Sabtu, 01 November 2014

Ciri-Ciri Usaha Kecil

1.      Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah.
Jadi tempat yang dijadikan sebagai lahan usaha tersebut merupakan lahan milik pribadi sehingga tidak ada yang dapat menggugat atau menggusur tempat usaha tersebut. Selain itu bisa juga seperti tempat usaha yang kita sewa selama periode waktu tertentu. Namun dengan perjanjian dan hak kepemilikan tempat yang jelas, tidak seperti di jalan-jalan yang kita menyewa namun tidak jelas lahan tersebut milik siapa.
2.  Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha.
Jadi usaha tersebut sudah memiliki laporan keuangan, laporan rugi-laba, dan membuat laporan-laporan lain yang dapat mendukung keberlangsungan usaha tersebut, walapun laporan tersebut masih sederhana dan dibuat dengan perkiraan yang digagaskan oleh sang pemilik usaha. Perusahaan tersebut pun sudah memiliki modal tersendiri sehingga kebutuhan keluarga tidak bisa dipenuhi dengan menggunakan modal dari perusahaan.
3.      Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
Jadi perusahaan yang didirikan haruslah terdaftar secara legal dan memiliki NPWP tersendiri, agar usaha tersebut diakui dan dilindungi oleh pemerintah.
4.      Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
Jadi usaha kecil adalah usaha yang sudah dapat dipercaya dan termasuk ke dalam kreteria yang dikeluarkan oleh bank dalam hal peminjaman uang, namun uang yang dipinjamkan masih dalam jumlah kecil. Karena, bank memiliki standar tersendiri dalam hal peminjaman jadi tidak semua usaha dapat meminjam uang ke bank.
5.      Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
Jadi usah kecil adalah usaha yang modalnya didapat dari pemilik usaha, ada juga yang modalnya berasal dari kelompok bisnis namun masih dalam sekala kecil dan tidak seperti para pemilik saham di perusahaan besar.
6.     Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.
Jadi usah kecil adalah usaha yang asetnya masih rendah, hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah). Jumlah karyawannya masih sedikit dan sarana prasarananya pun masih dalam sekala renda dan belum terlalu lengkap.

Sekian dan Semoga Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar