kelompok : 2
Anggota :
Adriansyach Prasetyo Sach. (20214356)
Devi Zulfa Angrini (22214839)
Mochamad Angki Permadi (26214693)
Shintiya Ningsih (2A214247)
A. Pengertian Sengketa
Anggota :
Adriansyach Prasetyo Sach. (20214356)
Devi Zulfa Angrini (22214839)
Mochamad Angki Permadi (26214693)
Shintiya Ningsih (2A214247)
A. Pengertian Sengketa
Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik,
Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Pengertian
sengketa menurut beberapa ahli
· Pengertian Sengketa menurut Jhon Collier
adalah “perselisihan khusus mengenai fakta, hukum atau kebijakan di mana klaim
atau pernyataan dari salah satu pihak bertemu dengan penolakan, gugatan balik
atau penolakan oleh orang lain.”· Menurut Merrils, “Pengertian Sengketa ialah ketidaksepahaman mengenai sesuatu.”
· Menurut Windiarti “Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
· Menurut AliAchmad “Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”
B.
Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian
sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau
peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1
(Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan). Ada
beberapa cara menyelesaikan sengketa, yaitu:
1. Negosiasi
(perundingan)
Negosiasi adalah suatu
bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihak lawan dimana kedua belah pihak
bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak. Negosiasi
juga diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai melalui
perundingan antara pihak yang berperkara atau proses tawar-menawar dengan jalan
berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau
organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) lain.
Sementara itu, yang
harus diperharikan bagi para pihak yang melakukan perundingan secara negosiasi
(negotiation) harus mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan dengan damai.
2. Mediasi
Mediasi adalah proses
penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan
dibantu oleh mediator yang tidak
memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama
proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah
atau consensus,sehingga semua keputusan harus memperoleh persetujuan dari
berbagai pihak.
Dalam proses mediasi,
diperlukan mediator untuk membantu menyelesaikan sengketa. Mediator adalah
pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan
penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian. Mediator memiliki ciri-ciri penting, yaitu netral, membantu para
pihak, tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
3. Arbitrase
Istilah arbitrase
berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk
menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”. Ada beberapa definisi
yang diberikan oleh para ahli hukum, antara lain Subekti dan Abdulkadir
Muhammad
Subekti mengatakan
arbitrase “merupakan suatu penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang
wasit atau para wasit yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk dan
menaati keputusan yang akan diberikan wasit atau para wasit yang mereka pilih
atau ditunjuk.”
Abdulkadir Muhammad
mengatakan “arbitrase merupakan badan
peradilan swasta diluar lingkungan peradilan unum yang dikenal khusus dalam
dunia perusahaan. Arbitrase adalah peradilan yang dipilih dan ditentukan
sendiri secara sukarela oleh pihak-pihak pengusaha yang bersengketa.
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan merupakan kehendak bebas pihak-pihak
yang bersengketa. Kehendak bebas ini dituangkan dalam perjanjian tertulis yang
mereka buat sebelum atau sesudah terjadi sengketa sesuai dengan asa kebebasan
berkontrak dalam hukum perdata.”
4. Pengadilan
Dalam menegakkan hukum,
hakim melaksanakan hukum yang berlaku dengan dukungan rasa keadilan yang ada
padanya berdasarkan hukum yang berlaku, meliputi yang tertulis dan tidak
tertulis. Oleh karena itu, disebutkan bawa hakim atau pengadilan adalah penegak
hukum.
Sementara itu,
berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, penyelenggara kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berbeda
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
mahkamah konstitusi.
Namun persepsi umum yang
lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan
sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan, Pengusaha atau para pelaku
ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk
hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat
pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa,
atau pengacara. Sehingga pengadilam kurang dipercaya oleh masyarakat umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar