Minggu, 25 Januari 2015

Tugas Kepala Negara dan Kepala Pemerintah

Sebelum kita mengetahui tugas dari keduanya, lebih dahulu kita mendevinisikannya. Kepala Pemerintahan adalah orang yang memimpin jalannya roda pemerintahan, biasa disebut perdana menteri. Sedangkan Kepala Negara ialah orang mengepalai suatu negara. Dalam bentuk Kerajaan, Kepala negara dijadikan sbg simbol (misal: Inggris). Anda perlu mengidentifikasi bentuk pemerintahan negara tersebut (Monarki,Republik,Kerajaan dsb.) untuk mengetahui tugas dari kepala pemerintahan dan kepala negara.
sedikit masukan dari saya, semoga bermanfaat.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Adapun yang lebih terperinci tugas kepala Negara dan kepala Pemerintah, antara lain :
A.      TUGAS KEPALA NEGARA

1)      Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
2)      Mangangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
3)      Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
4)      Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
5)      Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6)      Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
7)      Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang- Undang.
8)      Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
9)      Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
10)  Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.
11)  Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
12)  Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
13)  Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.
14)  Membahas rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan dari DPR.
15)  Mengesahkan RUU / Rancangan Undang-Undang yang disetujuai bersama-sama DPR agar dapat menjadi Undang-Undang secara penuh.
16)  Mengajukan Rangcangan UU / Undang-Undang APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang.
17)  Menetapkan Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-Undang / Perpu dalam keadaan yang genting dan memaksa.
18)  Mengangkat dan memberhentikan anggota KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

B.      TUGAS KEPALA PEMERINTAH
Pemerintah daerah bersama-sama DPRD mengatur (regelling) urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah mengurus (bestuur) urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.
Pada saat pemilihan kepala daerah pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum. KPUD berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye.
Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Perjanjian penerusan pinjaman tersebut dilakukan antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.
Pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai investasi yang menghasilkan penerimaan daerah. Pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta. Penyertaan modal tersebut dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada badan usaha milik daerah. Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundangundangan.
Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran. Pengaturan tentang dana cadangan daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi surplus/defisit APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Pemerintah daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD.
Pemerintah daerah dapat membentuk badan pengelola pembangunan di kawasan perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan. Pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan kawasan perkotaan.


"Sekian dan Semoga Bermanfaat"

Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

KEPALA NEGARA
Kepala negara adalah sebuah jabatan individual atau kolektif yang mempunyai peranan sebagai wakil tertinggi daripada sebuah negara seperti republik, monarki, federasi, persekutuan atau bentuk-bentuk lainnya. Kepala negara mempunyai tanggung jawab dan hak politis yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah negara.
Pada dasarnya, berdasarkan tanggung jawab dan hak politis yang diberikan konstitusi masing-masing negara, maka kepala negara dapat dibedakan menjadi:
1.      Sistem presidentil
Negara dengan sistem presidentil biasanya berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Di sini, presiden mempunyai hak yang lebih luas sebagai wakil negara ke luar dan kepala pemerintahan ke dalam. Namun tentunya ada pengecualian bagi beberapa negara berbentuk monarki absolut seperti Arab Saudi, di mana raja biasanya merangkap sebagai kepala pemerintahan.
Negara-negara dengan sistem presidentil seperti:
Amerika Serikat
Filipina
Indonesia
2.      Sistem parlementer
Negara dengan sistem ini mempunyai presiden (atau gelar lainnya) sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Kepala negara biasanya hanya berupa simbol persatuan walau secara teori mempunyai hak untuk mencampuri urusan pemerintahan.
Kepala pemerintahan biasanya muncul dan dipilih dari parlemen, sehingga pemilihan umum di negara dengan sistem seperti ini biasanya hanya memilih anggota parlemen. Partai dengan kursi terbanyak akan mencari dukungan untuk membentuk pemerintahan dengan perdana menteri dari partai mereka. Kepala negara tidak mencampuri urusan pembentukan pemerintahan.
Kepala negara di negara dengan sistem seperti ini dapat muncul dengan berbagai cara seperti melalui pemilihan umum di negara republik ataupun menjabat seumur hidup di negara monarki.
Contoh negara dengan sistem ini:
Singapura
Britania Raya
Thailand
3.      Sistem semi-presidentil
Negara dengan sistem ini mempunyai presiden (atau gelar lainnya) dan perdana menteri yang saling membagi tanggungjawab dan hak dalam pemerintahan. Presiden menunjuk perdana menteri yang akan membentuk kabinet. Perdana menteri secara konstitusional bertanggungjawab kepada parlemen, namun tak dapat dipecat oleh parlemen. Parlemen juga tak dapat meminta pertanggungjawaban presiden.
Sistem seperti ini merupakan perpaduan dari sistem presidentil dan parlementer.
Negara-negara dengan sistem semi-presidentil:
Perancis
Taiwan, Republik Cina
Rusia
4.      Sistem kepala negara maya
Sistem ini mempunyai konstitusi yang tidak memberikan hak politis apapun kepada kepala negara. Kepala negara hanya sebagai simbol kenegaraan.
Namun, di beberapa negara dengan sistem seperti ini mengharuskan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan melaporkan jalannya pemerintahan kepada kepala negara. Tetap saja, laporan ini hanya terbatas pada laporan, tidak ada pertanggungjawaban di dalamnya.
Negara-negara dengan sistem seperti ini:
Irlandia
Swedia (sejak 1975)
Republik Rakyat Cina (sejak 1982)
Jepang (sejak 1945)
Jerman
Untuk Republik Rakyat Tiongkok, sekarang ini sejak zaman pemerintahan Jiang Zemin, kepala negara dirangkap pula oleh Sekretaris Jenderal Partai Komunis Tiongkok yang merupakan pemimpin eksekutif tertinggi di dalam negara itu. Sekretaris jenderal, perdana menteri biasanya dipilih dari anggota polit biro partai walau secara teori mereka adalah dipilih melalui Kongres Rakyat Nasional.

Gelar kepala negara

Kepala negara mempunyai gelar berbeda di negara yang berbeda sesuai dengan bentuk negara tersebut.
Monarki
Raja, Ratu (Arab Saudi, Swaziland, Thailand, Britania Raya, Maroko, Spanyol)
Emir (Kuwait, Qatar)
Kaisar (Jepang)
Pangeran (Monako)
Sultan (Brunei, Oman))
Yang di Pertuan-agong (Malaysia)
Paus (Vatikan)
Republik
Presiden (Indonesia, Amerika Serikat, Jerman)
Ketua (Republik Rakyat Tiongkok, tidak dipergunakan lagi)

KEPALA PEMERINTAHAN
Kepala pemerintahan adalah pemimpin pemerintah atau kabinet. Dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan biasanya adalah perdana menteri yang ditunjuk. Dalam sistem presidensiil atau monarki, kepala pemerintahan sering kali merangkap sebagai kepala negara dan bergelar presiden atau raja. Artikel ini akan terfokus pada kasus dimana kepala pemerintahan terpisah dari kepala negara.
Jenis dan gelar kepala pemerintahan
Kanselir
Menteri Pertama
Perdana Menteri
            Kalau Kepala negara itu dia bertugas dalam hubungan internasional. misalnya menerima presiden dari luar negri, konferensi tingkat dunia dll. tidak ikut campur dalam pemerintahan. contohnya : raja
kalau kepala pemerintahan dia mengurusi dan mengepalai semua pemerintahan di negara tersebut. contoh : perdana mentri
namun pada indonesia kedua jabatan itu digabung menjadi seorang PRESIDEN 

"Sekian dan Semoga Bermanfaat"

Jumat, 16 Januari 2015

Monokotil dan Dikotil

                Pada tumbuhan tingkat tinggi dibagi menjadi dua bagian, yaitu tumbuhan berbiji keping satu atau biasa disebut tumbuhan monokotil (monocotyledonae) dan tumbuhan berbiji keeping dua atau biasa disebut tumbuhan dikotil (dicotyledonae). Ciri-ciri tumbuhan monokotil dan dikotil hanya ditemukan pada tumbuhan subdivisi angiospermae karena memiliki bunga yang sesungguhnya. Perbedaan tumbuhan monokotil dan dikotil berdasarkan ciri fisiknya adalah sebagai berikut :
1.       Bentuk akar
- monokotil : memiliki akar serabut
- dikotil        : memiliki akar tunggang
2.       Bentuk pola tulang daun
- monokotil : melengkung atau sejajar
- dikotil        : menyirip atau menjari
3.       Kaliptrogen atau tudung akar
- monokotil : ada tudung akar atau kaliptra
- dikotil        : tidak ada tudung akar
4.       Jumlah keping biji atau kotiledon
-monokotil : terdapat satu keping
-dikotil         : terdapat dua keeping
5.       Kandungan akar dan batang
-monokotil : tidak terdapat cambium
-dikotil         : terdapat cambium
6.       Jumlah kelopak bunga
-monokotil : kelipatan tiga
-dikotil         : kelipatan empat atau lima
7.       Pelindung akar dan batang lembaga
-monokotil : ditemukan batang lembaga (koleoptil) dan akar lembaga (koleorhiza)
-dikotil         : tidak ada pelindung koleorhiza maupun koleoptil
8.       Pertumbuhan akar dan batang
-monokotil : tidak bisa tumbuh berkembang menjadi besar
-dikotil: bisa tumbuh berkembang menjadi besar

"Sekian dan Semoga Bermanfaat"

Bioteknologi

Manfaat biologi sangatlah basar untuk kehidupan manusia. Terutama bioteknologi yang bertujuan meningkatkan perkembangan ilmu pengetahuan alam dan ilmu rekayasa. Bioteknologi ini sudah dimanfaatkan dari zaman nenek moyang kita, terutama untuk mengimbangi kebutuhan manusia yang terus meningkat dengan cara meningkatan alat pemenuh kebutuhan. Kebutuhan manusia sangatlah banyak seperti kebutuhan dalam bidang makanan, sandang, papan, pertanian, peternakan, hingga kesehatan dan pengobatan dan kebutuhan tersebut menuntut adanya alat atau sumber daya pemenuh kebutuhan yang memadai .  Misalnya hutan, bahan bakar dan potensi laut.
Pada awalnya bioteknologi di masyarakat tradisional sudah dikenal, namun bukan dengan nama bioteknologi. Bioteknologi tradisional adalah bioteknologi yang masih menggunakan peralatan tradisional yang memanfaatkan mikroba, proses biokimia dan proses genetika yang terjadi secara alami. Produk tersebut antara  lain: tempe, oncom, yoghurt dan keju. Setalah mengalami perkembangan hingga ditemukan struktur ADN dan ilmu pengetahuan tentang ADN yang berkembang, muncullah istilah bioteknologi modern. Contoh-contoh bioteknologi dalam bidangnya yakni:
1.      Pangan misalnya tempe, oncom dan tomat hasil manipulasi genetika
2.      Pertanian misalnya hidroponik dan tanaman jagung transgenic
3.      Perternakan misalnya domba akon(berkaki pendek dan bengkok) hasil mutasi alami, ternak unggul hasil manipulasi genetic
4.      Kesehatan dan pengobatan misalnya vaksin dan hormone somatotropin yang dihasilkan oleh E-COLI
Dengan berbagai macam produk dan jasa yang dihasilkan mulai dari kebutuhan mendasar seperti makanan dan minuman hingga pertanian , peternakan dan kesehatan hampir semua terpenuhi dapat disimpulkan bahwa bioteknologi mamegang peranan penting dalam memenuhi kehidupan dan kebutuhan manusia. Dengan ini dapat disimpulkan pula bahwa bioteknologi memberikan manfaat yang begituh besar bagi kehidupan manusia. 

"Sekian dan Semoga Bermanfaat"

Minggu, 11 Januari 2015

PENGERTIAN PUASA

Puasa dalam bahasa arab adalah Shaum dan bentuk pluralnya adalah shiyam. Secara ilmu bahasa, shaum berarti al-imsak yang berarti ‘menahan’. Sedangkan menurut istilah syariah, shaum itu berarti Menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual dan hal-hal lain yang membatalkannya sejak subuh hingga terbenam matahari dengan niat ibadah.
Puasa adalah ibadah yang bukan hanya diperintahkan Allah Subhanahu Wata’ala kepada umat Nabi Muhammad saja, namun juga kepada umat-umat sebelum beliau. Namun ada beberapa aturan teknis yang berbeda. Misalnya, Nabi Daud as dahulu diperintahkan puasa bukan hanya pada bulan Ramadhan saja melainkan sepanjang tahun untuk seumur hidup. Hanya saja puasanya selang seling sehari puasa dan sehari tidak. Sedangkan puasa yang disyariatkan kepada Nabi Zakaria, Yahya, Maryam dan Isa as tidak boleh berbicara, selain tidak boleh makan dan minum. Sebagaimana yang telah difirmankan Allah SWT (Q.S. Maryam : 26)



“Makan makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini.”

Puasa adalah menahan makan dan minum serta segala yang membatalkannya sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. Ibadah puasa hukumnya ada yang wajib dan ada pula yang sunah. Adapun puasa wajib adalah puasa selama sebulan penuh pada bulan Ramadhan dan puasa nadzar (puasa yang di-nadzar-kan, misalnya bernadzar akan puasa jika lulus ujian; jika lulus, maka ia wajib berpuasa). Kewajiban puasa Ramadhan didasarkan kepada firman Allah SWT (Q.S. Al-Baqarah [2]: 183) :

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Puasa sunah adalah puasa yang hukumnya sunah, yaitu puasa hari Senin dan Kamis, puasa selang sehari, puasa enam hari pada bulan Syawal, dan sebagainya. Ibadah puasa termasuk ibadah khusus, karena itu tata caranya yang ditetapkan berdasarkan aturan syariat Islam. Berpuasa pada dasarnya berfungsi mengendalikan hawa nafsu pada diri setiap orang sehingga dapat terkendali dan terarah pada hal-hal yang positif.

Tujuan Puasa adalah mencapai derajat takwa, yaitu keadaan ketika seorang Muslim tunduk dan patuh kepada perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya. Dalam melaksanakan puasa orang memerlukan keyakinan sehingga lapar dan sakit dapat ditahannya. Karena itu, wajarlah kalau orang yang demikian dipandang memiliki salah satu kriteria bertakwa.

"Sekian dan Semoga Bermanfaat"

Cloud Storage

A.      Pengertian dan Sejarah dari Teknologi Cloud Storage
Cloud Storage adalah sebuah teknologi penyimpanan data digital yang memanfaatkan adanya server virtual sebagai media penyimpanan. Tidak seperti media penyimpanan perangkat keras pada umumnya seperti CD atau hard disk, teknologi Cloud Storage tidak membutuhkan perangkat tambahan apapun. Yang anda perlukan untuk mengakses file digital anda hanyalah perangkat komputer atau gadget yang telah dilengkapi layanan internet.
Mengenai istilah Cloud Storage dapat diartikan dari dua kata penyusunnya, Cloud dan Storage. Cloud yang dalam bahasa Indonesia berarti awan merupakan sebuah ibarat kata dari Internet. Internet diibaratkan layaknya sebuah awan yang luas yang mampu menampung banyak hal mulai dari informasi, hingga program-program dalam satu tempat dan dapat dimanfaatkan dengan mudah oleh banyak orang.
Sedangkan kata Storage memiliki arti penyimpanan atau media penyimpanan, dalam hal ini yang dapat disimpan adalah data-data digital mulai dari data tertulis, audio, visual hingga program atau pun aplikasi digital. Jadi secara umum Cloud Storage dapat diartikan sebagai teknologi yang menggunakan internet sebagai media penyimpanan data-data digital yang kita miliki.
Hingga saat ini teknologi Cloud Storage masih terus dikembangkan dalam hal ragam pelayanannya. Beberapa penyedia Cloud Storage yang mengkhususkan pada jenis file tertentu seperti Cloud Storage music atau Cloud Storage gambar juga semakin banyak bermunculan. Perkembangan dari teknologi penyimpanan data digital tersebut nampaknya tidak akan pernah berhenti dan akan semakin canggih dari hari ke hari.

B.      Keunggulan dan Kekurangan dari Teknologi Cloud Storage
Dengan mengadopsi penggunaan internet sebagai media simpannya, teknologi Cloud Storage nyatanya mempunyai banyak sekali keunggulan jika dibandingkan dengan media penyimpanan perangkat keras seperti CD, hard disk, portable disk atau bentuk yang lain. Secara umum ada 3 keunggulan teknologi Cloud Storage:
a)      Yang pertama adalah mengenai sisi Skalabilitas, maksudnya adalah penggunaan Cloud Storage dapat disesuaikan dengan kebutuhan dari pengguna itu sendiri. Dengan penambahan perangkat keras, sebuah penyedia layanan Cloud Storage bisa meningkatkan daya tampung datanya. Dan bagi para pengguna tentunya menjadi pilihan yang lebih baik dan efektif dengan menyesuaikan kapasitas Cloud Storage yang diperlukan.
b)      Yang kedua adalah dalam hal aksesibiltas, maksudnya adalah kemudahan ketika anda ingin menggunakan layanan tersebut. Dengan adanya teknologi Cloud Storage, anda bisa dengan mudah mengunduh, membuka atau melakukan editing terhadap data yang telah tersimpan kapanpun dan dimanapun selama perangkat anda masih terkoneksi internet. Hal ini menjadi opsi yang sangat penting bagi para pengguna layanan Cloud Storage terutama bagi perusahaan yang membutuhkan bisa mengakses data yang diperlukan dengan lebih mudah dan cepat.
c)      Keuntungan yang ketiga dari teknologi Cloud Storage adalah masalah keamanan. Hal ini menjadi salah satu faktor yang paling penting karena para pengguna tentunya mengharapkan data yang tersimpan di Cloud Storage dapat terjaga keamanannya. Tidak hanya itu dengan menyimpan data digitalnya pada Cloud Storage akan mengurangi resiko kehilangan data jika terjadi masalah pada perangkat elektronik kita. Kejadian hilangnya data akibat kerusakan perangkat seperti komputer, laptop atau gadget lain pun bisa teratasi dengan adanya teknologi penyimpanan tersebut.
Investasi Jangka Panjang, penghematan biaya akan pembelian inventaris seperti infrastruktur, hardisk, dll akan berkurang dikarenakan pengguna akan dikenakan biaya kompensasi rutin per bulan sesuai dengan paket layanan yang telah disepakati dengan penyedia layanan Cloud Computing. Biaya royalti atas lisensi software juga bisa dikurangi karena semua telah dijalankan lewat komputasi berbasis Cloud.
Akan tetapi, disamping kelebihan dan keunggulan dari Cloud Storage, Pasti juga akan ada kekurangan dari system ini. Berikut kekurangan yang ada pada cloud storage:
a)      hal keamanan. Setiap akun dilindungi oleh password yang bisa saja diketahui orang lain, Walaupun kita berusaha semampu kita untuk berhati-hati tetap saja tak menutup kemungkinan akun kita bisa dibuka atau dibobol orang lain. 
b)      Gangguan pada saat mengakses data, mungkinkah itu disebabkan karena koneksi yang bermasalah atau terlalu lama, atau server yang sedang 'down'.

C.      Konsep Teknologi  dari Cloud Storage
Pada dasarnya teknologi Cloud Storage merupakan pengembangan dari sistem Komputasi Awan atau yang disebut juga dengan istilah cloud computing. Komputasi Awan merupakan konsep dasar dari adanya layanan  Cloud Storage. Dengan penerapan teknologi Komputasi Awan, penyedia layanan Cloud Storage bisa membangun media penyimpanan secara online tersebut. Mengenai komputasi awan, teknologi ini merupakan salah satu teknologi jaringan internet yang memiliki sejarah pengembangan yang cukup panjang.
Secara simple, sistem Komputasi Awan menggunakan serangkaian komputer server yang telah dioptimasi dengan sistem penyimpanan yang nantinya membentuk banyak virtual server atau tempat penyimpanan data dalam jaringan internet. Data yang tersimpan pada virtual server tersebut akan tetap ada dalam server pusat dan jika pengguna memerlukan data tersebut, maka tinggal mengaksesnya dan akan tersimpan secara sementara pada perangkat kita.
Teknologi ini sebenarnya sudah mulai diperkenalkan sekitar tahun 1960an oleh seorang insinyur teknik komputer dari MIT bernama John McCarthy. Pada waktu itu memang sistem tersebut belum diterapkan pada jaringan internet namun hanya dalam sistem jaringan infrastruktru seperti listrik dan air. Namun pada waktu itu John McCarthy sudah mulai mengungkapkan konsep pengabungan sistem dalam media khusus yang akhirnya kini dikembangkan menjadi Komputasi Awan.
Perkembangan sistem yang mendasari Cloud Storage tersebut mulai diperkenalkan pada modern ini oleh perusahaan eCommerce Amazon pada tahun 2000. Amazon menjadi salah satu pelopor penggunaan sistem tersebut sebagai penjembatan dari semua layanan ecommerce miliknya yang masuk pada layananAmazon Web Service.
Baru beberapa waku berikutnya perkembangan dari sistem Komputasi Awan semakin berkembang dengan pesat, seperti yang dilakukan oleh Google melalui salah satu layanannya Google Drive. Saat ini sudah cukup banyak penyedia jasa Cloud Storage yang bisa menjadi pilihan anda menyimpan data. Beberapa diantaranya merupakan layanan gratis yang dapat dipakai oleh siapa  saja dan sebagian meruapakan layanan berbayar yang terkadang dikhususkan untuk melayani kebutuhan penyimpanan data IT dari perusahaan atau korporasi besar.

D.      Solusi yang Ditawarkan dari Teknologi Cloud Storage
Ketika kita menyimpan file-file di laptop, flashdisk, hardisk dan alat penyimpanan lainnya, file-file tersebut dapat saja hilang. Itu semua dapat terjadi dengan sengaja ataupun tidak sengaja seperti saat laptop, flashdisk dan hardisk kita hilang karena dicuri, saat kita lupa dimana menyimpan flashdisk dan hardisk kita, dan saat laptop, flashdisk, dan hardisk kita rusak.Hal-hal tersebut dapat menjadi masalah, karena file-file tersebut sangat penting seperti file yang berisi tentang tugas sekolah, kuliah, ataupun pekerjaan kantor yang harus dikumpulkan secepatnya.
Dengan adanya teknologi cloud storage masalah tersebut dapat di selesaikan. Karena kita dapat menyimpan data-data penting kita di internet dengan aman, tidak perlu khawatir data tersebut akan hilang. Jadi dengan menyimpan cadangan data-data penting kita pada teknologi ini, ketika alat penyimpan yang kita gunakan hilang ataupun rusa kita tidak perlu khawatir karena kita memiliki cadangan data tersebut pada teknologi ini.
E.       Manfaat Teknologi Cloud Storage pada Aktivitas Kerja Kita
1) Kolaborasi
Berkolaborasi di sini diartikan sebagai bekerja secara bersama-sama, di lingkungan perkantoran, cloud storage dapat dimanfaatkan sebagai wadah untuk berkolaborasi antar sesama karyawan dimana dpt memanfaatkan cloud storage untuk saling bertukar pikiran dan ide. Sehingga, pekerjaan yang dilakukan dapat lebih efektif dan cepat selesai.
2) Back-up Data Penting
Kita seringkali menyimpan data-data penting kita di dalam pc, laptop, harddisk eksternal, maupun gadget lainnya. Namun alat elektronik sangatlah rentan terhadap kerusakan seperti ancaman virus yang dapat merusak ataupun menghilangkan data kita. Dengan mengunggah data-data penting kita ke layanan cloud storage, kita tidak perlu khawatir lagi kehilangan data-data penting yang kita miliki. Sangat berguna bagi para eksekutif kantoran, mahasiswa (bahan-bahan skripsi hilang adalah kasus yang paling sering terjadi), maupun pelajar yang masih sekolah.
3) Alat Berbagi
Layanan cloud storage dapat kita gunakan untuk membagi file yang kita punya kepada orang lain. Fungsi yang sering kita temui di layanan file sharing seperti Mediafire maupun 4shared ini juga dapat dijumpai dicloud storage. Kelebihan nya lagi, cloud storage memiliki fungsi auto-synchronize yang tidak dimiliki oleh layanan file sharing sehingga kita tidak perlu repot-repot menggunggah file yang akan disebarkan.
"Sekian dan Semoga Bermanfaat"

Pendelegasian Wewenang

1.1Pengertian pendelegasian wewenang

Yang dimaksud dengan delegasi adalah penyerahan wewenang,  tugas, ataupun tanggung jawab. Jadi yang dimaksud dengan pendelegasian wewenang adalah suatu proses serah terima tugas, atau tanggung jawab dalam sebuah perusahaan atau organisasi dari atasan terhadap bahawan. Pendelegasian dilakukan dengan cara membagi tugas, kewenangan, hak, tanggung jawab, kewajiban, serta pertanggungjawaban, yang ditetapkan dalam suatu penjabaran/deskripsi tugas formil dalam organisasi.
Berikut pengertian delegasi menurut para pakar ahli:
·         Drs. H. Malayu S.P Hasibuan
Pendelegasian wewenang adalah memberikan sebagian pekerjaan atau wewenang oleh delegator kepada delegate untuk dikerjakannya atasnama delegator.
·         Raplh C. Davis
Pendelegasian wewenang hanyalah tahapan dari suatu proses ketika kita menyerahkan wewenang, berfungsi melepaskan kedudukan dengan melaksanakan pertanggung jawaban.

1.2Manfaat pendelegasian wewenang
a.       Memungkin bawahan yang menerima delegasi dari atasannya mempelajari sesuatu yang baru dan memiliki kesempatan untuk melakukan sesuatu yang baru tersebut.
b.      Dapat menghasilkan pengambilan keputusan yang lebih baik dalam berbagai aspek yang berhubungan dengan perusahaan/organisasi.
c.       Pekerjaan akan selesai dengan cepat apabila proses pendelegasian diberikan kepada orang yang tepat dan bertanggung jawab, dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
d.      Manajer memiliki banyak kesempatan untuk mencari dan menerima peningkatan tanggungjawab dari tingkatan manajer yang  tinggi
e.       Memberikan keputusan yang lebih baik
f.       Pelimpahan yang efektif mempercepat pembuatan keputusan
g.      Melatih bawahan memikul tanggungjawab, melakukan penilaian dan meningkatkan keyakinan diri serta kesediaan untuk berinisiatif.

1.3Alasan yang mendasari pendelegasian wewenang:
a.       Seorang pemimpin hanya dapat bekerja bersama melalui orang lain, itulah yang mendasari pendelegasian.
b.      Agar setiap individu dapat bekerja dengan normal, atau sesuai dengan keahliannya maka seorang pemimpin akan memberikan tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab kepada individu tersebut.
c.       Suatu pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik tanpa ada pimpinan utama, jika masing-masing individu sudah memdapatkan delegasi dari pimpinan organisasi
d.      Sebagai tuntutan dari pimpinan kepada bawahan terkait hasil kerja yang memuaskan sebagaimana yang di harapkan oleh pimpinan organisasi tersebut.
e.       Sebagai tuntutan dari atas kepada bawahan sesuai dengan tugas yang telah diberikan kepada masing-masing individu.
f.       Hal yang mendasari pendelegasian yang terakhir adalah sebagai bukti bahwa adanya atasan/pimpinan dan bawahan dalam suatu organisasi.

1.4 Sifat Delegasi
1.      Fleksibel
Artinya pendelegasian dalam setiap organisasi itu berbeda, disusaikan dengan keadaan organisasi tersebut.
2.      Mengikat
Artinya pendelegasian tidak bisa dipindahkan dari satu tugas ke tugas yang lain dalam suatu organisasi karena pendelagasian hanya bisa dilakukan satu tugas saja demi tercapainya tujuan yang diinginkan dengan baik

1.5 Sikap pemimpin tehadap delagasi
a.       Setiap pemimpin harus bertanggung jawab atas pendelegasian yang diberikan kepada bawahan.
b.      Pemimpin harus selalu memberikan evaluasi kepada bawahan yang diberikan delegasi.
c.       Objektif dalam memberikan delegasi kepada bawahan sesuai dengan kemampuan bawahannya, karena akan menentukan sukses atau gagalnya tugas tersebut.



adapun sikap negatif pemimpin terhadap pendelegasian wewenang antara lain:
a.       Terkadang pemimpin tidak mendelegasikan karena dia takut/kurang percaya terhadap bawahan.
b.      Pemimpin mendelegasikan semua tugas kepada bawahannya kerna dia ingin membebaskan diri dari tugas tersebut.
c.       Pemimpin meleksanakan tugas dan wewenang sendiri karena ingin mendapatkan hasil seperti yang dia inginkan.

1.6 Asas-asas pendelegasian
1.      Asas kepercayaan
Pemimpin akan memberikan sebagian wewenangnya kepada bawahannya apabila bawahannya dapat dipercaya. Kepercayaan harus didasarkan atas pertimbangan yang objektif sesuai dengan kemampuan bawahan.
2.      Asas tujuan yang diharapkan
Dalam pemberian wewenang pemimpin harus memperhatikan kemampuan bawahannya, agar hasil yang diperoleh sesuai dengan apa yang diharapkan.
3.      Asas sesuai fungsi dan kejelasan tugas
Seorang pemimpin dalam memberikan tugas harus sesuai dengan tugas bawahannya dan disertai dengan kejelasan tugas yang diberikan agar memperoleh hasil yang sesuai dengan harapan bersama.
4.      Asas rantai berkala
Setiap tugas dan wewenang yang diberikan harus sesuai dengan posisi dan jabatan anggota organisasi.
5.      Asas efisiensi
Sesuai dengan asas ini, maka pimpinan akan lebih leluasa melaksanakan tugas pentingnya dari pada melakukan tugas yang bisa dilakukan oleh bawahannya.
6.      Asas keseimbangan wewenang dan tanggung jawab

Asas ini mengharuskan pemberian wewenang diimbangi dengan tanggung jawab, karena jika tidak seimbang akan mengakibatkan kemandekan tugas yang diberikan.

"Sekian dan Semoga Bermanfaat"