1.
Jelaskan Faktor-faktor apa
saja yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk badan usaha yang akan
dijalankan!
2.
Jelaskan keunggulan dan
kelemahan badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas!
3.
Jelaskan beberapa badan usaha
yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari Pemerintah!
4.
Jelaskan apa yang dimaksud
dengan Badan Usaha yang bukan merupakan Badan Hukum, apa saja ciri-cirinya dan
berikan contohnya!
5.
Jelaskan beberapa bentuk
penggabungan badan usaha dan jelaskan pula apa tujuan dibentuknya penggagungan
badan usaha tersebut!
Faktor-faktor
Petimbangan dalam Pemilihan Bentuk Badan Usaha
Pemilihan bentuk badan usaha
merupakan masalah yang timbul pada saat perusahaan dibentuk atau bahkan
sebelumnya. Pemilihan bentuk perusahaan perlu dilakukan dengan pertimbangan
matang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian
hari. Dengan bentuk yang jelas menurut hukum , dapat diharapkan bahwa
perusahaan akan dapat dengan tegas menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan
demi mencapai tujuan yang diidamkan.
Dalam
memilih bentuk perusahaan perlu pertimbangan bebrapa faktor berikut, yaitu:
a)
Modal yang
diperlukan
Apabila badan usaha yang akan didirikan memerlukan modal yang tidak terlalu
banyak, sebaiknya dipilih badan usaha perorangan. Sebaliknya, apabila badan
usaha yang didirikan memerlukan modal dalam jumlah sangat besar, sebaiknya
dipilih bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Pada badan usaha berbentuk
PT Anda dapat memperoleh modal dengan menjual saham kepada pihak lain.
b) Bidang usaha/kegiatannya
Apabila badan usaha yang akan didirikan berfokus pada kegiatan bidang
perdagangan atau jasa, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau
persekutuan. Namun, apabila badan usaha yang akan didirikan bergerak di bidang
industri yang membutuhkan modal besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT.
c)
Tingkat risiko
yang dihadapi
Apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai kemungkinan risiko kecil,
sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun
apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai resiko cukup besar, sebaiknya
dipilih bentuk badan usaha PT.
d) Undang-undang dan peraturan pemerintah
Penentuan bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan undang-undang dan
peraturan yang berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang dan peraturan pemerinah.
e)
Cara pembagian
keuntungan
Pembagian keuntungan adalah salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam
memilih bentuk badan usaha. Apabila mengharapkan keuntungan dapat dinikmati
sendiri, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan. Sebaliknya, apabila
keuntungan ingin dinikmati secara bersama-sama, sebaiknya dipilih bentuk badan
usaha persekutuan atau PT.
Keunggulan dan Kelemahan Badan Usaha Perseroan
Terbatas
Perseroan Terbatas adalah suatu badan
usaha yang mempunyai kekayaan,hak,serta kewajiban sendiri,yang terpisah dari
kekayaan,hak serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik.berbeda dengan
bentuk badan usaha lainnya,Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang
panjang,karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau
pemiliknya meninggal dunia.
Tanda keikutsertaan seorang sebagai
pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki
seseorang,makin besar pula peran dan kedudukan sebagai pemilik perusahaan yang
menerbitkan saham tersebut.
Perseroan terbatas memiliki kelebihan dan kelemahan sebagai berikut :
a)
Kelebihan
Perseroan Terbatas:
Ø Tanggung jawab
yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya
adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang,
anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan dan tidak lebih.
Ø Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada
beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
Ø Mudah untuk
memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
Ø Mudah memperoleh
tambahan modal untuk memperluas volumeusahanya, misalnya dengan mengeluarkan
saham baru.
Ø Manajemen dan
spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara
efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan
yang lebih cakap.
b) Kelemahan Perseroan Terbatas :
Ø Biaya
pembentukannya relatif tinggi.
Ø Jika anda akan
mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk
kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PTmemerlukan akte notaris dan
ijin khusus untuk usaha tertentu.
Ø PT merupakan
subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yangterkena pajak. Dividen
atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi
sebagai pajak pendapatan.Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
Ø Bagi sebagian
besar orang, PT dianggap kurang “rahasia” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala
aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang
menyangkut laba perusahaan.
Badan Usaha Yang Sebagian Atau Seluruh Modalnya
Berasal Dari Pemerintah
Badan usaha yang sebagian atau seluruh
modalnya berasal dari pemerintah adalah BUMN. Di Indonesia, definisi BUMN
menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa
Perusahaan Nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN
dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementrian BUMN, yang dipimpin oleh seorang
Menteri BUMN. BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan
umum, dan perusahaan jawatan. Berikut adalah penjelasan dari bentuk-bentuk
BUMN.
a)
Perusahaan
perseroan
Perusahaan perseroan (persero) adalah
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama
negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut:
Ø Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
Ø Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
Ø Statusnya berupa
perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
Ø Modalnya
berbentuk saham
Ø Sebagian atau
seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
Ø Organ persero
adalah RUPS, direksi dan komisaris
Ø Menteri yang
ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
Ø Apabila seluruh
saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya
sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
Ø RUPS bertindak
sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
Ø Dipimpin oleh
direksi
Ø Laporan tahunan
diserahkan ke RUPS untuk disahkan
Ø Tidak mendapat
fasilitas negara
Ø Tujuan utama
memperoleh keuntungan
Ø Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
Ø Pegawainya
berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah
ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga
berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang
yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris
adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan
melaporkannya pada RUPS.
Pada beberapa persero, pemerintah telah
melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero
tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik.
Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Persero terbuka sesuai kebijakan
pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau
seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero
yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat
berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
Ø Persero yang
menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
Ø Persero yang
bergerak di bidang hankam negara
Ø Persero yang
diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
Ø Persero yang
bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi
oleh UU
Ada dua persero yang berubah menjadi
badan layanan umum, yakni Askes dan Jamsostek yang kini berubah menjadi BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
b) Perusahaan umum
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang
seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu
tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan.
Ciri-ciri perum:
Ø Melayani
kepentingan masyarakat umum.
Ø Dipimpin oleh
seorang direksi/direktur.
Ø Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum
(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
Ø Dikelola dengan
modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
Ø Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
Ø Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
Ø Modalnya dapat
berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
Ø Dapat menghimpun
dana dari pihak
c)
Perusahaan
jawatan
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai
salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya
TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal
perjan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri perjan antara lain sebagai
berikut:
Ø Memberikan
pelayanan kepada masyarakat
Ø Merupakan bagian
dari suatu departemen pemerintah
Ø Dipimpin oleh
seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur
jenderal departemen yang bersangkutan
Ø Status
karyawannya adalan pegawai negeri
Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang
berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan
hukum/usaha lainnya.
Ø Perjan yang
beralih status menjadi persero
Ø Perjan Kereta
Api
Ø Perjan yang
beralih status menjadi perum
Ø Perjan Pegadaian
(sekarang telah beralih status lagi menjadi persero)
Ø Perjan yang
beralih status menjadi badan layanan umum
Ø Perjan Rumah
Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita
Ø Perjan Rumah
Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo
Ø Perjan Rumah
Sakit Hasan Sadikin
Ø Perjan yang
beralih status menjadi lembaga penyiaran publik
Ø Perjan Radio
Republik Indonesia
Ø Perjan Televisi
Republik Indonesia
Ø Badan usaha
milik daerah
Ciri-ciri badan usaha milik daerah (BUMD) adalah sebagai berikut:
Ø Pemerintah
daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
Ø Pemerintah
daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
Ø Pemerintah
daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
Ø Pengawasan
dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
Ø Melayani
kepentingan umum, selain mencari keuntungan
Ø Sebagai
stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
Ø Sebagai sumber
pemasukan negara
Ø Seluruh atau
sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
Ø Direksi
bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan pendirian BUMD:
Ø Memberikan
sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
Ø Mengejar dan
mencari keuntungan
Ø Pemenuhan hajat
hidup orang banyak
Ø Perintis
kegiatan-kegiatan usaha
Ø Memberikan
bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Badan Usaha yang Bukan Merupakan Badan Hukum
Merupakan
perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan
perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya : Perusahaan
Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV.
Perusahaan
bukan badan hukum juga merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki
oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat
menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan
perjasaan).
Beberapa penjelasan singkat mengenai Perusahan
Bukan Badan Hukum.
a)
Subjek hukumnya adalah
orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena
ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
b)
Pada perusahaan bukan badan
hukum, yang bertindak sebagai subjek hukum adalah orang-orangnya dan bukan
perkumpulannya sehingga yang dituntut adalah orang-orangnya oleh pihak ketiga
c)
Harta kekayaan dalam
perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah dicampur, artinya bila terjadi
kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi /pelunasan utang maka
harta kekayaan pribadi dapat menjadi jaminannya. Dengan kata lain, pertanggung
jawabannya pribadi untuk keseluruhan
d)
Harta perusahan bersatu
dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya
pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
e)
Badan usaha yang bukan badan
hukum adalah Perusahaan Perseorangan, Firma, CV.
Salah satu contoh Perusahan Bukan Badan Hukum
adalah Perusahaan Perseorangan.
Perusahaan
Seorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik
perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta
perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus
menanggung seluruh kerugian itu.
Bentuk
perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada, tetapi dalam masyarakat
perdagangan bentuk perusahaan perseorangan diterima masyarakat. Dalam praktik,
sebagian perusahaan persorangan pendiriannya menggunakan akta otentik. Beberapa
karakteristik dari Perusahaan Perseorangan adalah.
Beberapa Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha di
antaranya sebagai berikut.
a)
Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha
menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar
dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank
Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia.
b) Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk
meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau
menguasai pasar.
Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara
lain:
Ø Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk
pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.
Ø Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga
minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
Ø Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan
dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan
kualitas produksi
Ø Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk
menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing
perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
Ø Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada
perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
c)
Holding Company
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang
menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara
yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan
dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
d) Concern
Sebenarnya concern sama halnya dengan holding
company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha.
Perbedaannya adalah holding company sering berbentuk PT, sedangkan concern
sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal yang
amat besar.
e)
Corner and Ring
Corner dan ring adalah penggabungan beberapa badan
usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran
barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.
f)
Syndicate
Syndicate adalah kerja sama sementara oleh
beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
g)
Joint Venture
Joint venture adalah penggabungan beberapa badan
usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula,
dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk
menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
h) Production Sharing
Production sharing adalah kerja sama bagi hasil
antara pihak-pihak tertentu.
i)
Waralaba (Franchise)
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai
modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal
milik investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha waralaba) harus memenuhi
syarat-syarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor (perusahaan waralaba),
karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor
sehingga harus memiliki standar yang sama. Keuntungan yang diperoleh investor
waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and error, karena sudah
terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.
Tujuan
penggabungan Badan Usaha
Ø Mengurai atau mengatur persaingan untuk perusahaan
industri yang sejenis sehingga dapat dicapai titik keseimbangan antara
permintaan dan penawaran
Ø Menghemat biaya produksi dan penjualan, sehingga harga
pokok tetap dapat dipertahankan pada alevel rendah
Ø Memperoleh kedudukan monopoli dengan jalan menghilangkan
persaingan dan menguasai pasar
Referensi