Kebijakan pemerintah kolonial yang paling lama di
Indonesia adalah monopoli perdagangan oleh VOC. Dua abad sejak berdiri,
pengaruh VOC baik di bidang ekonomi maupun politik sudah tersebar di berbagai
wilayah Indonesia. VOC telah mengambil banyak keuntungandari pelaksanaan
monopoli perdagangan terutama rempah-rempah. Zaman kolonial di Indonesia
sesungguhnya sudah climulai sejak tahun 1511 setelah bangsa Portugis menduduki
Malaka dan tahun kemudian menduduki Maluku. Kolonialisme berasaI dari nama
seorang petani Romawi yaitu Colonus yang pergi jauh untuk mencari tanah yang
belum dikerjakan.
Lama-lama banyak orang yang tertarik dan mengikuti
jejaknya. Mereka kemudian bersama-sama menetap di suatu tempat yang baru
tersebut yang kemudian disebut colonia. VOC yang berdiri pada tanggal 20 Maret
1602 tersebut terus berkembang dan berhasil menguasai beberapa daerah penghasil
rempah-rempah di Indonesia, hal ini karena VOC merupakan wakil resmi dari
kerajaan Belanda dengan diberikan hak Octrooi (hak istimewa) antara lain:
1. Hak monopoli perdagangan
2. Hak mencetak dan mengeluarkan uang
3. Hak mengadakan perjanjian
4. Hak mengumurnkan perang
5. Hak menjalankan kekuasaan kehakiman
6. Hak memungut pajak
7. Hak memiliki angkatan perang
8. Hak menyelenggarakan pemerintahan sendiri
Dengan hak-hak istimewa yang dimiliki oleh VOC, maka
kongsi dagang yang sering disebut Kompeni ini berkembang dengan cepat.
Kedudukan Portugis mulai terdesak, dan bendera Kompeni mulai berkibar.
Pada saat itu, dalam upaya memperlancar aktivitas organisasi,
VOC pada tahun 1610 memutuskan untuk membentuk jabatan Gouverneur Generaal
sebagai wakil Heeren XVII di Asia, yang pada waktu itu berkedudukan di Maluku.
Gubernur Jenderal VOC pertama Pieter Booth.
Kebijakan ekspansif itu semakin mudah untuk diwujudkan
ketika Jan Pieterszoon Coen yang bersemboyan "tidak ada perdagangan tanpa
perang dan juga tidak ada perang tanpa perdagangan" diangkat menjadi
Gouverneur Generaal pada tahun 1619. Ia memindahkan pos dagang VOC di Banten
dan kantor pusat VOC dari Maluku ke Batavia, dalam persaingan dengan sesama
Barat memperkuat kepercayaan diri VOC, sehingga Portugis terpaksa harus segera
pergi dari kepulauan Maluku dan kemudian menyerahkan Melaka kepada VOC pada
tahun 1641.
Sebelum itu, Belanda dengan keunggulan senjata dan
memanfaatkan kompetisi dan konflik di antara penguasa lokalnya, berhasil
memonopoli perdagangan pala, fuli dan cengkeh di Maluku.
Bentuk
aturan paksaaan VOC yang diterapkan di Indonesia, antara lain:
1. Aturan monopoli dagang, yaitu menguasai sendiri
seluruh perdagangan rempah-rempah di Indonesia
2. Contingen Stelsel, yaitu pajak yang harus dibayar
oleh rakyat dengan menyerahkan hasil bumi
3. Verplichte Leverantie, yaitu kewajiban menjual hasil
bumi hanya kepada VOC dengan harga yang telah ditetapkan
4. Preangerstelsel, yaitu kewajiban yang dibebankan
kepada rakyat Priangan untuk menanam kopi
Kompeni mengikat raja-raja dengan berbagai
perjanjian yang merugikan. Makin lama Kompeni makin berubah menjadi kekuatan
yang tidak hanya berdagang, tetapi ikut mengendalikan pemerintahan di
Indonesia. Kompeni mempunyai pegawai dan anggota tentara yang semakin banyak.
Daerah kekuasaannya pun semakin luas. Tentu Kompeni membutuhkan biaya besar
untuk memelihara pegawai dan tentaranya. Biaya itu diambil dari penduduk.Pada
zaman kompeni penduduk kerajaan-kerajaan diharuskan menyerahkan hasil bumi
seperti beras, lada, kopi, rempah-rempah, kayu jati dan lain sebagainya kepada
VOC.
Hasil bumi itu harus dikumpulkan pada kepala desa
dan untuk setiap desa ditetapkan jatah tertentu. Kemudian kepala desa
menyerahkannya kepada bupati untuk disampaikan kepada Kompeni. Tentu saja
Kompeni tidak mendapatkannya dengan gratis, tetapi juga memberi imbalan berupa
harga hasil bumi itu. Tetapi harga itu ditetapkan oleh Kompeni, dan tidak ada
tawar-menawar terlebih dahulu. Lagi pula, uang harga pembelian itu tidak untuk
sampai ke tangan petani di desa-desa. Biasanya uang itu sudah dipotong oleh
pegawai-pegawai VOC maupun oleh kepala-kepala daerah pribumi.
“Sekian dan Semoga Bermanfaat”
Sumber:
Ø http://manfaat-pengetahuan.blogspot.com/2013/10/sistem-monopoli-perdagangan-oleh-voc.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar