Pengertian Penanaman Modal Asing dalam Undang-undang
No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam
Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang
dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini dan
yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa
pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian
modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 adalah :
1. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan
bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah
digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
2. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk
penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari
luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari
kekayaan devisa Indonesia.
Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan
Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai
perusahaan di Indonesia. Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya
berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang
diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik
orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan
keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di
Indonesia.
Sehubungan dengan arus modal, dapat kiranya dipahami
bahwa untuk melakukan transaksi perdagangan barang internasional di satu pihak
tertentu diperlukan modal internasional dan di lain pihak transaksi tersebut
menghasilkan keuntungan yang akhirnya akan terakumulasi menjadi modal baru yang
akan di investasikan lagi untuk meningkatkan keuntungan.
Secara umum arus modal asing dapat bersifat hal
berikut : (Hady, 2001:92-93)
1. Portofolio Investment, yaitu arus modal
internasional dalam bentuk investasi aset-aset finansial, seperti saham
(stock), obligasi (bond), dan commercial papers. Arus portofolio inilah yang
saat ini paling banyak dan cepat mengalir ke seluruh penjuru dunia melalui
pasar uang dan pasar modal di pusat-pusat keuangan internasional, seperti New
York, London, Paris, Frankfurt, Tokyo, Hongkong, Singapura.
2. Direct Investment, yaitu investasi riil dalam bentuk
pendirian perusahaan, pembangunan pabrik, pembelian barang modal, tanah, bahan
baku, dan persediaan di mana investor terlibat langsung dalam manajemen
perusahaan dan mengontrol penanaman modal tersebut. Direct investment ini biasanya
dimulai dengan pendirian subsidiary atau pembelian saham mayoritas dari suatu
perusahaan. Dalam konteks internasional, bentuk investasi ini biasanya
dilakukan oleh perusahaan multinasional (MNC) dengan operasi di bidang
manufaktur, industri pengolahan, ekstraksi sumber alam, industri jasa, dan
sebagainya.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Aliran Modal Asing
Pada umumnya faktor-faktor utama yang menyebabkan
terjadinya aliran modal, skill dan teknologi dari negara maju ke negara
berkembang, pada dasarnya dipengaruhi oleh lima (5) Faktor-faktor utama.
Adapun Faktor-faktor yang dimaksud, yaitu meliputi :
1. Adanya iklim penanaman modal dinegara-negara
penerima modal itu sendiri yang mendukung keamanan berusaha (risk country),
yang ditunjukkan oleh stabilitas politik serta tingkat perkembangan ekonomi
dinegara penerima modal.
2. Prospek perkembangan usaha di negara penerima modal.
3. Tersedianya prasarana dan sarana yang diperlukan.
4. Tersedianya bahan baku, tenaga kerja yang relatif
murah serta potensi pasar dalam negara penerima modal.
5. Aliran modal pada umumnya cenderung mengalir kepada
negara-negara yang tingkat pendapatan nasionalnya per kapita relatif tinggi
Secara umum dapat dikatakan terdapat hubungan
ketidakseimbangan antara negara maju sebagai pembawa modal dengan
negara berkembang sebagai penerima modal. Hubungan tidak seimbang tersebut
disebabkan oleh beberapa hal utama (Streeten, 1980 : 251), yaitu :
·
Pemodal asing
selalu mencari keuntungan (profit oriented), sedangkan negara penerima modal
mengharapkan bahwa modal asing tersebut dapat membantu tujuan pembangunan
ekonomi nasional atau sebagai pelengkap dana pembangunan.
·
Pemodal asing
memiliki posisi yang lebih kuat, sehingga mereka mempunyai kemampuan berusaha
dan kemampuan berunding yang lebih baik.
·
Pemodal asing
biasanya memiliki jaringan usaha yang kuat dan luas, yaitu dalam bentuk
Multinasional Corporation. Perusahaan ini pada dasarnya lebih mengutamakan
melayani kepentingan negara dan pemilik saham di negara asal daripada
kepentingan negara penerima modal.
Tentunya ketidakseimbangan tersebut menjadi
tantangan bagi negara-negara penerima modal asing termasuk Indonesia, yaitu
bagaimana mengatasi ketidakseimbangan yang dimaksud dalam rangka usaha menarik
investor asing. Dalam menghadapi tantangan yang dimaksud negara penerima modal
asing pada umumnya dan Indonesia khususnya harus dapat mengupayakan melalui
hal-hal sebagai berikut :
Dapat mengakomodasi motif profit oriented dari
pemodal asing dengan sebaik-baiknya, sehingga filosofi sebagaimana tertuang dalam
Undang-Undang PMA yang mengatakan bahwa masuknya modal asing hanyalah bersifat
pelengkap dana pembangunan tidak menjadi suatu kendala yang menghambat arus
masuknya investasi modal asing tersebut.
Mengupayakan agar hubungan antara pemodal asing
dengan penerima modal tetap diarahkan pada kemitraan yang dapat saling
membangun, sehingga sumber luar negeri dari pinjaman luar negeri tetap dapat
dimanfaatkan bagi pembangunan ekonomi secara optimal.
Negara penerima modal harus dapat mengembangkan
potensi ekonominya secara akurat, serta
mampu menjaring informasi mengenai kegiatan usaha penanaman modal dalam rangka
peningkatan kemampuan dan posisi bargaining-nya dalam menghadapi pemilik modal
asing.
Motif Arus Modal Internasional
(Hady, 2001:93-94)
1. Portofolio Investment
a) High Return
Motif dasar dari International
Portofolio Investment adalah untuk mencari tingkat hasil yang tinggi. Sesuai
dengan model Heckser-Ohlin, maka penduduk suatu negara akan membeli saham
ataupun obligasi dari perusahaan yang berada di negara lain bila memberikan
return yang lebih tinggi.
b) Risk Diversification
Motif lain International Portofolio
Investment adalah untuk diversivikasi risiko. Hal ini dilakukan oleh para
investor sesuai dengan portofolio theory yang mengatakan bahwa investasi di berbagai
surat berharga dapat menghsilkan return tertentu dengan resiko yang lebih kecil
atau return yang lebih tinggi dapat dihasilkan dengan resiko tertentu. Dalam
hal ini, return dari investasi dalam surat berharga asing (foreign securities)
akan bergantung terutama pada perbedaan kondisi ekonomi di luar negeri.
Kebanyakan akan berhubungan
terbalik dengan return dari investasi dalam surat berharga dalam negeri (domestic securities). Sehubungan dengan itu,
tindakan investor untuk melakukan diversifikasi investasi, baik dalam foreign
maupun domestic securities, akan menghasilkan return yang rata-rata lebih
tinggi dan/atau resiko yang lebih rendah daripada hanya melakukan investasi di
dalam negeri (domestic securities).
2. Foreign Direct Investment
a) Motif utama dari foreign direct investment ini pada
dasarnya sama dengan portofolio investment, yaitu untuk mendapatkan return yang
lebih tinggi melalui :
·
Tingkat
pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi
·
Perpajakan yang
lebih menguntungkan
·
Infrastruktur
yang lebih baik
b) Untuk melakukan divesifikasi risiko (risk
diversification)
c) Untuk tetap memiliki comprtitive advantage melaui
direct control dengan melakukan hal-hal berikut :
1. Horizontal Integration
Hal ini banyak dilakukan oleh perusahaan besar atau
multinational coorporatin (MNC) yang biasanya berada dalam posisi monopolistic
atau oligipolistic dengan tujuan untuk melakukan direct control, khususnya yang
berkaitan dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan managerial
skill tertentu sehingga tetap memiliki competitive advantage atau keunggulan
bersaing di setiap pasar luar negeri yang dimasuki.
2. Vetical Integration
Competitve advantage melalui direct control juga
dapat dilakukan dengan vertical integration, baik secara backward maupun
forward integration. Backward integration dilakukan dengan jalan foregm direct
investment di bidang pertambangan dan pertanian/perkebunan untuk memperoleh
jaminan supply bahan baku tertentu dengan harga semurah mungkin, sedangkan
forward integration dilakukan dengan jalan membangun jaringan distribusi,
misalnya untuk produk otomotif dan elektronik.
Dewasa ini hampir di semua negara, khususnya negara
berkembang membutuhkan modal asing. Modal asing itu merupakan suatu hal yang
semakin penting bagi pembangunan suatu negara. Sehingga kehadiran investor
asing nampaknya tidak mungkin dihindari. Yang menjadi permasalahan bahwa
kehadiran investor asing ini sangat dipengaruhi oleh kondisi internal suatu
negara, seperti stabilitas ekonomi, politik negara, penegakan hukum.
Penanaman modal memberikan keuntungan kepada semua
pihak, tidak hanya bagi investor saja, tetapi juga bagi perekonomian negara
tempat modal itu ditanamkan serta bagi negara asal para investor. Pemerintah
menetapkan bidang-bidang usaha yang memerlukan penanaman modal dengan berbagai
peraturan.
Selain itu, pemerintah juga menentukan besarnya
modal dan perbandingan antara modal nasional dan modal asing. Hal ini dilakukan
agar penanaman modal tersebut dapat diarahkan pada suatu tujuan yang hendak
dicapai. Bukan hanya itu seringkali suatu negara tidak dapat menentukan politik
ekonominya secara bebas, karena adanya pengaruh serta campur tangan dari
pemerintah asing.
Pada umumya aliran modal ini akan diikuti dengan
mobilitas faktor produksi lainnya, seperti tenaga kerja, teknologi, dan manajemen
yang secara keseluruhan akan memberikan efek positif bagi kedua negara berupa
kenaikan output total dan pendapatan nasional. Namun, mobilitas beberapa faktor
produksi secara internasional ini juga mempunyai dilema yang dapat merugikan
dan menimbulkan kontroversi politik.
Hal ini dapat dikatakan demikian karena dalam jangka
pendek maupun jangka panjang, mobilitas faktor-faktor produksi ini dapat
mempunyai efek positif maupun negatif antara lain di bidang hal-hal berikut :
·
Redistribusi
income.
·
Keseimbangan
balance of payment.
·
Penerimaan
pajak.
·
Term of trade.
·
Transfer
teknologi dan lain-lain.
Aliran modal asing ini dapat memberikan dampak
positif berupa kenaikan produksi nasional di masing-masing negara. Di samping
itu, khususnya bagi negara sedang berkembang yang memerlukan dana untuk
pembangunan ekonominya seperti Indonesia, jelaslah bahwa foreign direct
investment mempunyai beberapa dampak positif dan negatif sebagai berikut :
(Hady, 2001:97)
1. Dampak positif
a) Sebagai sumber pembiayaan jangka panjang dan
pembentukan modal.
b) Dalam foreign direct investment melekat transfer
teknologi dan know-how di bidang manajemen dan pemasaran.
c) foreign direct investment tidak akan memberatkan
balance of payment karena tidak ada kewajiban pembayaran utang dan bunga, sedangkan
transfer keuntungan didasarkan kepada keberhasilan foreign direct investment
yang dilakukan oleh perusahaan asing tersebut.
d) Meningkatkan pembangunan regional dan sektoral.
e) Meningkatkan persaingan dalam negeri yang sehat dan
kewirausahaan.
f) Meningkatkan lapangan kerja.
2. Dampak negatif
a) Munculnya dominasi industrial.
b) Ketergantungan teknologi.
c) Dapat terjadi perubahan budaya.
d) Dapat menimbulkan gangguan pada perencanaan ekonomi.
e) Dapat terjadi intervensi oleh home government dari
MNC.
Di samping itu, secara sektoral mungkin aliran modal
internasional ini akan ditentang oleh kelompok pemilik faktor produksi tertentu
karena terjadinya redistribusi income dari pemilik faktor produksi lainnya
(tenaga kerja, tanah/bangunan) ke pemilik modal.
Pemerintah harus melakukan kegiatan-kegiatan untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi, sosial, budaya maupun politik bangsanya.
Kegiatan-kegiatan ini perlu ditunjang oleh pengeluaran-pengeluaran pemerintah
yang pada gilirannya pengeluaran pemerintah ini harus dibiayai oleh penerimaan
pemerintah.
Sumber utama penerimaan pemerintah ini bersumber
dari pajak, penjualan obligasi pemerintah, pinjaman dan pencetakan uang. Untuk
membangun infrastruktur dan fasilitas umum bagi masyarakat serta mengelola
sumber-sumber daya alam yang dimiliki Indonesia diperlukan modal yang sangat
besar. Sumber penerimaan devisa dari ekspor, pajak dan tabungan pemerintah
tidak cukup untuk membiayai semua pengeluaran pemerintah.
Oleh karena itu diperlukan tambahan sumber dana,
baik dari dalam negeri berupa pinjaman dari masyarakat maupun pinjaman dari
luar negeri/utang luar negeri (ULN). Tetapi yang penting bahwa peranan utang
luar negeri itu sebagai pelengkap dari dana dari dalam negeri guna mempercepat
proses pembangunan ekonomi.
Utang luar negeri memainkan peranan yang sangat
penting untuk mendorong peningkatan laju pertumbuhan ekonomi, baik sebagai
sumber dana pada saat terjadinya laju pertumbuhan ekonomi, baik sebagai sumber
dana pada saat terjadinya pinjaman maupun
pada saat kita harus melunasi utang luar negeri tersebut. Hal ini tetutama
dialami oleh Negara-negara berkembang yang sedang membangun.
“Sekian dan Semoga Bermanfaat”
Sumber:
Ø http://nanxsu.blog.com/2011/06/27/neraca-pembayaran-arus-modal-asing-dan-utang-luar-negeri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar