Pada kesempatan kali ini, saya akan menganalisa tentang sebuah lembaga pelayanan jasa keuangan yaitu Koperasi Kredit Usaha Sejahtera (CU-KKUS), yang berkantor pusat di Jl. Bambu Kuning 9 No. 3B Kel. Cengkareng, Kec. Cengkareng Jakarta Barat 11730. Yang memiliki motto mensejahterakan anggotanya.
BAB 1 Konsep, Aliran
dan Sejarah Koperasi KKUS
A. Konsep Koperasi
Konsep koperasi adalah
suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Konsep koperasi dibagi menjadi
3 (tiga) macam yakni :
1.
Konsep koperasi barat
Pada
konsep ini koperasi didirikan oleh organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale
balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.
Konsep koperasi sosialis
Pada
konsep ini koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Tujuannya
untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif.
3.
Konsep koperasi negara berkembang
Konsep
ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur
tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan
dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
Jika dilihat dari konsep-konsep koperasi yang telah dijelaskan diatas, saya berpendpat bahwa Koperasi Kredit Usaha Sejahtera (KKUS) termasuk dalam konsep koperasi barat karena KKUS didirikan oleh orang-orang (organisasi swasta) secara sukarela yang memiliki kesamaan kepentingan, dan KKUS pun memberikan suatu timbal balik yang baik, yaitu mensejahterakan anggotanya sesuai dengan motto yang dimiliki KKUS.
Mengapa saya berpendapat bahwa KKUS tidak termasuk ke dalam dua konsep koperasi yang lainnya, karena KKUS merupakan suatu koperasi milik bersama dan dikendalikan secara demokratis oleh anggotanya, tidak dikendalikan oleh pemerintah dan pembinaan serta pengembangannya pun tidak didominasi oleh pemerintah melainkan pengurus dari KKUS itu sendiri.
A. Aliran Koperasi
Setiap koperasi memiliki aliran yang berbeda-beda,
tergantung dari koperasi itu sendiri. Jika aliran koperasi dikelompokan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya
dengan pemerintah saya berpendapat bahwa, KKUS merupakan koperasi yang memiliki
aliran Persemakmuran
atau Commonwealth, karena koperasi ini memiliki misi untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat melalui pelayanan jasa keuangan dan
pendidikan berdasarkan kasih.
KKUS
pun dapat disebut sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Rakyat pun
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat, karena segala sesuatu yang ada dalam koperasi ini dikendalikan
secara demokratis oleh anggotanya.
Hubungan
pemerintah dengan koperasi ini bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah
sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi
tapi tidak mengendalikan koperasi dan tidak terlalu campur tangan dalam
pengembangan koperasi.
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai
negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem
perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Ahli yang
memaparkan tentang aliran-aliran koperasi ini, yaitu Paul Hubert Casselman.
Berikut ini adalah 3 aliran-aliran koperasi yang dikemukakannya:
1.
Aliran Yardstick
Aliran
ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal. Fungsi
koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi,
menetralkan, serta mengoreksi kesalahan. Peran pemerintah tidak ada karena keberhasilan
dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
Jelas
sekali jika aliran ini bukan aliran yang digunakan oleh KKUS karena aliran ini
ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal. Sedangkan
Indonesia adalah Negara yang berideologi pancasila. Dan peranan pemerintah
dalam keberhasilan dan kejatuhan
koperasi ini pun masih ada walaupun tidak begitu besar.
Pengaruh
aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark,
Jerman, Belanda dll.
2.
Aliran Sosilais
Pada
aliran ini koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan
masyarakat dan menyatukan rakyat.
Jika
dilihat dari definisi diatas KKUS dapat dikelompokkan dalam aliran ini, namun
jika dilihat lebih luas lagi KKUS bukan beraliran sosialis, karena koperasi ini
tidak hanya sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
Tetapi juga melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat yang
berkesinambungan, dan koperasi ini pun dapat memberikan pelayanan yang efektif
kepada para anggotanya sesuai dengan prinsip-prinsip yang mereka miliki.
Pengaruh
aliran ini lebih cocok dikelompokkan pada negara Eropa Timur dan Rusia.
3.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership).
Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil
bagi koperasi.
Aliran
inilah yang paling cocok dikelompokkan pada aliran yang digunakan oleh KKUS
sebagaimana pendapat yang saya ungkapkan sebelumnya.
B. Sejarah Koperasi Kredit
Koperasi Kredit termasuk jenis koperasi jasa, yaitu
jasa usaha keuangan. Gagasan koperasi Kredit (Credit union) muncul pertama kali
sekitar pertengahan abad ke-19 di Jerman. Gagasan ini lahir di tengah
masyarakat yang kondisi sosial ekonominya suram akibat revolusi industri.
Kemiskinan kian mencekam akibat pengangguran yang meraja lela. Friederich
Wilhelm Raiffeisen wali kota dari Flammersfield berpendapat bahwa kaum miskin
itu harus segera ditolong.
Usaha pertama yang ditempuh adalah mengumpulkan dana
dari para hartawan untuk dibagikan kepada orang miskin. Usaha ini tidak
berhasil mengatasi permasalahan. Uang yang terkumpul sudah habis, tetapi orang
miskin tetap dalam kehidupan yang suram.
Usaha kedua dilakukan dengan mengumpulkan roti dari
pabrik-pabrik untuk dibagikan kepada orang miskin. Usaha ini juga tidak
mengatasi masalah, karena hari ini dibagi, besoknya butuh lagi, dan seterusnya.
Akhirnya beliau berkesimpulan bahwa derma tidak akan
menolong manusia untuk mengatasi kemiskinan, tetapi sebaliknya akan merendahkan
martabat manusia yang menerimanya. Kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh
mereka sendiri.
Mereka mengumpulkan uang dari antara mereka sendiri,
kemudian meminjamkan uang itu kepada sesama mereka sendiri. Inilah cikal bakal
credit union (koperasi kredit).
Gerakan koperasi kredit yang bermula di Jerman itu
kemudian menyebar dan berkembang ke berbagai penjuru dunia. Gerakan Koperasi
kredit atau koperasi simpan pinjam sebenarnya sudah masuk ke Indonesia pada
tahun 1950-an. Inflasi hebat yang melanda negeri kita pada tahun 1960-an
menjadi musibah bagi perkembangan koperasi kredit. Koperasi Kredit menjadi
lumpuh karena tidak mampu melawan inflasi.
Perubahan terjadi pada tahun 1967. Pada tahun itu
Mr. A.A. Bailey (tenaga ahli dari WOCCU) mengunjungi Indonesia dan mengadakan
pertemuan dengan para penggerak ekonomi kemasyarakatan. Dalam pertemuan itu
didiskusikan kemungkinan dikembangkannya gagasan credit union di Indonesia
sebagai sarana sekaligus wahana pengentasan masyarakat marjinal.
Beberapa kali para penggerak itu mengadakan
study circle secara periodik di Jakarta. Sebagai tindak lanjut dibentuklah
wadah bernama Credit Union Counselling Office (CUCO) pada Januari 1970 yang
dipimpin oleh Rm K. Albrech Karim Arbie, SJ. Tanggapan positif datang dari
pemerintah dan masyarakat Sehingga koperasi kredit berkembang di Indonesia.
BAB II Pengertian dan
Prinsip-Prinsip Koperasi
A. Pengertian Koperasi
Koperasi
Kredit Usaha Sejahtera adalah koperasi yang terbentuk karena berkumpulnya
orang-oarang yang bersatu secara sukarela, lalu bekerja sama untuk memenuhi
kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, social, dan budaya melalui sebuah
badan yang mereka dirikan yang bergerak dalam pelayanan jasa keuangan
Sebagaimana
yang dinyatakan oleh Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan
usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi
para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi
untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada
umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan
sokoguru perekonomian nasional.
Selain itu koperasi mengandung makna”kerja sama”.
Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang
artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain.
Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to
help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand).
Dengan kata lain koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja
sama demi kesejahteraan bersama.
Di Indonesia koperasi adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi,
fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi sosial, fungsi ekonomi fungsi
politik, dan fungsi etika.
Berikut ini saya
berpendapat mengenai fungsi-fungsi dari Koperasi Kredit Usaha Sejahtera :
1. Fungsi Sosial
Fungsi sosial KKUS terbukti dengan
adanya kegiatan untuk pengembangan masyarakat dengan mengadakan pendidikan atau
penyuluhan kepada masyarakat kususnya anak-anak muda tentang hakikat dan
manfaat koperasi, sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana cara meningkatkan
ekonomi mereka.
2. Fungsi Ekonomi
Fungsi ekonomi KKUS terbukti dengan
adanya pembagian surplus ( keuntungan ) untuk tujuan tertentu seperti :
pengembangan koperasi, membentuk dana cadangan, pemberian manfaat sebanding
dengan transaksi-transaksi mereka terhadap koperasi yang mendukung kegiatan
yang disetujui oleh para anggota.
3. Fungsi Politik
Fungsi politik KKUS terbukti dengan
adanya susunan pengurus, pengawas, dan manajement. Kepengurusan Anggota secara
aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan perkumpulan dan dalam mengambil
keputusan. Pengurus ( pria dan wanita ) mengabdi sebagai wakil-wakil yang
dipilih, bertanggung jawab kepada anggota. Dalam koperasi anggota-anggotanya
mempunyai hak suara yang sama ( 1 anggota satu suara ) UU No. 17 2012 Tentang
Perkoperasian.
4. Fungsi Etika
Fungsi etika pada KKUS dapat
terlihat dalam Visi koperasi ini yaitu “ Terwujudnya lembaga pelayanan usaha
jasa keuangan yang dikelola secara profesional, berdasarkan pada
prinsip-prinsip dan nilai-nilai perkoperasian.“ Jadi anggota dari KKUS haruslah
mematuhi dan menjalankan norma-norma yang ada.
B.
Tujuan Pemberian Pinjaman pada KKUS
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
KKUS memiliki berbagai tujuan dalam memberikan
pinjaman, berikut tujuan dari pinjaman tersebut :
1. Pinjaman Produktif (Modal Usaha) Pinjaman yang
dipergunakan untuk :
·
Membuka usaha,
baik sendiri maupun secara bersama.
·
Menambah modal pada
usaha yang sedang berjalan.
Peminjam harus melampirkan proposal usaha serta
studi kelayakannya.
2. Pinjaman Kesejahteraan. Pinjaman yang dipergunakan
untuk Keperluan :
·
Membeli Peralatan
Kebutuhan Rumah Tangga.
·
Membeli/Memperbaiki
kendaraan.
·
Biaya Perjalanan
Libur Keluarga.
·
Biaya Hajatan /
Keperluan Keluarga.
3. Pinjaman Pendidikan.
· Pinjaman untuk
keperluan biaya Pendidikan (uang pangkal,uang SPP,buku,biaya kuliah,dll.)
4. Pinjaman Perumahan. Pinjaman yang dipergunakan untuk
:
·
Uang Muka KPR.
·
Perbaikan Rumah.
·
Kontrak Rumah.
·
Membangun rumah.
C.
Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles)
adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan
sebagai pedoman kerja koperasi.
Prinsip-prinsip Koperasi Kredit Usaha Sejahtera
adala sebagai berikut :
1. Prinsip Pertama :
Keanggotaan sukarela dan terbuka.
Koperasi adalah perkumpulan sukarela dan terbuka bagi semua orang yang bersedia
menerima jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan,
tanpa diskriminasi: jender, sosial, rasial, politik atau agama.
2. Prinsip kedua :
Pengendalian oleh anggota secara
demokratis. Koperasi adalah perkumpulan demokratis yang dikendalikan dan
diawasi oleh para anggotanya. Anggota secara aktif berpartisipasi dalam
penetapan kebijakan perkumpulan dan dalam mengambil keputusan. Pengurus ( pria
dan wanita ) mengabdi sebagai wakil-wakil yang dipilih, bertanggung jawab
kepada anggota. Dalam koperasi anggota-anggotanya mempunyai hak suara yang sama
( 1 anggota satu suara ) UU No. 17 2012 Tentang Perkoperasian.
3. Prinsip ketiga :
Partisipasi anggota dalam kegiatan
ekonomi Anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokratis
terhadap modal dari koperasi mereka; sekurang-kurangnya sebagian dari modal
tersebut biasanya merupakan milik bersama koperasi.
Anggota-anggota membagi surplus ( keuntungan ) untuk tujuan tertentu seperti : pengembangan koperasi, membentuk dana cadangan, pemberian manfaat sebanding dengan transaksi-transaksi mereka terhadap koperasi yang mendukung kegiatan yang disetujui oleh para anggota.
Anggota-anggota membagi surplus ( keuntungan ) untuk tujuan tertentu seperti : pengembangan koperasi, membentuk dana cadangan, pemberian manfaat sebanding dengan transaksi-transaksi mereka terhadap koperasi yang mendukung kegiatan yang disetujui oleh para anggota.
4. Prinsip keempat :
Otonomi dan kemandirian. Koperasi
bersifat otonom, merupakan perkumpulan yang menolong diri sendiri yang
dikendalikan oleh anggota-anggotanya. Bila Koperasi mengadakan kesepakatan
dengan perkumpulan lain, termasuk Pemerintah atau memperoleh modal dari
sumber-sumber luar, dilakukan dengan persyaratan yang menjamin adanya
pengendalian oleh anggota-anggota serta dipertahankannya otonomi koperasi.
5. Prinsip kelima :
Pendidikan , pelatihan dan
informasi . Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya,
para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan
sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi mereka. Koperasi memberikan
informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan pembawa opini
masyarakat mengenai hakikat dan manfaat koperasi.
6. Prinsip Keenam :
Kerjasama antar Koperasi. Koperasi
akan dapat memberikan pelayanan efektif kepada para anggota dan memperkuat
gerakan koperasi dengan cara bekerjasama melalui struktur-struktur lokal,
nasional, regional dan internasional.
7. Prinsip ketujuh :
Kepedulian terhadap Masyarakat. Koperasi
melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat yang berkesinambungan melalui
kebijakan-kebijakan yang disetujui anggota-anggotanya.
BAB
III Organisasi dan Manajement Koperasi
A.
Bentuk Organisasi
Berikut ini susunan pengurus dan pengawas dari
Koperasi Kredit Usaha Mandiri :
1. Pengurus :
·
Ketua Umum :
Stefanus Suyatno
·
Ketua I : Ignatius Soegito
·
Ketua II : Fransiskus Suwadi
·
Sekretaris :
Michael Sumartana
·
Bendahara :
The Soemiati
2. Pengawas :
·
Ketua :
Lindawaty Tambunan
·
Sekretaris :
Agustinus Mulyatno
3. Penyelenggara Harian
·
Manajer :
Setya Kurniawan
·
Kasir :
Yuliana Sukandi
·
Pejabat Pinjaman : Theresia Wartini, dan Florencia
deodata
·
Pembukuan : Maderiati Elisabeth, dan Liva
Natasya
·
Monitoring/kelalain : Natalia
·
Kolektor : Petrus Kopong Goran, dan
Bernandus Ama Goran
·
IT : Restu Prasetyo
·
Teller : Mustika R. K, Emmy Norita
N., Yohanes, dan Stefani Lipan Kian
·
Customer Service : Meylinda
·
Bagian Umum : Sutisna, Johan, Marco
·
Kebersihan : Etty Heryanti
·
Anggota : Oktavianus Pasauran
KKUS merupakan suatu koperasi yang ciri-cirinya
sesuai dengan ciri-ciri organisasi yang dikemukakan oleh Ropke, ciri-ciri
tersebut adalah :
1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama,
yaitu mewujudkan lembaga pelayanan usaha jasa keuangan yang dikelola secara
profesional, berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai perkoperasian
2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi, karena KKUS menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya,
para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan
sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi mereka dan dapat memperbaiki
keadaan social ekonomi mereka.
3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota,
KKUS merupakan koperasi yang bersifat otonom, merupakan perkumpulan yang
menolong diri sendiri yang dikendalikan oleh anggota-anggotanya. Bila Koperasi
mengadakan kesepakatan dengan perkumpulan lain, termasuk Pemerintah atau
memperoleh modal dari sumber-sumber luar, dilakukan dengan persyaratan yang
menjamin adanya pengendalian oleh anggota-anggota serta dipertahankannya
otonomi koperasi.
4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya, karena pada KKUS anggota-anggotanya membagi surplus ( keuntungan )
untuk tujuan tertentu seperti : pengembangan koperasi, membentuk dana cadangan,
pemberian manfaat sebanding dengan transaksi-transaksi mereka terhadap koperasi
yang mendukung kegiatan yang disetujui oleh para anggota.
B.
Hirarki dan tanggung jawab
Berikut ini tugas dan tanggung jawab dari anggota
KKUS :
1. Pengurus
·
Tugas-tugasnya
antara lain yaitu :
Ø Mengelola koperasi dan usahanya
Ø Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi
Ø Menyelenggaran Rapat Anggota
Ø Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
Ø Maintenance daftar anggota dan pengurus
·
Dan memiliki
tanggung jawab antara lain yaitu :
Ø Bertanggung jawab terhadap tugas yang diterima
Ø Bertanggung jawab terhadap kesalahan yang dilakukan
Ø Bertanggung jawab terhadap wewenang yang diberikan
2. Pengawas
·
Tugas dan wewenang
pengawas antara lain :
Ø Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
Ø Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
·
Berdasarkan
tugasnya itu maka pengawas berwenang untuk meneliti catatan yang ada pada
Koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
C. Pola Manajement Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1.
Anggota
2.
Pengurus
3.
Manajer
4.
Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Artinya ke-empat unsur tersebut harus melakukan
tugas dan wewenangnya dengan baik serta mempertanggungjawabkannya, dan bekerja
sama menurut prinsip-prinsip koperasi yang telah mereka buat dengan melandaskan
pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya, dengan
melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha
para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan, yaitu kesejahteraan
anggotanya dan masyarakat.
KESIMPULAN
Jadi berdasarkan analisis yang saya lakukan Koperasi
Kredit Usaha Sejahtera adalah koperasi yang berkonsep koperasi barat yang
beraliran persemakmuran / Commonwealth ( berdasarkan aliran yang dikemukakan oleh Paul
Hubert Casselman) yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan
masyarakat dengan prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi para anggotanya.
“Sekian dan Semoga Bermanfaat”
SUMBER
Ø http://www.depkop.go.id/
Ø http://nik.depkop.go.id/
Ø http://cu-kkus.com/v1/
Ø Bahan Ekonomi Koperasi.docx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar