Pada kesempatan kali ini, saya akan menganalisa tentang sebuah lembaga pelayanan jasa keuangan yaitu Koperasi Kredit Usaha Sejahtera (CU-KKUS), yang berkantor pusat di Jl. Bambu Kuning 9 No. 3B Kel. Cengkareng, Kec. Cengkareng Jakarta Barat 11730. Yang memiliki motto mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Kredit Usaha
Sejahtera merupakan koperasi yang berkonsep koperasi barat, dan memiliki aliran
persemakmuran. Koperasi Kredit Usaha Sejahtera adalah koperasi yang dibentuk
dengan gotong royong yang memiliki tujuan mencari laba namun lebih
memprioritaskan kesejahteraan serta pelayanan terhadap anggota dan masyarakat
yang ada disekitar koperasi tersebut. Berikut ini adalah uraian dari analisis
yang saya lakukan :
BAB
1 Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi KKUS
A.
Konsep
Koperasi
Konsep
koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Konsep
koperasi dibagi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1. Konsep
koperasi barat
Pada
konsep ini koperasi didirikan oleh organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale
balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep
koperasi sosialis
Pada
konsep ini koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Tujuannya
untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif.
3. Konsep
koperasi negara berkembang
Konsep
ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur
tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan
dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
Jika
dilihat dari konsep-konsep koperasi yang telah dijelaskan diatas, saya
berpendpat bahwa Koperasi Kredit Usaha Sejahtera (KKUS) termasuk dalam konsep
koperasi barat karena KKUS didirikan oleh orang-orang (organisasi swasta)
secara sukarela yang memiliki kesamaan kepentingan, dan KKUS pun memberikan
suatu timbal balik yang baik, yaitu mensejahterakan anggotanya sesuai dengan
motto yang dimiliki KKUS.
Mengapa
saya berpendapat bahwa KKUS tidak termasuk ke dalam dua konsep koperasi yang
lainnya, karena KKUS merupakan suatu koperasi milik bersama dan dikendalikan
secara demokratis oleh anggotanya, tidak dikendalikan oleh pemerintah dan
pembinaan serta pengembangannya pun tidak didominasi oleh pemerintah melainkan
pengurus dari KKUS itu sendiri.
B.
Aliran
Koperasi
Setiap koperasi memiliki aliran yang
berbeda-beda, tergantung dari koperasi itu sendiri. Jika aliran koperasi dikelompokan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya
dengan pemerintah saya berpendapat bahwa, KKUS merupakan koperasi yang memiliki
aliran Persemakmuran
atau Commonwealth, karena koperasi ini memiliki misi untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat melalui pelayanan jasa keuangan dan
pendidikan berdasarkan kasih.
KKUS
pun dapat disebut sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Rakyat pun
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat, karena segala sesuatu yang ada dalam koperasi ini dikendalikan
secara demokratis oleh anggotanya.
Hubungan
pemerintah dengan koperasi ini bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah
sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi
tapi tidak mengendalikan koperasi dan tidak terlalu campur tangan dalam
pengembangan koperasi.
Secara umum aliran koperasi yang dianut
oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan
koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Ahli
yang memaparkan tentang aliran-aliran koperasi ini, yaitu Paul Hubert Casselman,
berikut ini adalah 3 aliran-aliran koperasi yang dikemukakannya:
1. Aliran
Yardstick
Aliran
ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal. Fungsi
koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi,
menetralkan, serta mengoreksi kesalahan. Peran pemerintah tidak ada karena keberhasilan
dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
Jelas
sekali jika aliran ini bukan aliran yang digunakan oleh KKUS karena aliran ini
ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal. Sedangkan
Indonesia adalah Negara yang berideologi pancasila. Dan peranan pemerintah
dalam keberhasilan dan kejatuhan koperasi ini pun masih ada walaupun tidak
begitu besar.
Pengaruh
aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark,
Jerman, Belanda dll.
2. Aliran
Sosilais
Pada
aliran ini koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan
masyarakat dan menyatukan rakyat.
Jika
dilihat dari definisi diatas KKUS dapat dikelompokkan dalam aliran ini, namun
jika dilihat lebih luas lagi KKUS bukan beraliran sosialis, karena koperasi ini
tidak hanya sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
Tetapi juga melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat yang
berkesinambungan, dan koperasi ini pun dapat memberikan pelayanan yang efektif
kepada para anggotanya sesuai dengan prinsip-prinsip yang mereka miliki.
Pengaruh aliran ini
lebih cocok dikelompokkan pada negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership).
Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil
bagi koperasi.
Aliran
inilah yang paling cocok dikelompokkan pada aliran yang digunakan oleh KKUS
sebagaimana pendapat yang saya ungkapkan sebelumnya.
C.
Sejarah
Koperasi Kredit
Koperasi Kredit termasuk jenis koperasi
jasa, yaitu jasa usaha keuangan. Gagasan koperasi Kredit (Credit union) muncul
pertama kali sekitar pertengahan abad ke-19 di Jerman. Gagasan ini lahir di
tengah masyarakat yang kondisi sosial ekonominya suram akibat revolusi
industri. Kemiskinan kian mencekam akibat pengangguran yang meraja lela.
Friederich Wilhelm Raiffeisen wali kota dari Flammersfield berpendapat bahwa
kaum miskin itu harus segera ditolong.
Usaha pertama yang ditempuh adalah
mengumpulkan dana dari para hartawan untuk dibagikan kepada orang miskin. Usaha
ini tidak berhasil mengatasi permasalahan. Uang yang terkumpul sudah habis,
tetapi orang miskin tetap dalam kehidupan yang suram.
Usaha kedua dilakukan dengan
mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik untuk dibagikan kepada orang miskin. Usaha
ini juga tidak mengatasi masalah, karena hari ini dibagi, besoknya butuh lagi,
dan seterusnya.
Akhirnya beliau berkesimpulan bahwa
derma tidak akan menolong manusia untuk mengatasi kemiskinan, tetapi sebaliknya
akan merendahkan martabat manusia yang menerimanya. Kesulitan si miskin hanya
dapat diatasi oleh mereka sendiri.
Mereka mengumpulkan uang dari antara
mereka sendiri, kemudian meminjamkan uang itu kepada sesama mereka sendiri.
Inilah cikal bakal credit union (koperasi kredit).
Gerakan koperasi kredit yang bermula di
Jerman itu kemudian menyebar dan berkembang ke berbagai penjuru dunia. Gerakan
Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam sebenarnya sudah masuk ke Indonesia
pada tahun 1950-an. Inflasi hebat yang melanda negeri kita pada tahun 1960-an
menjadi musibah bagi perkembangan koperasi kredit. Koperasi Kredit menjadi
lumpuh karena tidak mampu melawan inflasi.
Perubahan terjadi pada tahun 1967. Pada
tahun itu Mr. A.A. Bailey (tenaga ahli dari WOCCU) mengunjungi Indonesia dan
mengadakan pertemuan dengan para penggerak ekonomi kemasyarakatan. Dalam
pertemuan itu didiskusikan kemungkinan dikembangkannya gagasan credit union di
Indonesia sebagai sarana sekaligus wahana pengentasan masyarakat marjinal.
Beberapa kali para penggerak itu mengadakan
study circle secara periodik di Jakarta. Sebagai tindak lanjut dibentuklah
wadah bernama Credit Union Counselling Office (CUCO) pada Januari 1970 yang
dipimpin oleh Rm K. Albrech Karim Arbie, SJ. Tanggapan positif datang dari
pemerintah dan masyarakat Sehingga koperasi kredit berkembang di Indonesia.
BAB
II Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi
A.
Pengertian
Koperasi
Koperasi
Kredit Usaha Sejahtera adalah koperasi yang terbentuk karena berkumpulnya
orang-oarang yang bersatu secara sukarela, lalu bekerja sama untuk memenuhi
kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, social, dan budaya melalui sebuah
badan yang mereka dirikan yang bergerak dalam pelayanan jasa keuangan
Sebagaimana
yang dinyatakan oleh Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan
usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi
para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi
untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada
umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan
sokoguru perekonomian nasional.
Selain itu koperasi mengandung
makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang
artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain.
Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to
help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand).
Dengan kata lain koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja
sama demi kesejahteraan bersama.
Di Indonesia koperasi adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan -
badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi,
fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi sosial, fungsi ekonomi fungsi
politik, dan fungsi etika. Berikut ini saya
berpendapat mengenai fungsi-fungsi dari Koperasi Kredit Usaha Sejahtera :
1.
Fungsi Sosial
Fungsi sosial KKUS terbukti dengan
adanya kegiatan untuk pengembangan masyarakat dengan mengadakan pendidikan atau
penyuluhan kepada masyarakat kususnya anak-anak muda tentang hakikat dan
manfaat koperasi, sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana cara meningkatkan
ekonomi mereka.
2.
Fungsi Ekonomi
Fungsi ekonomi KKUS terbukti dengan
adanya pembagian surplus ( keuntungan ) untuk tujuan tertentu seperti :
pengembangan koperasi, membentuk dana cadangan, pemberian manfaat sebanding
dengan transaksi-transaksi mereka terhadap koperasi yang mendukung kegiatan
yang disetujui oleh para anggota.
3.
Fungsi Politik
Fungsi politik KKUS terbukti dengan
adanya susunan pengurus, pengawas, dan manajement. Kepengurusan Anggota secara
aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan perkumpulan dan dalam mengambil
keputusan. Pengurus ( pria dan wanita ) mengabdi sebagai wakil-wakil yang
dipilih, bertanggung jawab kepada anggota. Dalam koperasi anggota-anggotanya
mempunyai hak suara yang sama ( 1 anggota satu suara ) UU No. 17 2012 Tentang
Perkoperasian.
4.
Fungsi Etika
Fungsi etika pada KKUS dapat terlihat
dalam Visi koperasi ini yaitu “ Terwujudnya lembaga pelayanan usaha jasa
keuangan yang dikelola secara profesional, berdasarkan pada prinsip-prinsip dan
nilai-nilai perkoperasian.“ Jadi anggota dari KKUS haruslah mematuhi dan
menjalankan norma-norma yang ada.
B.
Tujuan Pemberian Pinjaman pada KKUS
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
KKUS memiliki berbagai tujuan dalam
memberikan pinjaman, berikut tujuan dari pinjaman tersebut :
1.
Pinjaman
Produktif (Modal Usaha) Pinjaman yang dipergunakan untuk :
·
Membuka usaha,
baik sendiri maupun secara bersama.
·
Menambah modal pada
usaha yang sedang berjalan.
Ket :Peminjam harus melampirkan proposal
usaha serta studi kelayakannya.
2.
Pinjaman Kesejahteraan.
Pinjaman yang dipergunakan untuk Keperluan :
·
Membeli Peralatan
Kebutuhan Rumah Tangga.
·
Membeli/Memperbaiki
kendaraan.
·
Biaya Perjalanan
Libur Keluarga.
·
Biaya Hajatan /
Keperluan Keluarga.
3.
Pinjaman
Pendidikan.
·
Pinjaman untuk
keperluan biaya Pendidikan (uang pangkal,uang SPP,buku,biaya kuliah,dll)
4.
Pinjaman
Perumahan. Pinjaman yang dipergunakan untuk :
·
Uang Muka KPR.
·
Perbaikan Rumah.
·
Kontrak Rumah.
Membangun rumah.
C.
Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative
principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan
sebagai pedoman kerja koperasi. Prinsip-prinsip Koperasi Kredit Usaha Sejahtera
adala sebagai berikut :
1.
Prinsip Pertama
:
Keanggotaan sukarela dan terbuka.
Koperasi adalah perkumpulan sukarela dan terbuka bagi semua orang yang bersedia
menerima jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan,
tanpa diskriminasi: jender, sosial, rasial, politik atau agama.
2.
Prinsip kedua :
Pengendalian oleh anggota secara
demokratis. Koperasi adalah perkumpulan demokratis yang dikendalikan dan
diawasi oleh para anggotanya. Anggota secara aktif berpartisipasi dalam
penetapan kebijakan perkumpulan dan dalam mengambil keputusan. Pengurus ( pria
dan wanita ) mengabdi sebagai wakil-wakil yang dipilih, bertanggung jawab
kepada anggota. Dalam koperasi anggota-anggotanya mempunyai hak suara yang sama
( 1 anggota satu suara ) UU No. 17 2012 Tentang Perkoperasian.
3.
Prinsip ketiga :
Partisipasi anggota dalam kegiatan
ekonomi Anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokratis
terhadap modal dari koperasi mereka; sekurang-kurangnya sebagian dari modal
tersebut biasanya merupakan milik bersama koperasi.
Anggota-anggota membagi surplus ( keuntungan ) untuk tujuan tertentu seperti : pengembangan koperasi, membentuk dana cadangan, pemberian manfaat sebanding dengan transaksi-transaksi mereka terhadap koperasi yang mendukung kegiatan yang disetujui oleh para anggota.
Anggota-anggota membagi surplus ( keuntungan ) untuk tujuan tertentu seperti : pengembangan koperasi, membentuk dana cadangan, pemberian manfaat sebanding dengan transaksi-transaksi mereka terhadap koperasi yang mendukung kegiatan yang disetujui oleh para anggota.
4.
Prinsip keempat
:
Otonomi dan kemandirian. Koperasi
bersifat otonom, merupakan perkumpulan yang menolong diri sendiri yang
dikendalikan oleh anggota-anggotanya. Bila Koperasi mengadakan kesepakatan
dengan perkumpulan lain, termasuk Pemerintah atau memperoleh modal dari
sumber-sumber luar, dilakukan dengan persyaratan yang menjamin adanya
pengendalian oleh anggota-anggota serta dipertahankannya otonomi koperasi.
5.
Prinsip kelima :
Pendidikan , pelatihan dan informasi .
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya, para wakil
yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan
yang efektif bagi perkembangan koperasi mereka. Koperasi memberikan informasi
kepada masyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan pembawa opini masyarakat
mengenai hakikat dan manfaat koperasi.
6.
Prinsip Keenam :
Kerjasama antar Koperasi. Koperasi akan
dapat memberikan pelayanan efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan
koperasi dengan cara bekerjasama melalui struktur-struktur lokal, nasional,
regional dan internasional.
7.
Prinsip ketujuh
:
Kepedulian terhadap Masyarakat. Koperasi
melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat yang berkesinambungan melalui
kebijakan-kebijakan yang disetujui anggota-anggotanya.
BAB III Organisasi dan Manajement Koperasi
A.
Bentuk Organisasi
Berikut ini susunan pengurus dan
pengawas dari Koperasi Kredit Usaha Mandiri :
1.
Pengurus :
·
Ketua Umum :
Stefanus Suyatno
·
Ketua I : Ignatius Soegito
·
Ketua II : Fransiskus Suwadi
·
Sekretaris : Michael Sumartana
·
Bendahara : The Soemiati
2.
Pengawas :
·
Ketua :
Lindawaty Tambunan
·
Sekretaris : Agustinus Mulyatno
3.
Penyelenggara
Harian
·
Manajer : Setya Kurniawan
·
Kasir : Yuliana Sukandi
·
Pejabat Pinjaman : Theresia Wartini, dan Florencia
deodata
·
Pembukuan : Maderiati Elisabeth, dan Liva
Natasya
·
Monitoring/kelalain : Natalia
·
Kolektor : Petrus Kopong Goran, dan
Bernandus Ama Goran
·
IT : Restu Prasetyo
·
Teller : Mustika R. K, Emmy
Norita N., Yohanes, dan Stefani Lipan Kian
·
Customer Service : Meylinda
·
Bagian Umum : Sutisna, Johan, Marco
·
Kebersihan : Etty Heryanti
·
Anggota : Oktavianus Pasauran
KKUS merupakan suatu koperasi yang
ciri-cirinya sesuai dengan ciri-ciri organisasi yang dikemukakan oleh Ropke,
ciri-ciri tersebut adalah :
1.
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama, yaitu mewujudkan lembaga pelayanan
usaha jasa keuangan yang dikelola secara profesional, berdasarkan pada
prinsip-prinsip dan nilai-nilai perkoperasian
2.
Kelompok usaha
untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi, karena KKUS menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan bagi anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan,
sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan
koperasi mereka dan dapat memperbaiki keadaan social ekonomi mereka.
3.
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota, KKUS merupakan koperasi yang bersifat
otonom, merupakan perkumpulan yang menolong diri sendiri yang dikendalikan oleh
anggota-anggotanya. Bila Koperasi mengadakan kesepakatan dengan perkumpulan
lain, termasuk Pemerintah atau memperoleh modal dari sumber-sumber luar,
dilakukan dengan persyaratan yang menjamin adanya pengendalian oleh
anggota-anggota serta dipertahankannya otonomi koperasi.
4.
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya, karena pada KKUS anggota-anggotanya
membagi surplus ( keuntungan ) untuk tujuan tertentu seperti : pengembangan
koperasi, membentuk dana cadangan, pemberian manfaat sebanding dengan
transaksi-transaksi mereka terhadap koperasi yang mendukung kegiatan yang
disetujui oleh para anggota.
B.
Hirarki dan tanggung jawab
Berikut ini tugas dan tanggung jawab
dari anggota KKUS :
1.
Pengurus
·
Tugas-tugasnya
antara lain yaitu :
Ø Mengelola koperasi dan usahanya
Ø Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi
Ø Menyelenggaran Rapat Anggota
Ø Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
Ø Maintenance daftar anggota dan pengurus
·
Dan memiliki
tanggung jawab antara lain yaitu :
Ø Bertanggung jawab terhadap tugas yang diterima
Ø Bertanggung jawab terhadap kesalahan yang dilakukan
Ø Bertanggung jawab terhadap wewenang yang diberikan
2.
Pengawas
·
Tugas dan wewenang
pengawas antara lain :
Ø Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
Ø Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
·
Berdasarkan
tugasnya itu maka pengawas berwenang untuk meneliti catatan yang ada pada
Koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
C.
Pola Manajement Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1.
Anggota
2.
Pengurus
3.
Manajer
4.
Karyawan merupakan
penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Artinya ke-empat unsur tersebut harus melakukan
tugas dan wewenangnya dengan baik serta mempertanggungjawabkannya, dan bekerja
sama menurut prinsip-prinsip koperasi yang telah mereka buat dengan melandaskan
pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya, dengan
melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha
para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan, yaitu kesejahteraan
anggotanya dan masyarakat.
BAB IV Tujuan dan Fungsi Koperasi
A.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Koperasi merupakan salah satu jenis badan usaha. Koperasi merupakan badan usaha
yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Beberapa alasan Koperasi disebut sebagai
badan usaha yaitu :
1.
Karena Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan
prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992),
2.
Koperasi mampu
untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
3.
Ciri utama
koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4. Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem
keanggotaan (membership system)
B.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan dan
nilai koperasi terdiri dari beberapa hal, yaitu :
1.
Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
Maksudnya koperasi tidak hanya
berorientasi pada laba saja, tetapi koperasi juga berorientasi agar bermanfaat
bagi masyarakat dan anggota dari koperasi tersebut.
2.
Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Maksudnya manajemen koperasi tidak
mengejar keuntungan sebagai tujuan utama, hal tersebut terjadi disebabkan
karena mereka bekerja atas dasar pelayanan.
3.
Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
Maksudnya ketika manajemen koperasi
membuat suatu program, mereka akan lebih mengutamakan untuk membuat
program-program yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya, dibanding program-program
yang akan memberikan koperasi tersebut keuntungan yang besar.
C.
Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam kesehariannya koperasi melakukan
banyak kegiatan, kegiatan berikut ialah sebagai berikut :
1.
Status dan Motif
Anggota Koperasi
·
Anggota sebagai
pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
Kriteria minimal anggota koperasi :
Ø Tidak berada di bawah garis kemiskinan &
memiliki potensi ekonomi
Ø Memiliki pola income reguler yang pasti
·
Owners :
menanamkan modal investasi
·
Customers :
memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
2.
Kegiatan Usaha
·
Koperasi
memberikan pendidikan , pelatihan dan informasi.
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan,
sehingga mereka dapat mengetahui bagaimana cara agar mereka bisa sejahtera dan
memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi mereka .
·
Adanya pembagian
surplus (keuntungan)
Anggota koperasi menyumbang secara adil
dan mengendalikan secara demokratis terhadap modal dari koperasi mereka;
sekurang-kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik
bersama koperasi. Sehingga apabila mendapatkan surplus ( keuntungan ) akan
dibagi secara adil dan sebanding dengan apa yang dikerjakan oleh masing-masing
anggota.
·
Kegiatan Peduli
terhadap Masyarakat.
Koperasi melakukan kegiatan untuk
pengembangan masyarakat yang berkesinambungan melalui kebijakan-kebijakan yang
disetujui anggota-anggotanya.
·
Kegiatan Pengembangan
Masyarakat
Koperasi melakukan kegiatan pengembangan
masyarakat dengan cara mengadakan pendidikan atau penyuluhan kepada masyarakat
kususnya anak-anak muda tentang hakikat dan manfaat koperasi, sehingga
masyarakat dapat mengetahui bagaimana cara meningkatkan ekonomi mereka.
3.
Permodalan
Koperasi
Modal dari koperasi didapat dari
beberapa sumber, modal sendiri dan modal pinjaman (luar) sesuai UU 25/992
pasal. 41;.
Modal Sendiri didapat dari simpanan
pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
·
Simpanan Pokok :
Sejumlah uang yang sama banyaknya yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota. (lihat pasal 42 UU No 25/1992)
·
Simpanan Wajib :
Adalah sejumlah simpanan tertentu yang
wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota. (lihat pasal 42)
·
Dana Cadangan :
Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha (SHU) untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan. Dana ini tidak boleh dibagikan kpd anggota
meskipun terjadi pembubaran koperasi. Bila koperasi dibubarkan dana ini dipakai
utk : membayar hutang2, kerugian, biaya2 penyelesaian, dll.
·
Hibah :
Adalah suatu pemberian atau hadiah dari
seseorang semasa hidupnya (bisa dari anggota maupun bukan anggota). Hibah
berbentuk benda baik bergerak maupun benda tetap.
Sedangkan Modal Pinjaman bersumber dari
anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
BAB
V Sisa Hasil Usaha
A.
Pengertian
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
B.
Informasi
Dasar dalam Pembagian SHU
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet
atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
C.
Istilah-istilah
Informasi Dasar
1. SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax)
2. Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
3. Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4. Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
6. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
D.
Rumus
Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
E.
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
BAB
VI Pola Manajemen Koperasi
A.
Pengertian
Manajemen
Pengertian
Manajemen adalah unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih
menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus,
tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha, dan sebagainya seperti
yang dapat kita lihat dalam:
1. Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
2. Kesukarelaan
dalam keanggotaan
3. Menolong
diri sendiri (self help)
4. Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
5. Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
6. Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
B.
Pengertian
dari Masing-masing Perangkat Organisasi
1. Pengurus
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·
Pusat pengambil keputusan tertinggi
·
Pemberi nasihat
·
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·
Penjaga berkesinambungannya organisasi
·
Simbol
2. Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
·
Mempunyai kemampuan berusaha
· Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani
anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya.
·
Dihargai pendapatnya, diperhatikan
saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
· Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
·
Seorang anggota pengawas harus berani
mengemukakan pendapatnya.
·
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
3. Manajer
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
C.
Rapat
Anggota
Dalam
rapat anggota ditetapkan hal-hal sebagai berikut :
1. Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
2. Koperasi
dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
3. Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu.
4. Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
1. Anggaran
dasar
2. Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
4. Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
5. Pembagian
SHU
6. Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
D.
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut
Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
1. Organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
2. Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
E.
Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
KESIMPULAN
Jadi
berdasarkan analisis yang saya lakukan Koperasi Kredit Usaha Sejahtera adalah
koperasi yang berkonsep koperasi barat yang beraliran persemakmuran / Commonwealth ( berdasarkan aliran yang dikemukakan oleh Paul
Hubert Casselman) yang memiliki tujuan untuk mencari laba namun lebih
memprioritaskan kesejahteraan serta pelayanan terhadap anggotanya dan
masyarakat dengan prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi para anggotanya.
SUMBER :
Ø http://www.depkop.go.id/
Ø http://nik.depkop.go.id/
Ø Bahan Ekonomi Koperasi.docx
Ø http://cu-kkus.com/v1/
Ø http://cu-kkus.com/v1/simpanan-khusus-berjangka/
Ø http://cu-kkus.com/v1/simpanan-bunga-harian/
Ø http://cu-kkus.com/v1/simpanan-sukarela/
Ø http://cu-kkus.com/v1/simpanan-saham/
Ø http://cu-kkus.com/v1/pinjaman/
Ø http://cu-kkus.com/v1/struktur-kepengurusan/
Ø http://cu-kkus.com/v1/sejarah/
Ø http://cu-kkus.com/v1/visi-misi/
“Sekian dan
Semoga Bermanfaat”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar