Sabtu, 23 April 2016

Poster Pasar Persaingan Tidak Sehat

kelompok : 2
Anggota :
Adriansyach Prasetyo Sach.  (20214356)
Devi Zulfa Angrini                  (22214839)
Mochamad Angki Permadi    (26214693)
Shintiya Ningsih                     (2A214247)


Minggu, 03 April 2016

Contoh Kasus HAKI



kelompok : 2
Anggota :
v  Adriansyach Prasetyo Sach.
v  Devi Zulfa Angrini
v  Mochamad Angki Permadi
v  Shintiya Ningsih

Kasus Pembajakan Lagu Wali “Cari Jodoh”

Kasus pembajakan karya cipta lagu “Cari Jodoh” yang dipopulerkan Band Wali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013). Di sidang pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah bos dari label yang selama ini mendistribusikan karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain bos PT Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan pembajakan yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.

Kala dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang dilakukan Atjil dengan membajak karya orang lain itu jelas merugikan. "Akan lebih merugikan lagi apabila tindakan pembajakan itu dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik label yang mendistribusikan lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk artis dan penyanyi Nagaswara, Rahayu mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut-serta menjaga karya para artisnya itu. Kasus lagu “Cari Jodoh” milik Band Wali, cerita Rahayu, pihaknya semula tidak tahu perbuatan yang dilakukan Atjil. "Jangankan memberi tahu, minta ijin memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak dilakukan Atjil," tutur Rahayu.

Menurut Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu 'Cari Jodoh' itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Selama Atjil belum diputus bersalah oleh majelis hakim PN Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu “Cari Jodoh” Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.
Salah satu kasus hak cipta yang bersangkutan pada band asal Indonesia (wali band) yang dibajak oleh negara tetangga yaitu Malaysia (Malikul Akbar Atjil). Dalam kasus ini dapat kita lihat bahwa kurang adanya kesadaran, baik dari pemegang hak cipta ataupun hukum yang ada dari negeri kita sendiri sehingga dari kurangnya kesadaran itulah yang menyebabkan adanya pelanggaran berupa pembajakan hasil kekayaan intelektual yang diciptakan oleh band wali. Pelanggaran tersebut termasuk dalam salah satu hak kekayaan intelektual yang berupa hak cipta, dimana dari pelanggaran ini pencipta merasa dirugikan karena hasil karya yang diciptakannya digunakan atau dibajak tanpa seizin dari pencipta atau pemegang hak.
Peran pemerintah juga sangatlah penting bagi para pelaku pembajakan karya cipta yang harus diproses lebih lanjut serta memberikan sanksi tegas karena telah melanggar UU tentang hak cipta No.19 Tahun 2002, dimana peraturan peundang-undangan ini menimbang bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keaneka ragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan dibidang seni dan sastra dengan pengembangannya yang memerlukan hak cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut. Hal ini masuk dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi:
  1. Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
  2. Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
Selain itu dalam kasus ini, pihak dari PT Nagaswara juga merasa dirugikan oleh Atjil sebesar 1 Milyar rupiah dikarenakan dalam laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu (pihak dari PT Nagaswara) menjelaskan jumlah kerugiannya itu. Selama Atjil belum diputus bersalah oleh majelis hakim PN Malang, pihak distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu ‘Cari Jodoh-nya’ Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas. Hal ini juga bisa masuk pada ketentuan Pasal 56 ayat (1), yang berbunyi: “Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.”
Serta proses selanjutnya yang ditujukan kepada pelanggar hak cipta atas apa yang telah diperbuat yang merugikan pemegang hak atas apa yang diciptakannya yang berupa hasil karya lagu yang digunakan oleh pelanggar hak cipta tanpa adanya izin yang jelas dari pemegang hak. Kasus ini masuk dalam ketentuan tindak pidana pada Pasal 71 ayat (1) yang berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Sumber


Rabu, 30 Desember 2015

"Anda Butuh Uang? Yuk Gabung Ke CU-KKUS, Kami Siap Memberikan Pelayanan Terbaik"


Koperasi Kredit Usaha Sejahtera atau biasa disebut CU-KKUS adalah koperasi yang lebih menomer satukan pelayanan terhadap anggotanya, dibanding laba atau keuntungan. CU-KKUS berkantor pusat di Jl. Bambu Kuning 9 No. 3B Kel. Cengkareng, Kec. Cengkareng Jakarta Barat. Koperasi ini berjenis koperasi simpan pinjam dan berbentuk koperasi primer yang modalnya berasal dari modal sendiri dan sukarela dari anggotanya. Koperasi ini memiliki dana cadangan, manfaat ekonomis, dan harga yang menggiurkan untuk memuaskan para anggotanya.

Dengan keefisiensian dan keefektivitasannya koperasi ini pun mampu memuaskan kebutuhan anggotanya yang selalu berubah-ubah dan memberikan peranan yang cukup besar untuk pasar persaingan sempurna dan tidak sempurna. Dalam perkembangannya koperasi ini mampu menyelesaikan masalah yang ada dan mampu menyelesaikan tahap-tahap pembangunannya dengan baik. Berikut ini adalah analisis dan pendapat saya mengenai CU-KKUS :

BAB VII
Jenis dan Bentuk Koperasi

A.    Jenis Koperasi
Menurut PP NO. 60/1959 yang memaparkan tentang jenis-jenis koperasi, koperasi CU-KKUS merupakan koperasi yang berjenis simpan pinjam karena koperasi ini merupakan koperasi yang terbentuk karena berkumpulnya orang-oarang yang bersatu secara sukarela, lalu bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, social, dan budaya yang bergerak dalam pelayanan jasa keuangan.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan penjenisan koperasi pada UU NO. 12/1967, karena CU-KKUS merupakan koperasi yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dengan cara memberikan jasa berupa simpan dan meminjam uang, dengan adanya jasa pelayanan ini kebutuhan ekonomi para anggotanya dapat terpenuhi.

B.    Bentuk Koperasi
Bentuk koperasi itu bermacam-macam ada yang berbentuk primer yaitu koperasi yang anggotanya terdiri atas perorangan dan ada koperasi sekunder yang anggotanya terdiri dari organisasi-organisasi koperasi.
Namun sesuai PP NO. 60/1959 koperasi dibagi menjadi 4 bentuk, yaitu :

1.       Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas perorangan.

2.      Koperasi Pusat
Koperasi Pusat adalah koperasi yang yang sekurang-kurangnya terdiri dari lima koperasi primer yang telah berbentuk badan hukum.

3.      Koperasi Gabungan
Koperasi Gabungan adalah koperasi yang sekurang-kurangnya terdiri dari tiga koperasi pusat yang telah berbentuk badan hukum.

4.      Koperasi Induk
Koperasi Induk adalah koperasi yang sekurang-kurangnya terdiri dari tiga koperasi Gabungan yang telah berbadan hukum.

Jadi sesuai dengan penjelasan diatas koperasi CU-KKUS merupakan koperasi Primer karena koperasi ini terdiri dari perorangan.

BAB VIII
Permodalan Koperasi

A.    Pengertian dari Modal Koperasi
Setiap badan usaha atau organisasi untuk menjalankan kegiatan operasional sehari-harinya membutuhkan sejumlah dana yang disebut modal. Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan modal yang sesuai dengan jenis usahanya. Modal dalam koperasi terbagi menjadi dua, yaitu :

1.       Modal Jangka Panjang
Modal jangka panjang adalah modal yang dikeluarkan untuk jangka waktu yang cukup lama, seperti fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan operasional seari-hari.
Contohnya : meja, kursi, lemari, computer, gedung/bangunan, dll.

2.      Modal Jangka Pendek
Modal jangka pendek adalah modal yang dikeluarkan untuk mendukung kegiatan operasional sehari-hari koperasi. Untuk koperasi CU-KKUS modal jangka pendeknya adalah uang karena koperasi ini bergerak dalam bidang jasa keuangan.

Dalam menggunakan modal yang dimilikinya, koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas koperasi dan mempertimbangkan UU yang berlaku dan ketentuan administrasi. Hal tersebut dimaksudkan agar, modal yang dimiliki koperasi dapat berputar dengan baik serta tidak menimbulkan kerugian, dan dapat memberikan keuntungan yang maksimal bagi anggotanya.

B.    Sumber Modal
Jika dilihat dari UU NO. 12/1967 sumber modal CU-KKUS bersumber dari simpanan pokok, dan simpanan sukarela, hal tersebut dikarenakan para anggota dari CU-KKUS ketika ingin bergabung diwajibkan menyetorkan sejumlah dana yang dinamakan simpanan pokok, dan CU-KKUS memiliki program yaitu setiap anggotanya dapat menyetorkan sejumlah uang yang besar dan waktunya ditentukan oleh anggota itu sendiri dan akan mendapat bunga yang telah ditentukan oleh RAT.
Sumber modal yang dipaparkan dalam UU NO. 20/1967, adalah sebagai berikut :

1.       Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. (lihat pasal 42 UU No 25/1992).

2.      Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. (lihat pasal 42)

3.      Simpanan Sukarela
Simpanan sukarela adalah simpanan anggota yang besar dan waktunya ditentukan oleh anggota itu sendiri, dan berlaku kelipatan untuk meminjam. Simpanan sukarela diberikan bunga yang besarnya ditetapkan oleh RAT, dan tidak dapat ditarik selama masih menjadi anggota KKUS.

            Menuru UU NO. 25/1992 sumber modal koperasi terbagi jadi 2, yaitu :

1.       Modal Sendiri
Modal sendiri (equity capital), adalah modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

2.      Modal Pinjaman
Modal Pinjaman (debt capital), adalah modal yang bersumber dari anggota koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Jika dilihat dari UU NO. 25/1992 sumber modal yang dimiliki oleh CU-KKUS bersumber dari modal sendiri dan modal pinjaman karena CU-KKUS selain mendapat dana dari anggotanya CU-KKUS juga mendapatkan dana dari lembaga keuangan lain.

C.    Distribusi Cadangan Koperasi
Menurut UU NO. 25/1992 dana cadangan adalah , sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Pada CU-KKUS Dana cadangan ini tidak boleh dibagikan kepada anggota meskipun terjadi pembubaran koperasi. Bila koperasi dibubarkan karena bangkrut ataupun dibubarkan karena suatu alasan tertentu dana ini tidak dibagikan kepada para anggotanya, melainkan dipakai untuk : membayar hutang2, kerugian, biaya-biaya penyelesaian, dll.

Sesuai Anggaran  Dasar yang mengacu pada UU No. 12/1967, ditentukan bahwa dana cadangan yang disisihkan adalah  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota yang disisihkan untuk dana cadangan adalah sebesar 60 %.

Jadi dengan jumla asset RP. 75.252.103.325 misalnya SHU yang diperoleh dari hasil usaha anggota adalah RP. 100.000.000 ( dana cadangan yang disisihkan adalah 25% dari RP. 100.000.000 yaitu RP. 25.000.000), dan SHU yang diperoleh dari bukan hasil usah anggota adalah RP. 40.000.000 (dana cadangan yang disisihkan adalah 60% dari RP. 40.000.000 yaitu RP. 24.000.000). itu berarti dana cadangan yang dimiliki CU-KKUS adalah sebesar RP. 25.000.000 + RP. 24.000.000 = RP 49.000.000.

D.   Penggunaan Distribusi Cadangan Koperasi
Dana cadangan yang telah disisikan akan digunakan untuk berbagai hal yang mendukung operasional koperasi, dana cadangan itu digunakan untuk hal-hal berikut, yaitu :
1.       Memenuhi kewajiban tertentu
Menurut pendapat saya yang dimaksud dengan memenuhi kewajiban tertentu adalah ketika koperasi melakukan pinjaman kepada pihak lain dan koperasi terancam dibubarkan, dana cadangan yang dimiliki koperasi akan digunakan untuk membayar hutang-hutang tersebut.

2.     Jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi dikemudian hari
Dengan adanya dana cadangan para anggota koperasi akan merasa aman jika dikemudian hari terjadi kerugian yang cukup besar. Jadi ketika para anggota ingin menanamkan modal dikoperasi tersebut, anggota tersebut akan memiliki jaminan bahwa dia tidak akan mendapatkan kerugian yang begitu besar ketika koperasi akan dibubarkan, karena kerugian tersebut akan ditutupi dengan dana cadangan.

3.      Perluasan usaha
Dengan adanya dana cadangan saya berpendapat bahwa ketika koperasi membutuhkan modal yang lebih banyak lagi koperasi dapat menggunakan dana cadangan ini dengan sementara, setelah keuntungan yang didapat dirasa telah cukup untuk mengganti dana cadangan tersebut, dana cadangan tersebut akan dikembalikan.

BAB IX
Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Anggota

A.    Efek –efek Ekonomis Koperasi
Setiap anggota koperasi baik anggota yang berkedudukan sebagai pemilik koperasi yang menyetorkan dana untuk koperasi tersebut, ataupun anggota pengguna jasa koperasi pasti mempertimbangkan sisi ekonomis yang diberikan koperasi kepada mereka ketika menjadi anggota koperasi tersebut.
Anggota yang berkedudukan sebagai pemilik mempertimbangkan apakah koperasi tempat ia menyimpan dana memberikan keuntungan atau tidak, sedangkan anggota pengguna jasa koperasi mempertimbankan apakah koperasi yang ia gunakan jasanya lebih memberikan keuntungan dari koperasi yang lain.
Jika dilihat dari asset yang mencapai RP. 75.252.103.325 dan jumlah pinjaman yang mencapai RP. 51.299.400.000, dapat disimpulkan bahwa  CU-KKUS adalah koperasi yang berhasil memberikan keuntungan dari sisi ekonomis dan memberikan kepuasan kepada anggotanya baik yang berkedudukan sebagai pemilik maupun anggota yang menggunakan jasa CU-KKUS dan karena hal tersebutlah anggota yang berpartisipasi dengan CU-KKUS menycapai 6.530 orang.

B.    Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan dari suata koperasi. Semakin besar partisipasi yang diberikan oleh anggotanya maka koperasi tersebut akan semakin berhasil. Bila dilihat dari partisipasi anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.
Perbedaan tersebut ditujukan untuk memberikan kepuasan kepada anggota karena harga yang lebih murah dan biaya yang lebih kecil. Dengan merasa puasnya anggota maka para anggota akan memberikan partisipasi yang lebih besar dan membuat koperasi berhasil dalam pasar yang bersaing.
Keberhasilan CU-KKUS terlihat dari jumlah anggotanya yang mencapai 6.530 orang. Hal tersebut membuktikan bahwa CU-KKUS berhasil memberikan kepuasan dan harga serta biaya yang lebih murah dari lembaga yang lain, sehingga banyak anggota yang ingin bergabung dengan CU-KKUS.

C.    Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.
Pada koperasi CU-KKUS, aspek pelayanan (benefit oriented) lebih diperioritaskan dari pada laba (profit). Dengan lebih memprioritaskan aspek pelayanan daripada laba itu berarti akan banyak manfaat yang akan didapat oleh anggotanya seingga partisipasi yang diberikan akan lebih besar dan membuat CU-KKUS menjadi koperasi yang berhasil.

D.   Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Karena perubahan kebutuhan dari para anggota koperasi dan perubahan lingkungan koperasi terutama tantangan dari lembaga-lembaga lain, maka pelayanan terhadap anggota koperasi haruslah disesuaika atau ditingkatkan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu :

1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).

2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

CU-KKUS merupakan koperasi yang diawasi dan dikendalikan oleh anggotanya, dengan begitu walaupun ada perubahan kebutuhan dari para anggotanya, CU-KKUS akan menyesuaikan perubahan tersebut dan tidak akan kalah bersaing dengan lembaga lain. Sehingga partisipasi dari anggota CU-KKUS tidak akan turun melainkan akan meningkat karena para anggotanya merasa puas.

BAB X
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan

A.    Efisiensi dan Efektivitas Perusahaan Koperasi
Meskipun koperasi merupakan badan yang terbentuk karena fikiran-fikiran perorangan bukan karena kumpulan modal-modal,  koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, walaupun tujuan utamanya melayani anggota. Yang dimaksud dengan efesiensi adalah penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).
Selain itu koperasi juga tidak boleh melupakan keefetivitasan koperasinya. Yang dimaksud dengan efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
CU-KKUS bisa dibilang berhasil dalam mengontrol dan menghemat inputnya dan mencapai target yang diininkan, hal tersebut terbuti karena jumlah asset yang dimiliki CU-KKUS lebih besar dari jumlah pinjaman yang dikeluarkan oleh CU-KKUS. Sehingga CU-KKUS bisa dibilang badan usaha yang berhasil karena mampu memberikan manfaat ekonomis kepada anggotanya tanpa mengurangi manfaat efisiensi bagi koperasi dan membuat koperasi mengalami kerugian.
Manfaat ekonomis yang didapat anggota koperasi itu dapat diukur dengan, Ukuran kemanfaatan ekonomis. Yang dimaksud dengan ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi yang pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Pengukuran yang dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi, yaitu :

1.       Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
Pada CU-KKUS, anggotanya akan mendapatkan MEL ketika anggota tersebut mengikuti program Simpanan Sukarela.

2.      Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

B.    Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Berikut ini adalah prosedur Pinjaman milik CU-KKUS :

1.     Pinjaman Sampai dengan Rp.5.000.000,-  dikenakan bunga 1% per bulan. Itu berarti koperasi CU-KKUS akan mendapat uang RP. 50.000,- perbulan dengan menggunakan input sebesar PR. 5.000.000,-

2.  Pinjaman Rp.5.000.001,- s/d Rp.25.000.000,- dikenakan bunga 1,25% per bulan. Itu berarti koperasi CU-KKUS akan mendapat uang RP. 50.000,- s/d RP. 312.500,- perbulan dengan menggunakan input sebesar PR. 5.000.000,- s/d RP. 25.000.000,-.

3.  Pinjaman Rp.25.000.001,- s/d Rp.60.000.000,- dikenakan biaya 1,25% per bulan dan wajib menyerahkan agunan/jaminan, survey dan lama waktu 36 bulan. Itu berarti koperasi CU-KKUS akan mendapat uang RP. 312.500,- s/d RP. 750.000,- perbulan dengan menggunakan input sebesar PR. 25.000.000,- s/d RP. 60.000.000,-.

4.   Pinjaman Rp.60.000.001,- s/d Rp.100.000.000,- dikenakan biaya 1,25% per bulan dan wajib menyerahkan agunan/jaminan, Pengikatan diNotaris, survey dan lama waktu 36 bulan. Itu berarti koperasi CU-KKUS akan mendapat uang RP. 750.000,- s/d RP. 1.250.000,- perbulan dengan menggunakan input sebesar PR. 60.000.000,- s/d RP. 100.000.000,-.

Dengan rata-rata bunga sebesar 1,18% itu berarti setia RP. 100,- modal koperasi akan menghasilkan RP. 1,18 ,-.

C.    Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggung- jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :

1.       Neraca,
2.      perhitungan hasil usaha (income statement),
3.      Laporan arus kas (cash flow),
4.      catatan atas laporan keuangan

Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Dengan laporan keuangan yang ada, CU-KKUS dapat mengetahui kondisi perusahaan, sehingga pengurus CU-KKUS  dapat membuat keputusan dan program untuk membuat lembaga ini maju, dan dapat bersaing dengan lembaga lain.
Dengan laporan ini pula CU-KKUS dapat mengevaluasi kinerja para angotanya. Karena dengan laporan ini CU-KKUS dapat mengtahui pengurus mana yang produktivitasnya tinggi dan pengurus mana yang produktivitasnya rendah. Sehingga CU-KKUS dapat membuat susuna pengurus terbaik untuk menjaga agar kegiatan operasional sehari-hari koperasi dapat berjalan dengan baik.
Salah satu contoh CU-KKUS menggunakan laporan keuangan untuk mengevaluasi kinerja anggotanya ialah dengan diadakannya pemilihan calon bendahara dan sekertaris periode 2014-2017. CU-KKUS pastinya tidak sembarangan dalam menetapkan kandidat calon bendahara dan sekertaris, yaitu dengan menggunakan laporan keuangan yang dimiliki oleh CU-KKUS, karena dengan menggunakan laporan keuangan, CU-KKUS dapat mengetahui anggota terbaik yang dimilikinya.

BAB XI
Perana Koperasi dalam Berbagai Bentuk Pasar

A.    Peranan Koperasi pada Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna (perfect competitive market) adalah pasar yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

·         Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
·         Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
·         Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
·         Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

Menurut pendapat saya CU-KKUS memiliki peranan yang cukup penting untuk para penjual di pasar persaingan sempurna, peranan yang diberikan CU-KKUS adalah pinjaman modal bagi para penjual dipasar persaingan sempurna, dengan adanya pinjaman dari CU-KKUS para penjual yang ada di pasar persaingan sempurna dapat memperluas dan mengembangkan usaha yang mereka dirikan, CU-KKUS pun memberi pinjaman pada penjual yang ingin memulai usaha baru sehingga para penjual yang tidak bisa berjualan karena tidak memiliki modal, dapat masuk ke pasar persaingan sempurna.

B.    Peranan Koperasi pada Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Pasar dengan persaingan tidak sempurna (imperfect competitive market), memiliki tiga model umum, yaitu : pasar Monopoli, pasar Monopolistik (monopolistik competition), dan pasar Oligopoli.
Saya berpendapa bahwa peranan CU-KKUS pada pasar persaingan tidak sempura tidak jauh berbeda dengan peranan yang diberikan kepada pasar persaingan sempurna, yaitu memberikan pinjaman modal bagi perusahaan yang ingin memperluas dan mengembangkan perusahaannya dan memberikan pinjaman modal bagi perusahaan baru yang ingin masuk ke pasar ini.
Namun pengucualian untuk pasar monopoli karena dari segi modal perusahaan monopoli biasanya didukung oleh pemerintah dan untuk masuk ke pasar monopoli pun sangat sulit dan banyak hambatannya.
  
Berikut ini adalah penjelasan mengenai ketiga model pasar pada pasar persaingan tidak sempurna:

1.       Pasar Monopoli
Ada beberapa ciri dan sifat dasar dari pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah hanya ada seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk pasar monopoli dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar. Contoh dari pasar monopoli adalah : PT. PLN, PT. KAI, PDAM dan PERTAMINA.

2.      Pasar Monopolistik
Ciri-ciri dari pasar Monopolistik adalah sebagai berikut :
·        Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
·         Produk yang dihasilkan tidak homogen
·         Ada produk substitusinya
·         Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
·    Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya 

Contoh produk dari pasar Monopolistik adalah : sabun mandi, pasta gigi, shampoo, makanan ringan, sabun cuci dll.

3.      Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar, perusahaan yang ada pada pasar oligopoly biasanya kurang dari 10 perusahaan. Ciri-ciri pasar oligopoly adalah sebagai berikut :

·         produk yang dijual memiliki harga yang hampir sama satu sama lain
·  pembedaan produk yang unggul merupakan kunci sukses dalam persaingan pasar oligopoli
·         sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya yang besar
·         perubahan akan diikuti perusahaan yang lain

Contoh dari pasar Oigopoli adalah pada industri semen, misalnya ada semen gresik, semen holcim, semen inducement. Pada industi sepeda motor, misalnya Honda, Yamaha, Suzuki, Kawasaki dan lain-lain. Sementara pada bidang elektronik seperti Soni, toshiba, national, samsung, panasonic dan lain-lain.

Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk.

BAB XII
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
           
A.    Perkembangan Koperasi di Negara Indonesia
Pada pembangunan koperasi di Negara berkembang misalnya Indonesia, banyak sekali kendala yang terjadi, salah satunya adalah masyarakat yang kurang memiliki informasi tentang apa itu koperasi, masyarakat memilik pendapat yang berbeda dengan kenyataannya, masyarakat berpendapat bahwa koperasi itu adalah lembaga yang kurang berpihak atau bermanfaat untuk masyarakat kecil, dan masyarakat juga berpendapat bahwa koperasi itu kurang berpengaruh untuk perkembangan ekonomi mereka.
Pendapat tersebut sangatlah salah karena koperasi adalah lembaga yang bias dijadikan sebagai jalan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat kecil. Permasalahan tersebut haruslah diselesaikan agar tidak ada lagi masyarakat yang memiliki pendapat berbeda tentang apa itu kopersi.

Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :

1.       Koqnisi
Koqnisi adalah suatu cara mengatasi perbedaan pendapat melalui pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis dan evaluasi. Yang berarti bahwa koperasi harus bisa membuat masyarakat berpikir bahwa koperasi itu adalah lembaga yang bermanfaat untuk masyarakat

2.      Apeksi
Apeksi adalah suatu cara mengatasi perbedaan pendapat melalui penerimaan, sambutan, penghargaan, pendalaman dan penghayatan. Yang berarti koperasi harus memiliki kepribadian yang bisa membuat masyarakat berprasangka baik kepada koperasi.

3.      Psikomotor
Psikomotor adalah suatu cara mengatasi perbedaan pendapat melalui persepsi, kesiapan, respon terbimbing, mekanisme, respon kompleks, adaptasi dan organisasi. Yang berarti koperasi harus mengadakan sebuah aktivitas yang melibatkan masyarakat yang tujuannya memberikan manfaat untuk masyarakat tersebut dan akhirnya masyarakat pun tahu yang sebenarnya tentang apa itu koperasi.

Cara yang dilakukan oleh CU-KKUS untuk menyelesaikan maslah tentang perbedaan pendapat masyarakat ialah dengan mengadakan Pendidikan , pelatihan dan informasi sesuai dengan prinsip koperasi yang kelima yaitu koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan pembawa opini masyarakat mengenai hakikat dan manfaat koperasi.
Selain itu koperasi juga menjalankan prinsip ketujuhnya yaitu koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat yang berkesinambungan melalui kebijakan-kebijakan yang disetujui anggota-anggotanya.

B.    Tahap Membangun Koperasi
Sesuai Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967, koperasi dapat membangun usahanya dengan tiga tahapan, yaitu :

1.       Ofisialisasi
Tahap ofisialisasi adalah tahap dimana peranan pemerintah dalam membangun dan mengembangkan koperasi sangat dominan.

2.      De-ofisialisasi
Tahap selanjutnya dalam pembangunan koperasi adalah tahap De-ofisialisasi.  tahap ini merupakan tahap dimana peranan pemerintah dalam pembangunan koperasi sudah tidak dominan lagi. Proses pembangunan koperasi diserahkan oleh pemerintah kepada koperasi dan anggotanya, dengan maksud koperasi tersebut bias mandiri.

3.      Otonomisasi
Setelah kedua tahap sebelumnya telah dapat dipenuhi, tahap selanjutnya adalah tahap Otonomisasi. Tahap ini adalah tahap dimana koperasi sudah bisa dibilang mandiri dan sudah mendapatkan kepercayaan dari anggotanya.

Jika melihat tiga tahap tersebut, saya berpendapat bahwa CU-KKUS telah melakukan ketiga tahapan tersebut dengan baik. Saya berpendapat demikian karena anggota dari CU-KKUS mencapai 6.530 orang, dan assetnya mencapai RP. 75.252.103.325. hal tersebut bisa dijadikan sebagai bukti bahwa CU-KKUS telah menjadi koperasi yang mandiri dan telah mendapat kepercayaan dari anggotanya.

C.    Pembangunan Koperasi Sesuai UU. No. 25 Tahun 1992
UU No.25 Tahun 1992 mempunyai misi yaitu membuat suatu gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
Jika dilihat dari misi diatas CU-KKUS adalah lembaga yang telah menjalankan misi tersebut. Karena CU-KKUS adalah gerakan ekonomi yang didirikan oleh rakyat yang memiliki pemikiran yang sama yaitu ingin memajukan perekonomian mereka, dan menjadikan anggota dari koperasi ini menjadi masyarakat yang makmur dengan pembagian keuntungan yang adil, dan setiap kegiatan dari CU-KKUS berlandaskan pancasila dan UUD 1945.

 “Sekian dan Semoga Bermanfaat”

Referensi :
Ø  http://www.depkop.go.id/
Ø  http://nik.depkop.go.id/
Ø  Bahan Ekonomi Koperasi.docx
Ø  http://cu-kkus.com/v1/
Ø  http://cu-kkus.com/v1/simpanan-sukarela/
Ø  http://cu-kkus.com/v1/simpanan-saham/
Ø  http://cu-kkus.com/v1/pinjaman/