Minggu, 25 Januari 2015

Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

KEPALA NEGARA
Kepala negara adalah sebuah jabatan individual atau kolektif yang mempunyai peranan sebagai wakil tertinggi daripada sebuah negara seperti republik, monarki, federasi, persekutuan atau bentuk-bentuk lainnya. Kepala negara mempunyai tanggung jawab dan hak politis yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah negara.
Pada dasarnya, berdasarkan tanggung jawab dan hak politis yang diberikan konstitusi masing-masing negara, maka kepala negara dapat dibedakan menjadi:
1.      Sistem presidentil
Negara dengan sistem presidentil biasanya berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Di sini, presiden mempunyai hak yang lebih luas sebagai wakil negara ke luar dan kepala pemerintahan ke dalam. Namun tentunya ada pengecualian bagi beberapa negara berbentuk monarki absolut seperti Arab Saudi, di mana raja biasanya merangkap sebagai kepala pemerintahan.
Negara-negara dengan sistem presidentil seperti:
Amerika Serikat
Filipina
Indonesia
2.      Sistem parlementer
Negara dengan sistem ini mempunyai presiden (atau gelar lainnya) sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Kepala negara biasanya hanya berupa simbol persatuan walau secara teori mempunyai hak untuk mencampuri urusan pemerintahan.
Kepala pemerintahan biasanya muncul dan dipilih dari parlemen, sehingga pemilihan umum di negara dengan sistem seperti ini biasanya hanya memilih anggota parlemen. Partai dengan kursi terbanyak akan mencari dukungan untuk membentuk pemerintahan dengan perdana menteri dari partai mereka. Kepala negara tidak mencampuri urusan pembentukan pemerintahan.
Kepala negara di negara dengan sistem seperti ini dapat muncul dengan berbagai cara seperti melalui pemilihan umum di negara republik ataupun menjabat seumur hidup di negara monarki.
Contoh negara dengan sistem ini:
Singapura
Britania Raya
Thailand
3.      Sistem semi-presidentil
Negara dengan sistem ini mempunyai presiden (atau gelar lainnya) dan perdana menteri yang saling membagi tanggungjawab dan hak dalam pemerintahan. Presiden menunjuk perdana menteri yang akan membentuk kabinet. Perdana menteri secara konstitusional bertanggungjawab kepada parlemen, namun tak dapat dipecat oleh parlemen. Parlemen juga tak dapat meminta pertanggungjawaban presiden.
Sistem seperti ini merupakan perpaduan dari sistem presidentil dan parlementer.
Negara-negara dengan sistem semi-presidentil:
Perancis
Taiwan, Republik Cina
Rusia
4.      Sistem kepala negara maya
Sistem ini mempunyai konstitusi yang tidak memberikan hak politis apapun kepada kepala negara. Kepala negara hanya sebagai simbol kenegaraan.
Namun, di beberapa negara dengan sistem seperti ini mengharuskan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan melaporkan jalannya pemerintahan kepada kepala negara. Tetap saja, laporan ini hanya terbatas pada laporan, tidak ada pertanggungjawaban di dalamnya.
Negara-negara dengan sistem seperti ini:
Irlandia
Swedia (sejak 1975)
Republik Rakyat Cina (sejak 1982)
Jepang (sejak 1945)
Jerman
Untuk Republik Rakyat Tiongkok, sekarang ini sejak zaman pemerintahan Jiang Zemin, kepala negara dirangkap pula oleh Sekretaris Jenderal Partai Komunis Tiongkok yang merupakan pemimpin eksekutif tertinggi di dalam negara itu. Sekretaris jenderal, perdana menteri biasanya dipilih dari anggota polit biro partai walau secara teori mereka adalah dipilih melalui Kongres Rakyat Nasional.

Gelar kepala negara

Kepala negara mempunyai gelar berbeda di negara yang berbeda sesuai dengan bentuk negara tersebut.
Monarki
Raja, Ratu (Arab Saudi, Swaziland, Thailand, Britania Raya, Maroko, Spanyol)
Emir (Kuwait, Qatar)
Kaisar (Jepang)
Pangeran (Monako)
Sultan (Brunei, Oman))
Yang di Pertuan-agong (Malaysia)
Paus (Vatikan)
Republik
Presiden (Indonesia, Amerika Serikat, Jerman)
Ketua (Republik Rakyat Tiongkok, tidak dipergunakan lagi)

KEPALA PEMERINTAHAN
Kepala pemerintahan adalah pemimpin pemerintah atau kabinet. Dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan biasanya adalah perdana menteri yang ditunjuk. Dalam sistem presidensiil atau monarki, kepala pemerintahan sering kali merangkap sebagai kepala negara dan bergelar presiden atau raja. Artikel ini akan terfokus pada kasus dimana kepala pemerintahan terpisah dari kepala negara.
Jenis dan gelar kepala pemerintahan
Kanselir
Menteri Pertama
Perdana Menteri
            Kalau Kepala negara itu dia bertugas dalam hubungan internasional. misalnya menerima presiden dari luar negri, konferensi tingkat dunia dll. tidak ikut campur dalam pemerintahan. contohnya : raja
kalau kepala pemerintahan dia mengurusi dan mengepalai semua pemerintahan di negara tersebut. contoh : perdana mentri
namun pada indonesia kedua jabatan itu digabung menjadi seorang PRESIDEN 

"Sekian dan Semoga Bermanfaat"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar