi pusat yang telah
berbentuk badan hukum.
4.
Koperasi Induk
Koperasi Induk adalah koperasi
yang sekurang-kurangnya terdiri dari tiga koperasi Gabungan yang telah berbadan
hukum.
Jadi sesuai dengan penjelasan diatas koperasi CU-KKUS
merupakan koperasi Primer karena koperasi ini terdiri dari perorangan.
BAB
VIII
Permodalan Koperasi
A.
Pengertian
dari Modal Koperasi
Setiap badan usaha atau organisasi untuk menjalankan
kegiatan operasional sehari-harinya membutuhkan sejumlah dana yang disebut
modal. Modal merupakan sejumlah dana
yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha – usaha koperasi. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan modal yang
sesuai dengan jenis usahanya. Modal dalam koperasi terbagi menjadi dua, yaitu :
1.
Modal Jangka Panjang
Modal jangka panjang adalah
modal yang dikeluarkan untuk jangka waktu yang cukup lama, seperti fasilitas
dan peralatan yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan operasional seari-hari.
Contohnya : meja, kursi, lemari,
computer, gedung/bangunan, dll.
2.
Modal Jangka Pendek
Modal jangka pendek adalah modal yang
dikeluarkan untuk mendukung kegiatan operasional sehari-hari koperasi. Untuk
koperasi CU-KKUS modal jangka pendeknya adalah uang karena koperasi ini
bergerak dalam bidang jasa keuangan.
Dalam menggunakan modal yang dimilikinya, koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas koperasi dan
mempertimbangkan UU yang berlaku dan ketentuan administrasi. Hal tersebut
dimaksudkan agar, modal yang dimiliki koperasi dapat berputar dengan baik serta
tidak menimbulkan kerugian, dan dapat memberikan keuntungan yang maksimal bagi
anggotanya.
B.
Sumber
Modal
Jika dilihat dari UU NO. 12/1967 sumber modal CU-KKUS
bersumber dari simpanan pokok, dan simpanan sukarela, hal tersebut dikarenakan
para anggota dari CU-KKUS ketika ingin bergabung diwajibkan menyetorkan
sejumlah dana yang dinamakan simpanan pokok, dan CU-KKUS memiliki program yaitu
setiap anggotanya dapat menyetorkan sejumlah uang yang besar dan waktunya
ditentukan oleh anggota itu sendiri dan akan mendapat bunga yang telah
ditentukan oleh RAT.
Sumber
modal yang dipaparkan dalam UU NO. 20/1967, adalah sebagai berikut :
1.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah
uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. (lihat pasal 42 UU No 25/1992).
2.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah
simpanan tertentu yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu
dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota. (lihat pasal 42)
3.
Simpanan Sukarela
Simpanan sukarela adalah simpanan anggota
yang besar dan waktunya ditentukan oleh anggota itu sendiri, dan berlaku
kelipatan untuk meminjam. Simpanan sukarela diberikan bunga yang besarnya
ditetapkan oleh RAT, dan tidak dapat ditarik selama masih menjadi anggota KKUS.
Menuru UU NO. 25/1992 sumber modal
koperasi terbagi jadi 2, yaitu :
1.
Modal Sendiri
Modal sendiri (equity capital),
adalah modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, dan donasi/hibah.
2.
Modal Pinjaman
Modal Pinjaman (debt capital), adalah modal
yang bersumber dari anggota koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang
sah.
Jika dilihat dari UU NO. 25/1992 sumber modal yang dimiliki
oleh CU-KKUS bersumber dari modal sendiri dan modal pinjaman karena CU-KKUS
selain mendapat dana dari anggotanya CU-KKUS juga mendapatkan dana dari lembaga
keuangan lain.
C.
Distribusi
Cadangan Koperasi
Menurut UU NO. 25/1992 dana cadangan adalah , sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Pada CU-KKUS Dana cadangan ini tidak boleh dibagikan kepada
anggota meskipun terjadi pembubaran koperasi. Bila koperasi dibubarkan karena bangkrut
ataupun dibubarkan karena suatu alasan tertentu dana ini tidak dibagikan kepada
para anggotanya, melainkan dipakai untuk : membayar hutang2, kerugian,
biaya-biaya penyelesaian, dll.
Sesuai Anggaran Dasar
yang mengacu pada UU No. 12/1967, ditentukan bahwa dana cadangan yang
disisihkan adalah 25 % dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha
anggota yang disisihkan untuk dana cadangan adalah sebesar 60 %.
Jadi dengan jumla asset RP. 75.252.103.325 misalnya SHU yang
diperoleh dari hasil usaha anggota adalah RP. 100.000.000 ( dana cadangan yang
disisihkan adalah 25% dari RP. 100.000.000 yaitu RP. 25.000.000), dan SHU yang
diperoleh dari bukan hasil usah anggota adalah RP. 40.000.000 (dana cadangan
yang disisihkan adalah 60% dari RP. 40.000.000 yaitu RP. 24.000.000). itu berarti
dana cadangan yang dimiliki CU-KKUS adalah sebesar RP. 25.000.000 + RP.
24.000.000 = RP 49.000.000.
D.
Penggunaan
Distribusi Cadangan Koperasi
Dana cadangan yang telah disisikan akan digunakan untuk
berbagai hal yang mendukung operasional koperasi, dana cadangan itu digunakan
untuk hal-hal berikut, yaitu :
1.
Memenuhi kewajiban tertentu
Menurut pendapat saya yang
dimaksud dengan memenuhi kewajiban tertentu adalah ketika koperasi melakukan
pinjaman kepada pihak lain dan koperasi terancam dibubarkan, dana cadangan yang
dimiliki koperasi akan digunakan untuk membayar hutang-hutang tersebut.
2. Jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi dikemudian
hari
Dengan adanya dana cadangan
para anggota koperasi akan merasa aman jika dikemudian hari terjadi kerugian
yang cukup besar. Jadi ketika para anggota ingin menanamkan modal dikoperasi
tersebut, anggota tersebut akan memiliki jaminan bahwa dia tidak akan
mendapatkan kerugian yang begitu besar ketika koperasi akan dibubarkan, karena
kerugian tersebut akan ditutupi dengan dana cadangan.
3.
Perluasan usaha
Dengan adanya dana cadangan saya
berpendapat bahwa ketika koperasi membutuhkan modal yang lebih banyak lagi
koperasi dapat menggunakan dana cadangan ini dengan sementara, setelah
keuntungan yang didapat dirasa telah cukup untuk mengganti dana cadangan
tersebut, dana cadangan tersebut akan dikembalikan.
BAB IX
Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi
Anggota
A. Efek –efek Ekonomis
Koperasi
Setiap anggota koperasi baik
anggota yang berkedudukan sebagai pemilik koperasi yang menyetorkan dana untuk
koperasi tersebut, ataupun anggota pengguna jasa koperasi pasti
mempertimbangkan sisi ekonomis yang diberikan koperasi kepada mereka ketika
menjadi anggota koperasi tersebut.
Anggota yang berkedudukan sebagai
pemilik mempertimbangkan apakah koperasi tempat ia menyimpan dana memberikan
keuntungan atau tidak, sedangkan anggota pengguna jasa koperasi mempertimbankan
apakah koperasi yang ia gunakan jasanya lebih memberikan keuntungan dari
koperasi yang lain.
Jika dilihat dari asset yang
mencapai RP. 75.252.103.325 dan jumlah pinjaman yang mencapai RP.
51.299.400.000, dapat disimpulkan bahwa CU-KKUS adalah koperasi yang berhasil
memberikan keuntungan dari sisi ekonomis dan memberikan kepuasan kepada
anggotanya baik yang berkedudukan sebagai pemilik maupun anggota yang
menggunakan jasa CU-KKUS dan karena hal tersebutlah anggota yang berpartisipasi
dengan CU-KKUS menycapai 6.530 orang.
B. Efek Harga dan Efek
Biaya
Partisipasi anggota menentukan
keberhasilan dari suata koperasi. Semakin besar partisipasi yang diberikan oleh
anggotanya maka koperasi tersebut akan semakin berhasil. Bila dilihat dari
partisipasi anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang
ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga
untuk non anggota.
Perbedaan tersebut ditujukan
untuk memberikan kepuasan kepada anggota karena harga yang lebih murah dan
biaya yang lebih kecil. Dengan merasa puasnya anggota maka para anggota akan
memberikan partisipasi yang lebih besar dan membuat koperasi berhasil dalam
pasar yang bersaing.
Keberhasilan CU-KKUS terlihat
dari jumlah anggotanya yang mencapai 6.530 orang. Hal tersebut membuktikan
bahwa CU-KKUS berhasil memberikan kepuasan dan harga serta biaya yang lebih murah
dari lembaga yang lain, sehingga banyak anggota yang ingin bergabung dengan
CU-KKUS.
C. Hubungan Efek Ekonomis
dengan Keberhasilan Koperasi
Di tinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di
tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi
anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat
yang didapat oleh anggota tsb.
Pada koperasi CU-KKUS, aspek
pelayanan (benefit oriented) lebih diperioritaskan dari pada laba (profit).
Dengan lebih memprioritaskan aspek pelayanan daripada laba itu berarti akan
banyak manfaat yang akan didapat oleh anggotanya seingga partisipasi yang
diberikan akan lebih besar dan membuat CU-KKUS menjadi koperasi yang berhasil.
D. Penyajian dan Analisis
Neraca Pelayanan
Karena perubahan kebutuhan dari
para anggota koperasi dan perubahan lingkungan koperasi terutama tantangan dari
lembaga-lembaga lain, maka pelayanan terhadap anggota koperasi haruslah
disesuaika atau ditingkatkan.
Ada dua faktor utama yang
mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu :
1. Adanya tekanan
persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan
manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini
akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di
tawarkan oleh koperasi.
CU-KKUS merupakan koperasi yang
diawasi dan dikendalikan oleh anggotanya, dengan begitu walaupun ada perubahan
kebutuhan dari para anggotanya, CU-KKUS akan menyesuaikan perubahan tersebut
dan tidak akan kalah bersaing dengan lembaga lain. Sehingga partisipasi dari
anggota CU-KKUS tidak akan turun melainkan akan meningkat karena para
anggotanya merasa puas.
BAB X
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan
A.
Efisiensi
dan Efektivitas Perusahaan Koperasi
Meskipun koperasi merupakan badan yang terbentuk karena
fikiran-fikiran perorangan bukan karena kumpulan modal-modal, koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi
bagi usahanya, walaupun tujuan utamanya melayani anggota. Yang dimaksud dengan
efesiensi adalah penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input
anggaran (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di
sebut (Efisien).
Selain itu koperasi juga tidak boleh melupakan
keefetivitasan koperasinya. Yang dimaksud dengan efektivitas adalah pencapaian
target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau
seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa
di sebut efektif.
CU-KKUS bisa dibilang berhasil dalam mengontrol dan
menghemat inputnya dan mencapai target yang diininkan, hal tersebut terbuti
karena jumlah asset yang dimiliki CU-KKUS lebih besar dari jumlah pinjaman yang
dikeluarkan oleh CU-KKUS. Sehingga CU-KKUS bisa dibilang badan usaha yang
berhasil karena mampu memberikan manfaat ekonomis kepada anggotanya tanpa
mengurangi manfaat efisiensi bagi koperasi dan membuat koperasi mengalami
kerugian.
Manfaat ekonomis yang didapat anggota koperasi itu dapat
diukur dengan, Ukuran kemanfaatan ekonomis. Yang dimaksud dengan ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi yang pengukurannya di hubungkan
dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di
perolehnya manfaat ekonomi.
Pengukuran yang dihubungkan dengan waktu terjadinya
transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi
dua jenis manfaat ekonomi, yaitu :
1.
Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang
diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara
anggota dengan koperasinya.
Pada CU-KKUS, anggotanya akan
mendapatkan MEL ketika anggota tersebut mengikuti program Simpanan Sukarela.
2.
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi
yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di
peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan atau pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU
anggota.
B.
Produktivitas
Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input
yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Berikut
ini adalah prosedur Pinjaman milik CU-KKUS :
1. Pinjaman Sampai dengan Rp.5.000.000,- dikenakan bunga 1% per bulan. Itu berarti
koperasi CU-KKUS akan mendapat uang RP. 50.000,- perbulan dengan menggunakan
input sebesar PR. 5.000.000,-
2. Pinjaman Rp.5.000.001,- s/d Rp.25.000.000,-
dikenakan bunga 1,25% per bulan. Itu berarti koperasi CU-KKUS akan mendapat
uang RP. 50.000,- s/d RP. 312.500,- perbulan dengan menggunakan input sebesar
PR. 5.000.000,- s/d RP. 25.000.000,-.
3. Pinjaman Rp.25.000.001,- s/d Rp.60.000.000,- dikenakan
biaya 1,25% per bulan dan wajib menyerahkan agunan/jaminan, survey dan lama
waktu 36 bulan. Itu berarti koperasi CU-KKUS akan mendapat uang RP. 312.500,- s/d
RP. 750.000,- perbulan dengan menggunakan input sebesar PR. 25.000.000,- s/d RP.
60.000.000,-.
4. Pinjaman Rp.60.000.001,- s/d Rp.100.000.000,- dikenakan
biaya 1,25% per bulan dan wajib menyerahkan agunan/jaminan, Pengikatan
diNotaris, survey dan lama waktu 36 bulan. Itu berarti koperasi CU-KKUS akan mendapat
uang RP. 750.000,- s/d RP. 1.250.000,- perbulan dengan menggunakan input
sebesar PR. 60.000.000,- s/d RP. 100.000.000,-.
Dengan rata-rata
bunga sebesar 1,18% itu berarti setia RP. 100,- modal koperasi akan
menghasilkan RP. 1,18 ,-.
C.
Analisis
Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari
sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan
pertanggung- jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari
fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu
alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan
laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan
keuangan keuangan meliputi :
1.
Neraca,
2.
perhitungan hasil usaha (income statement),
3.
Laporan arus kas (cash flow),
4.
catatan atas laporan keuangan
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil
usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan
bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota
pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima
oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan
merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal
terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi,
maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang
riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi
mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan,
maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Dengan laporan keuangan yang ada, CU-KKUS dapat mengetahui
kondisi perusahaan, sehingga pengurus CU-KKUS dapat membuat keputusan dan program untuk membuat
lembaga ini maju, dan dapat bersaing dengan lembaga lain.
Dengan laporan ini pula CU-KKUS dapat mengevaluasi kinerja
para angotanya. Karena dengan laporan ini CU-KKUS dapat mengtahui pengurus mana
yang produktivitasnya tinggi dan pengurus mana yang produktivitasnya rendah. Sehingga
CU-KKUS dapat membuat susuna pengurus terbaik untuk menjaga agar kegiatan
operasional sehari-hari koperasi dapat berjalan dengan baik.
Salah satu contoh CU-KKUS menggunakan laporan keuangan untuk
mengevaluasi kinerja anggotanya ialah dengan diadakannya pemilihan calon
bendahara dan sekertaris periode 2014-2017. CU-KKUS pastinya tidak sembarangan
dalam menetapkan kandidat calon bendahara dan sekertaris, yaitu dengan menggunakan
laporan keuangan yang dimiliki oleh CU-KKUS, karena dengan menggunakan laporan
keuangan, CU-KKUS dapat mengetahui anggota terbaik yang dimilikinya.
BAB XI
Perana Koperasi dalam Berbagai Bentuk Pasar
A.
Peranan
Koperasi pada Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna (perfect competitive market)
adalah pasar yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
·
Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
·
Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis
(homogen)
·
Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
·
Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang
sempurna
Menurut pendapat saya CU-KKUS memiliki peranan yang cukup
penting untuk para penjual di pasar persaingan sempurna, peranan yang diberikan
CU-KKUS adalah pinjaman modal bagi para penjual dipasar persaingan sempurna,
dengan adanya pinjaman dari CU-KKUS para penjual yang ada di pasar persaingan
sempurna dapat memperluas dan mengembangkan usaha yang mereka dirikan, CU-KKUS
pun memberi pinjaman pada penjual yang ingin memulai usaha baru sehingga para
penjual yang tidak bisa berjualan karena tidak memiliki modal, dapat masuk ke
pasar persaingan sempurna.
B.
Peranan
Koperasi pada Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Pasar dengan persaingan tidak sempurna (imperfect
competitive market), memiliki tiga model umum, yaitu : pasar Monopoli, pasar
Monopolistik (monopolistik competition), dan pasar Oligopoli.
Saya berpendapa bahwa peranan CU-KKUS pada pasar persaingan
tidak sempura tidak jauh berbeda dengan peranan yang diberikan kepada pasar
persaingan sempurna, yaitu memberikan pinjaman modal bagi perusahaan yang ingin
memperluas dan mengembangkan perusahaannya dan memberikan pinjaman modal bagi
perusahaan baru yang ingin masuk ke pasar ini.
Namun pengucualian untuk pasar monopoli karena dari segi
modal perusahaan monopoli biasanya didukung oleh pemerintah dan untuk masuk ke
pasar monopoli pun sangat sulit dan banyak hambatannya.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai ketiga model pasar
pada pasar persaingan tidak sempurna:
1.
Pasar Monopoli
Ada beberapa ciri dan sifat
dasar dari pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah hanya ada seorang
penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri
lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan
dengan produk pasar monopoli dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk
ke dalam pasar. Contoh dari pasar monopoli adalah : PT. PLN, PT. KAI, PDAM dan
PERTAMINA.
2.
Pasar Monopolistik
Ciri-ciri dari pasar
Monopolistik adalah sebagai berikut :
· Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk
yang beragam
·
Produk yang dihasilkan tidak homogen
·
Ada produk substitusinya
·
Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
· Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi
berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
Contoh produk dari pasar
Monopolistik adalah : sabun mandi, pasta gigi, shampoo, makanan ringan, sabun
cuci dll.
3.
Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar
dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar, perusahaan
yang ada pada pasar oligopoly biasanya kurang dari 10 perusahaan. Ciri-ciri
pasar oligopoly adalah sebagai berikut :
·
produk yang dijual memiliki harga yang hampir
sama satu sama lain
· pembedaan produk yang unggul merupakan kunci
sukses dalam persaingan pasar oligopoli
·
sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya
yang besar
·
perubahan akan diikuti perusahaan yang lain
Contoh dari pasar Oigopoli
adalah pada industri semen, misalnya ada semen gresik, semen holcim, semen
inducement. Pada industi sepeda motor, misalnya Honda, Yamaha, Suzuki, Kawasaki
dan lain-lain. Sementara pada bidang elektronik seperti Soni, toshiba,
national, samsung, panasonic dan lain-lain.
Untuk menghindari perang harga, perusahaan
akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara
melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk.
BAB XII
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
A.
Perkembangan
Koperasi di Negara Indonesia
Pada pembangunan koperasi di Negara berkembang misalnya
Indonesia, banyak sekali kendala yang terjadi, salah satunya adalah masyarakat
yang kurang memiliki informasi tentang apa itu koperasi, masyarakat memilik
pendapat yang berbeda dengan kenyataannya, masyarakat berpendapat bahwa
koperasi itu adalah lembaga yang kurang berpihak atau bermanfaat untuk
masyarakat kecil, dan masyarakat juga berpendapat bahwa koperasi itu kurang
berpengaruh untuk perkembangan ekonomi mereka.
Pendapat tersebut sangatlah salah karena koperasi adalah
lembaga yang bias dijadikan sebagai jalan untuk mengembangkan ekonomi
masyarakat kecil. Permasalahan tersebut haruslah diselesaikan agar tidak ada
lagi masyarakat yang memiliki pendapat berbeda tentang apa itu kopersi.
Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan
menciptakan 3 kondisi yaitu :
1.
Koqnisi
Koqnisi adalah suatu cara
mengatasi perbedaan pendapat melalui pengetahuan, pemahaman, aplikasi,
analisis, sintesis dan evaluasi. Yang berarti bahwa koperasi harus bisa membuat
masyarakat berpikir bahwa koperasi itu adalah lembaga yang bermanfaat untuk
masyarakat
2.
Apeksi
Apeksi adalah suatu cara
mengatasi perbedaan pendapat melalui penerimaan, sambutan, penghargaan,
pendalaman dan penghayatan. Yang berarti koperasi harus memiliki kepribadian
yang bisa membuat masyarakat berprasangka baik kepada koperasi.
3.
Psikomotor
Psikomotor adalah suatu cara
mengatasi perbedaan pendapat melalui persepsi, kesiapan, respon terbimbing,
mekanisme, respon kompleks, adaptasi dan organisasi. Yang berarti koperasi
harus mengadakan sebuah aktivitas yang melibatkan masyarakat yang tujuannya
memberikan manfaat untuk masyarakat tersebut dan akhirnya masyarakat pun tahu
yang sebenarnya tentang apa itu koperasi.
Cara yang dilakukan oleh CU-KKUS untuk menyelesaikan maslah
tentang perbedaan pendapat masyarakat ialah dengan mengadakan Pendidikan ,
pelatihan dan informasi sesuai dengan prinsip koperasi yang kelima yaitu koperasi
memberikan informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan
pembawa opini masyarakat mengenai hakikat dan manfaat koperasi.
Selain itu koperasi juga menjalankan prinsip ketujuhnya
yaitu koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat yang
berkesinambungan melalui kebijakan-kebijakan yang disetujui anggota-anggotanya.
B.
Tahap
Membangun Koperasi
Sesuai Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967, koperasi dapat
membangun usahanya dengan tiga tahapan, yaitu :
1.
Ofisialisasi
Tahap ofisialisasi adalah tahap
dimana peranan pemerintah dalam membangun dan mengembangkan koperasi sangat
dominan.
2.
De-ofisialisasi
Tahap selanjutnya dalam
pembangunan koperasi adalah tahap De-ofisialisasi. tahap ini merupakan tahap dimana peranan
pemerintah dalam pembangunan koperasi sudah tidak dominan lagi. Proses
pembangunan koperasi diserahkan oleh pemerintah kepada koperasi dan anggotanya,
dengan maksud koperasi tersebut bias mandiri.
3.
Otonomisasi
Setelah kedua tahap sebelumnya
telah dapat dipenuhi, tahap selanjutnya adalah tahap Otonomisasi. Tahap ini
adalah tahap dimana koperasi sudah bisa dibilang mandiri dan sudah mendapatkan
kepercayaan dari anggotanya.
Jika melihat tiga tahap tersebut, saya berpendapat bahwa
CU-KKUS telah melakukan ketiga tahapan tersebut dengan baik. Saya berpendapat
demikian karena anggota dari CU-KKUS mencapai 6.530 orang, dan assetnya
mencapai RP. 75.252.103.325. hal tersebut bisa dijadikan sebagai bukti bahwa
CU-KKUS telah menjadi koperasi yang mandiri dan telah mendapat kepercayaan dari
anggotanya.
C.
Pembangunan
Koperasi Sesuai UU. No. 25 Tahun 1992
UU No.25 Tahun 1992 mempunyai misi yaitu membuat suatu
gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
Jika dilihat dari misi diatas CU-KKUS adalah lembaga yang
telah menjalankan misi tersebut. Karena CU-KKUS adalah gerakan ekonomi yang
didirikan oleh rakyat yang memiliki pemikiran yang sama yaitu ingin memajukan
perekonomian mereka, dan menjadikan anggota dari koperasi ini menjadi
masyarakat yang makmur dengan pembagian keuntungan yang adil, dan setiap
kegiatan dari CU-KKUS berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
“Sekian dan Semoga
Bermanfaat”
Referensi :
Ø http://www.depkop.go.id/
Ø http://nik.depkop.go.id/
Ø Bahan
Ekonomi Koperasi.docx
Ø http://cu-kkus.com/v1/
Ø http://cu-kkus.com/v1/simpanan-sukarela/
Ø http://cu-kkus.com/v1/simpanan-saham/
Ø http://cu-kkus.com/v1/pinjaman/