Grasi, Amnesti dan Abolisi adalah upaya- upaya non hukum yang
luar biasa dalam arti, pada hakekatnya mereka bukanlah suatu upaya hukum. Upaya
hukum sudah berakhir di pengadilan atau Mahkamah Agung. Grasi praktis dikenal
dalam seluiruh sistem hukum di seluruh dunia, diberikan oleh presiden dalam
kedudukannya sebagai kepala negara, yang sebenarnya merupakan tindakan non-
hukum yang didasarkan pada hak prerogatif seorang kepala negara.
Grasi bersifat pengampunan berupa pengurangan pidana
(stafverminderend) atau memperingan hukuman pidana bahkan juga penghapusan
pelaksanaan pidana yang telah diputuskan lembaga hukum. Grasi bisa diajukan
oleh terpidana kepada presiden, bukan melulu inisiatif dari presiden.
Dalam UUD Pasal 14 ayat 2 (yang telah diamandemen) dikatakan:
Dalam UUD Pasal 14 ayat 2 (yang telah diamandemen) dikatakan:
1. Presiden memberi grasi dan
rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberikan Amnesti dan
abolisi dengan mempertimbangkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Amnesti berarti ditiadakannya akibat hukum dari delik
tertentu atau dari sekelompok delik demi kepentingan terdakwa, si tersangka dan
mereka yang belum diadili untuk meniadakan akibat hukum dari delik- delik yang
dimaksud. Pemberian amnesti adalah ‘ante sententiam’ yaitu sebelum putusan
hakim dibacakan. Pada umumnya amnesti bertalian dengan soal politik, sehingga
DPR perlu dilibatkan.
Abolisi adalah tindakan yang meniadakan atau menghapus
bukan saja hal yang bertalian dengan pidana atau hukuman, tetapi juga yang
menyangkut akibat- akibat hukum pidana yang ditiadakan seperti putusan hakim
atau vonis. Abolisi berkaitan dengan semboyan romawi “Deletio, oblivio vel
extinctio accusationis” yang berarti meniadakan, melupakan dan menghapuskan
soal tuduhan, sehingga termasuk proses ante sententiam, pra keputusan
pengadilan.
"Sekian dan Semoga Bermanfaat"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar