1.
Lokasi/tempat
usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah.
Jadi tempat yang dijadikan sebagai lahan usaha
tersebut merupakan lahan milik pribadi sehingga tidak ada yang dapat menggugat
atau menggusur tempat usaha tersebut. Selain itu bisa juga seperti tempat usaha
yang kita sewa selama periode waktu tertentu. Namun dengan perjanjian dan hak
kepemilikan tempat yang jelas, tidak seperti di jalan-jalan yang kita menyewa
namun tidak jelas lahan tersebut milik siapa.
2. Pada umumnya
sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan
perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat
neraca usaha.
Jadi usaha tersebut sudah memiliki laporan
keuangan, laporan rugi-laba, dan membuat laporan-laporan lain yang dapat
mendukung keberlangsungan usaha tersebut, walapun laporan tersebut masih
sederhana dan dibuat dengan perkiraan yang digagaskan oleh sang pemilik usaha. Perusahaan
tersebut pun sudah memiliki modal tersendiri sehingga kebutuhan keluarga tidak
bisa dipenuhi dengan menggunakan modal dari perusahaan.
3.
Sudah memiliki
izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
Jadi perusahaan yang didirikan haruslah terdaftar
secara legal dan memiliki NPWP tersendiri, agar usaha tersebut diakui dan
dilindungi oleh pemerintah.
4.
Sebagian sudah
akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
Jadi usaha kecil adalah usaha yang sudah dapat
dipercaya dan termasuk ke dalam kreteria yang dikeluarkan oleh bank dalam hal
peminjaman uang, namun uang yang dipinjamkan masih dalam jumlah kecil. Karena, bank memiliki standar tersendiri dalam hal peminjaman
jadi tidak semua usaha dapat meminjam uang ke bank.
5.
Modal disediakan
oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
Jadi usah kecil adalah usaha yang modalnya
didapat dari pemilik usaha, ada juga yang modalnya berasal dari kelompok bisnis
namun masih dalam sekala kecil dan tidak seperti para pemilik saham di
perusahaan besar.
6. Ukuran
perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana
yang kecil.
Jadi usah kecil adalah usaha yang asetnya
masih rendah, hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar
Rupiah). Jumlah karyawannya masih sedikit dan sarana prasarananya pun masih
dalam sekala renda dan belum terlalu lengkap.
Sekian dan
Semoga Bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar