Minggu, 28 Desember 2014

Tugas Pengantar Bisnis (9S)



1.      Jelaskan Faktor-faktor apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk badan usaha yang akan dijalankan!
2.      Jelaskan keunggulan dan kelemahan badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas!
3.      Jelaskan beberapa badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari Pemerintah!
4.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan Badan Usaha yang bukan merupakan Badan Hukum, apa saja ciri-cirinya dan berikan contohnya!
5.      Jelaskan beberapa bentuk penggabungan badan usaha dan jelaskan pula apa tujuan dibentuknya penggagungan badan usaha tersebut!

Faktor-faktor Petimbangan dalam Pemilihan Bentuk Badan Usaha

Pemilihan bentuk badan usaha merupakan masalah yang timbul pada saat perusahaan dibentuk atau bahkan sebelumnya. Pemilihan bentuk perusahaan perlu dilakukan dengan pertimbangan matang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Dengan bentuk yang jelas menurut hukum , dapat diharapkan bahwa perusahaan akan dapat dengan tegas menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan demi mencapai tujuan yang diidamkan.
Dalam memilih bentuk perusahaan perlu pertimbangan bebrapa faktor berikut, yaitu:
a)      Modal yang diperlukan
Apabila badan usaha yang akan didirikan memerlukan modal yang tidak terlalu banyak, sebaiknya dipilih badan usaha perorangan. Sebaliknya, apabila badan usaha yang didirikan memerlukan modal dalam jumlah sangat besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Pada badan usaha berbentuk PT Anda dapat memperoleh modal dengan menjual saham kepada pihak lain.
b)     Bidang usaha/kegiatannya
Apabila badan usaha yang akan didirikan berfokus pada kegiatan bidang perdagangan atau jasa, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun, apabila badan usaha yang akan didirikan bergerak di bidang industri yang membutuhkan modal besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT.
c)      Tingkat risiko yang dihadapi
Apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai kemungkinan risiko kecil, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai resiko cukup besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT.
d)     Undang-undang dan peraturan pemerintah
Penentuan bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerinah.
e)      Cara pembagian keuntungan
Pembagian keuntungan adalah salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha. Apabila mengharapkan keuntungan dapat dinikmati sendiri, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan. Sebaliknya, apabila keuntungan ingin dinikmati secara bersama-sama, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha persekutuan atau PT.

Keunggulan dan Kelemahan Badan Usaha Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan,hak,serta kewajiban sendiri,yang terpisah dari kekayaan,hak serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik.berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya,Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang,karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.
Tanda keikutsertaan seorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang,makin besar pula peran dan kedudukan sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Perseroan terbatas memiliki kelebihan dan kelemahan sebagai berikut :
a)      Kelebihan Perseroan Terbatas:

Ø  Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan dan tidak lebih.
Ø  Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
Ø  Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
Ø  Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volumeusahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
Ø  Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

b)     Kelemahan Perseroan Terbatas :

Ø  Biaya pembentukannya relatif tinggi.
Ø  Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PTmemerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
Ø  PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yangterkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan.Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
Ø  Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “rahasia” dalam hal dapur  perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

Badan Usaha Yang Sebagian Atau Seluruh Modalnya Berasal Dari Pemerintah

Badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari pemerintah adalah BUMN. Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa Perusahaan Nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementrian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan. Berikut adalah penjelasan dari bentuk-bentuk BUMN.
a)      Perusahaan perseroan
Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut:
Ø  Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
Ø  Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
Ø  Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
Ø  Modalnya berbentuk saham
Ø  Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
Ø  Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
Ø  Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
Ø  Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
Ø  RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
Ø  Dipimpin oleh direksi
Ø  Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
Ø  Tidak mendapat fasilitas negara
Ø  Tujuan utama memperoleh keuntungan
Ø  Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
Ø  Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Pada beberapa persero, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
Ø  Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
Ø  Persero yang bergerak di bidang hankam negara
Ø  Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
Ø  Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Ada dua persero yang berubah menjadi badan layanan umum, yakni Askes dan Jamsostek yang kini berubah menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

b)     Perusahaan umum
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri perum:
Ø  Melayani kepentingan masyarakat umum.
Ø  Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
Ø  Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
Ø  Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
Ø  Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
Ø  Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Ø  Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
Ø  Dapat menghimpun dana dari pihak

c)      Perusahaan jawatan

Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
Ø  Memberikan pelayanan kepada masyarakat
Ø  Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
Ø  Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
Ø  Status karyawannya adalan pegawai negeri
Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya.
Ø  Perjan yang beralih status menjadi persero
Ø  Perjan Kereta Api
Ø  Perjan yang beralih status menjadi perum
Ø  Perjan Pegadaian (sekarang telah beralih status lagi menjadi persero)
Ø  Perjan yang beralih status menjadi badan layanan umum
Ø  Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita
Ø  Perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo
Ø  Perjan Rumah Sakit Hasan Sadikin
Ø  Perjan yang beralih status menjadi lembaga penyiaran publik
Ø  Perjan Radio Republik Indonesia
Ø  Perjan Televisi Republik Indonesia
Ø  Badan usaha milik daerah

Ciri-ciri badan usaha milik daerah (BUMD) adalah sebagai berikut:
Ø  Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
Ø  Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
Ø  Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
Ø  Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
Ø  Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
Ø  Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
Ø  Sebagai sumber pemasukan negara
Ø  Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
Ø  Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan pendirian BUMD:
Ø  Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
Ø  Mengejar dan mencari keuntungan
Ø  Pemenuhan hajat hidup orang banyak
Ø  Perintis kegiatan-kegiatan usaha
Ø  Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

Badan Usaha yang Bukan Merupakan Badan Hukum

Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya : Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV.
Perusahaan bukan badan hukum juga merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan).

Beberapa penjelasan singkat mengenai Perusahan Bukan Badan Hukum.

a)      Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
b)      Pada perusahaan bukan badan hukum, yang bertindak sebagai subjek hukum adalah orang-orangnya dan bukan perkumpulannya sehingga yang dituntut adalah orang-orangnya oleh pihak ketiga
c)      Harta kekayaan dalam perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah dicampur, artinya bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi /pelunasan utang maka harta kekayaan pribadi dapat menjadi jaminannya. Dengan kata lain, pertanggung jawabannya pribadi untuk keseluruhan
d)      Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
e)      Badan usaha yang bukan badan hukum adalah Perusahaan Perseorangan, Firma, CV.

Salah satu contoh Perusahan Bukan Badan Hukum adalah Perusahaan Perseorangan.
Perusahaan Seorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
Bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada, tetapi dalam masyarakat perdagangan bentuk perusahaan perseorangan diterima masyarakat. Dalam praktik, sebagian perusahaan persorangan pendiriannya menggunakan akta otentik. Beberapa karakteristik dari Perusahaan Perseorangan adalah.

Beberapa Bentuk Penggabungan Badan Usaha

Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha di antaranya sebagai berikut.
a)      Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia.
b)     Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar.
Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
Ø  Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.
Ø  Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
Ø  Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
Ø  Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
Ø  Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya

c)      Holding Company
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
d)     Concern
Sebenarnya concern sama halnya dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentuk PT, sedangkan concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal yang amat besar.
e)      Corner and Ring
Corner dan ring adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.
f)       Syndicate
Syndicate adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
g)      Joint Venture
Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
h)     Production Sharing
Production sharing adalah kerja sama bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.
i)        Waralaba (Franchise)
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha waralaba) harus memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor (perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama. Keuntungan yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and error, karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.
Tujuan penggabungan Badan Usaha
Ø  Mengurai atau mengatur persaingan untuk perusahaan industri yang sejenis sehingga dapat dicapai titik keseimbangan antara permintaan dan penawaran
Ø  Menghemat biaya produksi dan penjualan, sehingga harga pokok tetap dapat dipertahankan pada alevel rendah
Ø  Memperoleh kedudukan monopoli dengan jalan menghilangkan persaingan dan menguasai pasar

Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar