Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang
dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar
kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan
(individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau
pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu
faktor utama untuk meningkatkan GDP.
Meskipun
perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur
Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik
baru dirasakan beberapa abad belakangan.
Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan
transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
Teori Perdagangan Internasional
Menurut Amir M.S., bila dibandingkan dengan
pelaksanaan perdagangan di dalam negeri,
perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan
tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan
kenegaraan yang dapat menghambat
perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tarif, atau quota barang impor.
Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena adanya perbedaan budaya, bahasa,
mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum dalam perdagangan.
a) Teori Klasik Dalam Perdagangan Internasional
Teori nilai yang digunakan Adam Smith adalah teori
biaya produksi, walaupun semula menggunakan teori nilai tenaga kerja. Barang
mempunyai nilai guna dan nilai tukar. Ongkos
produksi menentukan harga relatif barang, sehingga tercipta dua macam
harga, yakni harga alamiah dan harga pasar dalam jangka panjang harga pasar
akan cenderung menyamai harga alamiah, dan dengan teori tersebut timbul konsep
paradoks tentang nilai.
Ricardo adalah seorang Pemikir yang paling menonjol
di antara segenap pakar Mazhab Klasik. Ia sangat terkenal karena kecermatan
berpikir, metode pendekatannya hampir seluruhnya deduktif. David Ricardo telah
mengembangkan pemikiran-pemikiran Adam Smith secara lebih terjabar dan juga
lebih sistematis. Dan pendekatannya teoretis deduktif, pemikirannya didasarkan
atas hipotesis yang dijadikan kerangka acuannya untuk mengkaji berbagai
permasalahan menurut pendekatan logika.
Teori yang dikembangkan oleh Ricardo menyangkut
empat kelompok permasalahan yaitu: teori
tentang distribusi pendapatan sebagai pembagian hasil dari seluruh produksi dan
disajikan sebagai teori upah, teori sewa tanah, teori bunga dan laba, teori
tentang nilai dan harga, teori perdagangan internasional dan, teori tentang
akumulasi dan perkembangan ekonomi.
b) Teori Neo-Klasik Dalam Perdagangan Internasional
Mazhab neoklasik telah mengubah pandangan tentang
ekonomi baik dalam teori maupun dalam metodologinya. Teori nilai tidak lagi
didasarkan pada nilai tenaga kerja atau biaya produksi tetapi telah beralih
pada kepuasan marjinal (marginal utility). Pendekatan ini merupakan pendekatan yang baru dalam teori ekonomi.
Salah satu pendiri mazhab neoklasik yaitu Gossen,
dia telah memberikan sumbangan dalam
pemikiran ekonomi yang kemudian disebut sebagai Hukum Gossen I dan II.
Hukum Gossen I menjelaskan hubungan kuantitas barang yang dikonsumsi dan
tingkat kepuasan yang diperoleh, sedangkan Hukum Gossen II, bagaimana konsumen
mengalokasikan pendapatannya untuk
berbagai jenis barang yang diperlukannya.
Selain Gossen, Jevons dan Menger juga mengembangkan
teori nilai dari kepuasan marjinal. Jevons berpendapat bahwa perilaku
individulah yang berperan dalam menentukan nilai barang. Dan perbedaan
preferences yang menimbulkan perbedaan harga. Sedangkan Menger menjelaskan
teori nilai dari orde berbagai jenis
barang, menurut dia nilai suatu barang ditentukan oleh tingkat kepuasan
terendah yang dapat dipenuhinya. Dengan teori orde barang ini maka tercakup
sekaligus teori distribusi.
Pemikiran yang sangat mengagumkan yang disusun oleh
Walras tentang teori keseimbangan umum melalui empat sistem persamaan yang
serempak. Dalam sistem itu terjadi keterkaitan antara berbagai aktivitas
ekonomi seperti teori produksi, konsumsi dan distribusi. Asumsi yang digunakan
Walras adalah persaingan sempurna, jumlah modal, tenaga kerja, dan lahan
terbatas, sedangkan teknologi produksi dan selera konsumen tetap. Jika terjadi
perubahan pada salah satu asumsi ini maka terjadi perubahan yang berkaitan
dengan seluruh aktivitas ekonomi
Persamaan Teori Klasik Dan Teori
Neo-Klasik Dalam Perdagangan Internasional
Sebetulnya pandangan ini bersumber pada teori atau
sudut pandangan kaum klasik dan neo klasik, yang tidak lain adalah ilmu ekonomi
“ liberal “ Filsafat kaum klasik mengenai masyarakat, prinsipil tidak berbeda
dengan filsafat mazhab pisiokrat, kaum klasik mendasarkan diri pada
tindakan-tindakan rasional, dan bertolak dari suatu metode alamiah.
Kaum klasik juga memandang ilmu ekonomi dalam arti
luas, dengan perkataan lain secara normatif. Politik ekonomi kaum klasik
merupakan politik ekonomi laissez faire. Politik ini menunjukkan diri dalam
tindakan-tindakan yang dilakukan oleh mazhab klasik, dan dengan keseimbangan
yang bersifat otomatis, di mana masyarakat senantiasa secara otomatis akan
mencapai keseimbangan pada tingkat full employment.
Asas pengaturan kehidupam perekonomian didasarkan
pada mekanisme pasar. Teori harga merupakan bagian sentral dari mazhab klasik,
dan mengajarkan bahwa proses produksi dan
pembagian pendapatan ditentukan oleh mekanisme pasar. Dan dengan melalui
mekanisme permintaan dan penawaran itu
akan menuju kepada suatu keseimbangan (equilibrium). Jadi dalam susunan
kehidupan ekonomi yang didasarkan atas milik perseorangan, inisiatif dan perusahaan orang-perorangan.
Ruang lingkup pemikiran ekonomi klasik meliputi
kemerdekaan alamiah, pemikiran pesimistik dan individu serta negara. Landasan
kepentingan pribadi dan kemerdekaan alamiah, mengritik pemikiran ekonomi sebelumnya, dan kebebasan
individulah yang menjadi inti pengembangan kekayaan bangsa, dengan demikian
politik ekonomi klasik pada prinsip laissez faire.
Pemikiran kaum klasik telah membawa perubahan besar
dalam bidang ekonomi. Salah satu hasil
pemikiran kaum klasik telah mempelopori pemikiran sistem perekonomian
liberal. Dalam pemikiran kaum klasik
bahwa perekonomian secara makro akan tumbuh dan berkembang apabila perekonomian
diserahkan kepada pasar. Peran pemerintah terbatas kepada masalah penegakan hukum, menjaga keamanan dan
pembangunan infrastruktur.
Sedangkan Neo-klasik yang percaya bahwa semakin
sedikit peranan pemerintah akan semakin baik memberikan teori baru yang
menyatakan bahwa perekonomian secara alami akan
bergerak kearah full employment dan ekuilibriumnya berada dalam steady
state. Peran pemerintah di dalam pembangunan lebih dititikberatkan kepada
penertiban APBN, dan pemanfaatan/penggunaan kekuatan pasar. Peran pemerintah
dalam pembangunan harus dibatasi dan berorientasi kepada pembangunan infrastruktur, kesehatan dan
pendidikan. Campur tangan pemerintah yang berkelebihan dalam perencanaan
pembangunan dikhawatirkan menimbulkan “Government Failure”, seperti birokrasi
yang berkelebihan, KKN, dan lain sebagainya.
Membatasi APBN dapat mengurangi defisit, karena akan
menimbulkan ketidakstabilan di dalam ekonomi. Pemanfaatan kekuatan pasar yaitu
mengembangkan pasar yang efisien, bebas dari monopoli, oligopoli, dan eksternal
disekonomis. Oleh karena itu kebijakan pemerintah harus bersifat “Market Friendly”.
Kelebihan Teori Klasik Dan Teori
Neo-Klasik
Kelebihan Teori Klasik Dalam Perdagangan
Internasional Adam Smith mengajukan teori perdagangan internasional yang
dikenal dengan teori keunggulan absolut. Ia berpendapat bahwa jika suatu negara
menghendaki adanya persaingan,
perdagangan bebas dan spesialisasi di dalam negeri, maka hal yang sama
juga dikehendaki dalam hubungan antar bangsa.
Karena hal itu ia mengusulkan bahwa sebaiknya semua
negara lebih baik berspesialisasi dalam
komoditi-komoditi di mana ia mempunyai keunggulan yang absolut dan mengimpor
saja komoditi-komoditi lainnya. Apa yang dimaksud dengan keunggulan yang absolut?
Maksudnya begini, jika negara A dapat memproduksi
kentang untuk 8 unit per tenaga kerja sedangkan negara B untuk komoditi yang
sama hanya dapat memproduksi 4 unit per tenaga kerja, sedangkan untuk komoditi
lain misalnya gandum, negara A hanya dapat memproduksi 6 unit per tenaga kerja
sedangkan untuk negara B dapat memproduksi 12 unit per tenaga kerja, maka dapat
disimpulkan bahwa negara A mempunyai keunggulan absolut dalam produksi kentang
dibandingkan dengan negara B, sedangkan negara B dapat dikatakan mempunyai
keunggulan absolut dalam produksi gandum dibandingkan negara A.
Perdagangan internasional yang saling menguntungkan
antara kedua negara tersebut jika negara A mengekspor kentang dan mengimpor
gandum dari negara B, dan sebaliknya negara B mengekspor gandum dan mengimpor
kentang dari negara A. Teori perdagangan internasional yang lain diperkenalkan
oleh David Ricardo. Teorinya dikenal dengan nama teori keunggulan komparatif.
Berbeda dengan teori keunggulan absolut yang
mengutamakan keunggulan absolut dalam produksi tertentu yang dimiliki oleh
suatu negara dibandingkan dengan negara lain, teori ini berpendapat bahwa
perdagangan internasional dapat terjadi walaupun satu negara tidak mempunyai
keunggulan absolut, asalkan harga komparatif di kedua negara berbeda. Ricardo
berpendapat sebaiknya semua negara lebih baik berspesialisasi dalam
komoditi-komoditi di mana ia mempunyai keunggulan komparatif dan mengimpor saja
komoditi-komoditi lainnya.
Teori ini menekankan bahwa perdagangan internasional
dapat saling menguntungkan jika salah satu negara tidak usah memiliki
keunggulan absolut atas suatu komoditi seperti yang diungkapkan oleh Adam
Smith, namun cukup memiliki keunggulan komparatif di mana harga untuk suatu
komoditi di negara yang satu dengan yang lainnya relatif berbeda.
Kelebihan Teori Neo-Klasik Dalam Perdagangan
Internasional Kaum neoklasik mengatakan bahwa baik perdagangan international
maupun aliran modal international cenderung untuk meratakan distribusi
pendapatan didalam suatu Negara maupun antar Negara.
Arti Penting Teori Klasik Dan
Neo-Klasik Dalam Perdagangan Internasional
Teori klasik dan neo-klasik mempunyai arti penting
dalam perdagangan internasional karena perdagangan sudah menjadi isu penting
sejak jaman para filusuf yang mempermasalahkan apakah perdagangan itu secara
moral diterima atau tidak. Perdagangan atau pertukaran mempunyai arti khusus
dalam ilmu ekonomi. Perdagangan diartikan sebagai proses tukar-menukar yang
didasarkan atas kehendak sukarela dari masing-masing pihak. Pertukaran yang
terjadi karena paksaan, ancaman perang dan sebagainya tidak termasuk dalam arti
perdagangan yang dimaksud disini.
Teori perdagangan telah mengubah dunia menuju
globalisasi dengan lebih cepat. Kalau dahulu negara yang memiliki keunggulan
absolut enggan untuk melakukan perdagangan, berkat ”law of comparative costs”
dari Ricardo (1772-1823), Inggris mulai kembali membuka perdagangannya dengan
negara lain. Pemikiran kaum klasik telah mendorong diadakannya perjanjian
perdagangan bebas antara beberapa negara. Teori comparative advantage telah
berkembang menjadi dynamic comparative advantage yang menyatakan bahwa keunggulan
komparatif dapat diciptakan.
Oleh karena itu penguasaan teknologi dan kerja keras
menjadi faktor keberhasilan suatu negara. Bagi negara yang menguasai teknologi
akan semakin diuntungkan dengan adanya perdagangan bebas ini, sedangkan negara
yang hanya mengandalkan kepada kekayaan alam akan kalah dalam persaingan internasional. Globalisasi
merupakan hal yang tidak terhindarkan lagi. Mau tidak mau, Indonesia harus siap
menghadapinya. Kebijakan pemerintah yang salah akan membuat Indonesia semakin terpuruk.
Untuk itu penguasaan teknologi dan pengembangan sumber daya manusia harus
diperhatikan.
“Sekian dan Semoga Bermanfaat”
Sumber:
Ø http://www.academia.edu/8732972/TEORI-TEORI_PERDAGANGAN_INTERNASIONAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar