Jumat, 13 November 2015

“ Mau Sejahtera!? Yuk Gabung Ke CU-KKUS “



Pada kesempatan kali ini, saya akan menganalisa tentang sebuah lembaga pelayanan jasa keuangan yaitu  Koperasi Kredit Usaha Sejahtera (CU-KKUS), yang berkantor pusat di Jl. Bambu Kuning 9 No. 3B Kel. Cengkareng, Kec. Cengkareng Jakarta Barat 11730. Yang memiliki motto mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Kredit Usaha Sejahtera merupakan koperasi yang berkonsep koperasi barat, dan memiliki aliran persemakmuran. Koperasi Kredit Usaha Sejahtera adalah koperasi yang dibentuk dengan gotong royong yang memiliki tujuan mencari laba namun lebih memprioritaskan kesejahteraan serta pelayanan terhadap anggota dan masyarakat yang ada disekitar koperasi tersebut. Berikut ini adalah uraian dari analisis yang saya lakukan :


BAB 1 Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi KKUS

A.    Konsep Koperasi
Konsep koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Konsep koperasi dibagi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1.      Konsep koperasi barat
Pada konsep ini koperasi didirikan oleh organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.      Konsep koperasi sosialis
Pada konsep ini koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3.      Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Jika dilihat dari konsep-konsep koperasi yang telah dijelaskan diatas, saya berpendpat bahwa Koperasi Kredit Usaha Sejahtera (KKUS) termasuk dalam konsep koperasi barat karena KKUS didirikan oleh orang-orang (organisasi swasta) secara sukarela yang memiliki kesamaan kepentingan, dan KKUS pun memberikan suatu timbal balik yang baik, yaitu mensejahterakan anggotanya sesuai dengan motto yang dimiliki KKUS.
Mengapa saya berpendapat bahwa KKUS tidak termasuk ke dalam dua konsep koperasi yang lainnya, karena KKUS merupakan suatu koperasi milik bersama dan dikendalikan secara demokratis oleh anggotanya, tidak dikendalikan oleh pemerintah dan pembinaan serta pengembangannya pun tidak didominasi oleh pemerintah melainkan pengurus dari KKUS itu sendiri.

B.     Aliran Koperasi
Setiap koperasi memiliki aliran yang berbeda-beda, tergantung dari koperasi itu sendiri. Jika aliran koperasi dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah saya berpendapat bahwa, KKUS merupakan koperasi yang memiliki aliran Persemakmuran atau Commonwealth, karena koperasi ini memiliki misi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat melalui pelayanan jasa keuangan dan pendidikan berdasarkan kasih.
KKUS pun  dapat disebut sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Rakyat pun berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat, karena segala sesuatu yang ada dalam koperasi ini dikendalikan secara demokratis oleh anggotanya.
Hubungan pemerintah dengan koperasi ini bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi tapi tidak mengendalikan koperasi dan tidak terlalu campur tangan dalam pengembangan koperasi.
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Ahli yang memaparkan tentang aliran-aliran koperasi ini, yaitu Paul Hubert Casselman, berikut ini adalah 3 aliran-aliran koperasi yang dikemukakannya:
1.      Aliran Yardstick
Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal. Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan. Peran pemerintah tidak ada karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
Jelas sekali jika aliran ini bukan aliran yang digunakan oleh KKUS karena aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal. Sedangkan Indonesia adalah Negara yang berideologi pancasila. Dan peranan pemerintah dalam keberhasilan dan kejatuhan  koperasi ini pun masih ada walaupun tidak begitu besar.
Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.      Aliran Sosilais
Pada aliran ini koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
Jika dilihat dari definisi diatas KKUS dapat dikelompokkan dalam aliran ini, namun jika dilihat lebih luas lagi KKUS bukan beraliran sosialis, karena koperasi ini tidak hanya sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat. Tetapi juga melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat yang berkesinambungan, dan koperasi ini pun dapat memberikan pelayanan yang efektif kepada para anggotanya sesuai dengan prinsip-prinsip yang mereka miliki.
Pengaruh aliran ini lebih cocok dikelompokkan pada negara Eropa Timur dan Rusia
3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Aliran inilah yang paling cocok dikelompokkan pada aliran yang digunakan oleh KKUS sebagaimana pendapat yang saya ungkapkan sebelumnya.

C.    Sejarah Koperasi Kredit
Koperasi Kredit termasuk jenis koperasi jasa, yaitu jasa usaha keuangan. Gagasan koperasi Kredit (Credit union) muncul pertama kali sekitar pertengahan abad ke-19 di Jerman. Gagasan ini lahir di tengah masyarakat yang kondisi sosial ekonominya suram akibat revolusi industri. Kemiskinan kian mencekam akibat pengangguran yang meraja lela. Friederich Wilhelm Raiffeisen wali kota dari Flammersfield berpendapat bahwa kaum miskin itu harus segera ditolong.
Usaha pertama yang ditempuh adalah mengumpulkan dana dari para hartawan untuk dibagikan kepada orang miskin. Usaha ini tidak berhasil mengatasi permasalahan. Uang yang terkumpul sudah habis, tetapi orang miskin tetap dalam kehidupan yang suram.
Usaha kedua dilakukan dengan mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik untuk dibagikan kepada orang miskin. Usaha ini juga tidak mengatasi masalah, karena hari ini dibagi, besoknya butuh lagi, dan seterusnya.
Akhirnya beliau berkesimpulan bahwa derma tidak akan menolong manusia untuk mengatasi kemiskinan, tetapi sebaliknya akan merendahkan martabat manusia yang menerimanya. Kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh mereka sendiri.
Mereka mengumpulkan uang dari antara mereka sendiri, kemudian meminjamkan uang itu kepada sesama mereka sendiri. Inilah cikal bakal credit union (koperasi kredit).
Gerakan koperasi kredit yang bermula di Jerman itu kemudian menyebar dan berkembang ke berbagai penjuru dunia. Gerakan Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam sebenarnya sudah masuk ke Indonesia pada tahun 1950-an. Inflasi hebat yang melanda negeri kita pada tahun 1960-an menjadi musibah bagi perkembangan koperasi kredit. Koperasi Kredit menjadi lumpuh karena tidak mampu melawan inflasi.
Perubahan terjadi pada tahun 1967. Pada tahun itu Mr. A.A. Bailey (tenaga ahli dari WOCCU) mengunjungi Indonesia dan mengadakan pertemuan dengan para penggerak ekonomi kemasyarakatan. Dalam pertemuan itu didiskusikan kemungkinan dikembangkannya gagasan credit union di Indonesia sebagai sarana sekaligus wahana pengentasan masyarakat marjinal.
Beberapa kali para penggerak itu mengadakan study circle secara periodik di Jakarta. Sebagai tindak lanjut dibentuklah wadah bernama Credit Union Counselling Office (CUCO) pada Januari 1970 yang dipimpin oleh Rm K. Albrech Karim Arbie, SJ. Tanggapan positif datang dari pemerintah dan masyarakat Sehingga koperasi kredit berkembang di Indonesia.

BAB II Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

A.    Pengertian Koperasi
Koperasi Kredit Usaha Sejahtera adalah koperasi yang terbentuk karena berkumpulnya orang-oarang yang bersatu secara sukarela, lalu bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, social, dan budaya melalui sebuah badan yang mereka dirikan yang bergerak dalam pelayanan jasa keuangan
Sebagaimana yang dinyatakan oleh Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Selain itu koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). Dengan kata lain koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Di Indonesia koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi, fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi sosial, fungsi ekonomi fungsi politik, dan fungsi etika. Berikut ini saya berpendapat mengenai fungsi-fungsi dari Koperasi Kredit Usaha Sejahtera :
1.      Fungsi Sosial
Fungsi sosial KKUS terbukti dengan adanya kegiatan untuk pengembangan masyarakat dengan mengadakan pendidikan atau penyuluhan kepada masyarakat kususnya anak-anak muda tentang hakikat dan manfaat koperasi, sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana cara meningkatkan ekonomi mereka.
2.      Fungsi Ekonomi
Fungsi ekonomi KKUS terbukti dengan adanya pembagian surplus ( keuntungan ) untuk tujuan tertentu seperti : pengembangan koperasi, membentuk dana cadangan, pemberian manfaat sebanding dengan transaksi-transaksi mereka terhadap koperasi yang mendukung kegiatan yang disetujui oleh para anggota.
3.      Fungsi Politik
Fungsi politik KKUS terbukti dengan adanya susunan pengurus, pengawas, dan manajement. Kepengurusan Anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan perkumpulan dan dalam mengambil keputusan. Pengurus ( pria dan wanita ) mengabdi sebagai wakil-wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada anggota. Dalam koperasi anggota-anggotanya mempunyai hak suara yang sama ( 1 anggota satu suara ) UU No. 17 2012 Tentang Perkoperasian.
4.      Fungsi Etika
Fungsi etika pada KKUS dapat terlihat dalam Visi koperasi ini yaitu “ Terwujudnya lembaga pelayanan usaha jasa keuangan yang dikelola secara profesional, berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai perkoperasian.“ Jadi anggota dari KKUS haruslah mematuhi dan menjalankan norma-norma yang ada.

B.     Tujuan Pemberian Pinjaman pada KKUS
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
KKUS memiliki berbagai tujuan dalam memberikan pinjaman, berikut tujuan dari pinjaman tersebut :
1.      Pinjaman Produktif (Modal Usaha) Pinjaman yang dipergunakan untuk :
·         Membuka usaha, baik sendiri maupun secara bersama.
·         Menambah modal pada usaha yang sedang berjalan.
Ket :Peminjam harus melampirkan proposal usaha serta studi kelayakannya.
2.      Pinjaman Kesejahteraan. Pinjaman yang dipergunakan untuk Keperluan :
·         Membeli Peralatan Kebutuhan Rumah Tangga.
·         Membeli/Memperbaiki kendaraan.
·         Biaya Perjalanan Libur Keluarga.
·         Biaya Hajatan / Keperluan Keluarga.
3.      Pinjaman Pendidikan.
·         Pinjaman untuk keperluan biaya Pendidikan (uang pangkal,uang SPP,buku,biaya kuliah,dll)
4.      Pinjaman Perumahan. Pinjaman yang dipergunakan untuk :
·         Uang Muka KPR.
·         Perbaikan Rumah.
·         Kontrak Rumah.
Membangun rumah.

C.    Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Prinsip-prinsip Koperasi Kredit Usaha Sejahtera adala sebagai berikut :
1.      Prinsip Pertama :
Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah perkumpulan sukarela dan terbuka bagi semua orang yang bersedia menerima jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi: jender, sosial, rasial, politik atau agama.
2.      Prinsip kedua :
Pengendalian oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah perkumpulan demokratis yang dikendalikan dan diawasi oleh para anggotanya. Anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan perkumpulan dan dalam mengambil keputusan. Pengurus ( pria dan wanita ) mengabdi sebagai wakil-wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada anggota. Dalam koperasi anggota-anggotanya mempunyai hak suara yang sama ( 1 anggota satu suara ) UU No. 17 2012 Tentang Perkoperasian.
3.      Prinsip ketiga :
Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi Anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokratis terhadap modal dari koperasi mereka; sekurang-kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama koperasi.
Anggota-anggota membagi surplus ( keuntungan ) untuk tujuan tertentu seperti : pengembangan koperasi, membentuk dana cadangan, pemberian manfaat sebanding dengan transaksi-transaksi mereka terhadap koperasi yang mendukung kegiatan yang disetujui oleh para anggota.
4.      Prinsip keempat :
Otonomi dan kemandirian. Koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan yang menolong diri sendiri yang dikendalikan oleh anggota-anggotanya. Bila Koperasi mengadakan kesepakatan dengan perkumpulan lain, termasuk Pemerintah atau memperoleh modal dari sumber-sumber luar, dilakukan dengan persyaratan yang menjamin adanya pengendalian oleh anggota-anggota serta dipertahankannya otonomi koperasi.
5.      Prinsip kelima :
Pendidikan , pelatihan dan informasi . Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi mereka. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan pembawa opini masyarakat mengenai hakikat dan manfaat koperasi.
6.      Prinsip Keenam :
Kerjasama antar Koperasi. Koperasi akan dapat memberikan pelayanan efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerjasama melalui struktur-struktur lokal, nasional, regional dan internasional.
7.      Prinsip ketujuh :
Kepedulian terhadap Masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat yang berkesinambungan melalui kebijakan-kebijakan yang disetujui anggota-anggotanya.

BAB III Organisasi dan Manajement Koperasi

A.    Bentuk Organisasi
Berikut ini susunan pengurus dan pengawas dari Koperasi Kredit Usaha Mandiri :
1.      Pengurus :
·         Ketua Umum              : Stefanus Suyatno
·         Ketua I                        : Ignatius Soegito
·         Ketua II                       : Fransiskus Suwadi
·         Sekretaris                    : Michael Sumartana
·         Bendahara                   : The Soemiati

2.      Pengawas :
·         Ketua                           : Lindawaty Tambunan
·         Sekretaris                     : Agustinus Mulyatno
3.      Penyelenggara Harian
·         Manajer                        : Setya Kurniawan
·         Kasir                            : Yuliana Sukandi
·         Pejabat Pinjaman         : Theresia Wartini, dan Florencia deodata
·         Pembukuan                  : Maderiati Elisabeth, dan Liva Natasya
·         Monitoring/kelalain     : Natalia
·         Kolektor                      : Petrus Kopong Goran, dan Bernandus Ama Goran
·         IT                                 : Restu Prasetyo
·         Teller                           : Mustika R. K, Emmy Norita N., Yohanes, dan Stefani Lipan Kian
·         Customer Service        : Meylinda
·         Bagian Umum             : Sutisna, Johan, Marco
·         Kebersihan                  : Etty Heryanti
·         Anggota                       : Oktavianus Pasauran
KKUS merupakan suatu koperasi yang ciri-cirinya sesuai dengan ciri-ciri organisasi yang dikemukakan oleh Ropke, ciri-ciri tersebut adalah :
1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama, yaitu mewujudkan lembaga pelayanan usaha jasa keuangan yang dikelola secara profesional, berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai perkoperasian
2.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi, karena KKUS menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi mereka dan dapat memperbaiki keadaan social ekonomi mereka.
3.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota, KKUS merupakan koperasi yang bersifat otonom, merupakan perkumpulan yang menolong diri sendiri yang dikendalikan oleh anggota-anggotanya. Bila Koperasi mengadakan kesepakatan dengan perkumpulan lain, termasuk Pemerintah atau memperoleh modal dari sumber-sumber luar, dilakukan dengan persyaratan yang menjamin adanya pengendalian oleh anggota-anggota serta dipertahankannya otonomi koperasi.
4.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya, karena pada KKUS anggota-anggotanya membagi surplus ( keuntungan ) untuk tujuan tertentu seperti : pengembangan koperasi, membentuk dana cadangan, pemberian manfaat sebanding dengan transaksi-transaksi mereka terhadap koperasi yang mendukung kegiatan yang disetujui oleh para anggota.

B.     Hirarki dan tanggung jawab
Berikut ini tugas dan tanggung jawab dari anggota KKUS :
1.      Pengurus
·         Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
Ø  Mengelola koperasi dan usahanya
Ø  Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Ø  Menyelenggaran Rapat Anggota
Ø  Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
Ø  Maintenance daftar anggota dan pengurus
·         Dan memiliki tanggung jawab antara lain yaitu :
Ø  Bertanggung jawab terhadap tugas yang diterima
Ø  Bertanggung jawab terhadap kesalahan yang dilakukan
Ø  Bertanggung jawab terhadap wewenang yang diberikan

2.      Pengawas
·         Tugas dan wewenang pengawas antara lain :
Ø  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
Ø  Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. 
·         Berdasarkan tugasnya itu maka pengawas berwenang untuk meneliti catatan yang ada pada Koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

C.    Pola Manajement Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1.      Anggota
2.      Pengurus
3.      Manajer
4.      Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Artinya ke-empat unsur tersebut harus melakukan tugas dan wewenangnya dengan baik serta mempertanggungjawabkannya, dan bekerja sama menurut prinsip-prinsip koperasi yang telah mereka buat dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya, dengan melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan, yaitu kesejahteraan anggotanya dan masyarakat.

BAB IV Tujuan dan Fungsi Koperasi

A.    Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Koperasi merupakan salah satu jenis badan usaha. Koperasi merupakan badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Beberapa alasan Koperasi disebut sebagai badan usaha yaitu :
1.      Karena Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992),
2.      Koperasi mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
3.      Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.    Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

B.     Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan dan nilai koperasi terdiri dari beberapa hal, yaitu :
1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Maksudnya koperasi tidak hanya berorientasi pada laba saja, tetapi koperasi juga berorientasi agar bermanfaat bagi masyarakat dan anggota dari koperasi tersebut.
2.      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Maksudnya manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan utama, hal tersebut terjadi disebabkan karena mereka bekerja atas dasar pelayanan.
3.      Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
Maksudnya ketika manajemen koperasi membuat suatu program, mereka akan lebih mengutamakan untuk membuat program-program yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya, dibanding program-program yang akan memberikan koperasi tersebut keuntungan yang besar.

C.    Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam kesehariannya koperasi melakukan banyak kegiatan, kegiatan berikut ialah sebagai berikut :
1.      Status dan Motif Anggota Koperasi
·         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
Kriteria minimal anggota koperasi :
Ø  Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
Ø  Memiliki pola income reguler yang pasti
·         Owners : menanamkan modal investasi
·         Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
2.      Kegiatan Usaha
·         Koperasi memberikan pendidikan , pelatihan dan informasi.
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat mengetahui bagaimana cara agar mereka bisa sejahtera dan memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi mereka .
·         Adanya pembagian surplus (keuntungan)
Anggota koperasi menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokratis terhadap modal dari koperasi mereka; sekurang-kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama koperasi. Sehingga apabila mendapatkan surplus ( keuntungan ) akan dibagi secara adil dan sebanding dengan apa yang dikerjakan oleh masing-masing anggota.
·         Kegiatan Peduli terhadap Masyarakat.
Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat yang berkesinambungan melalui kebijakan-kebijakan yang disetujui anggota-anggotanya.
·         Kegiatan Pengembangan Masyarakat
Koperasi melakukan kegiatan pengembangan masyarakat dengan cara mengadakan pendidikan atau penyuluhan kepada masyarakat kususnya anak-anak muda tentang hakikat dan manfaat koperasi, sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana cara meningkatkan ekonomi mereka.
3.      Permodalan Koperasi
Modal dari koperasi didapat dari beberapa sumber, modal sendiri dan modal pinjaman (luar) sesuai UU 25/992 pasal. 41;.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
·         Simpanan Pokok :
Sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. (lihat pasal 42 UU No 25/1992)
·         Simpanan Wajib :
Adalah sejumlah simpanan tertentu yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. (lihat pasal 42)
·         Dana Cadangan :
Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana ini tidak boleh dibagikan kpd anggota meskipun terjadi pembubaran koperasi. Bila koperasi dibubarkan dana ini dipakai utk : membayar hutang2, kerugian, biaya2 penyelesaian, dll.
·         Hibah :
Adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya (bisa dari anggota maupun bukan anggota). Hibah berbentuk benda baik bergerak maupun benda tetap.
Sedangkan Modal Pinjaman bersumber dari anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

BAB V Sisa Hasil Usaha

A.    Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

B.     Informasi Dasar dalam Pembagian SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

C.    Istilah-istilah Informasi Dasar
1.    SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.  Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3.  Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.      Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5.   Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
6.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

D.    Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

E.     Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai

BAB VI Pola Manajemen Koperasi

A.    Pengertian Manajemen
Pengertian Manajemen adalah unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha, dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
1.      Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
2.      Kesukarelaan dalam keanggotaan
3.      Menolong diri sendiri (self help)
4.      Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
5.   Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
6.      Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

B.     Pengertian dari Masing-masing Perangkat Organisasi
1.      Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·         Pusat pengambil keputusan tertinggi
·         Pemberi nasihat
·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·         Penjaga berkesinambungannya organisasi
·         Simbol

2.      Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
·         Mempunyai kemampuan berusaha
·  Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat   sekelilingnya.
·         Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
·    Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
·         Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
·         Rajin bekerja, semangat dan lincah.

3.      Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

C.    Rapat Anggota
Dalam rapat anggota ditetapkan hal-hal sebagai berikut :
1.    Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
2.   Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
3.   Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
4. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
1.      Anggaran dasar
2.      Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
3.      Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
4.      Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
5.      Pembagian SHU
6.      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

D.    Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.  Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2.  Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

E.     Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

KESIMPULAN
            Jadi berdasarkan analisis yang saya lakukan Koperasi Kredit Usaha Sejahtera adalah koperasi yang berkonsep koperasi barat yang beraliran persemakmuran / Commonwealth ( berdasarkan aliran yang dikemukakan oleh Paul Hubert Casselman) yang memiliki tujuan untuk mencari laba namun lebih memprioritaskan kesejahteraan serta pelayanan terhadap anggotanya dan masyarakat dengan prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi para anggotanya.

SUMBER :
Ø  http://www.depkop.go.id/
Ø  http://nik.depkop.go.id/
Ø  Bahan Ekonomi Koperasi.docx
Ø  http://cu-kkus.com/v1/
Ø  http://cu-kkus.com/v1/simpanan-khusus-berjangka/
Ø  http://cu-kkus.com/v1/simpanan-bunga-harian/
Ø  http://cu-kkus.com/v1/simpanan-sukarela/
Ø  http://cu-kkus.com/v1/simpanan-saham/
Ø  http://cu-kkus.com/v1/pinjaman/
Ø  http://cu-kkus.com/v1/struktur-kepengurusan/
Ø  http://cu-kkus.com/v1/sejarah/
Ø  http://cu-kkus.com/v1/visi-misi/


“Sekian dan Semoga Bermanfaat”