Sebelum kita mengetahui tugas dari
keduanya, lebih dahulu kita mendevinisikannya. Kepala Pemerintahan adalah orang
yang memimpin jalannya roda pemerintahan, biasa disebut perdana menteri.
Sedangkan Kepala Negara ialah orang mengepalai suatu negara. Dalam bentuk Kerajaan,
Kepala negara dijadikan sbg simbol (misal: Inggris). Anda perlu
mengidentifikasi bentuk pemerintahan negara tersebut (Monarki,Republik,Kerajaan
dsb.) untuk mengetahui tugas dari kepala pemerintahan dan kepala negara.
sedikit masukan dari saya, semoga bermanfaat.
sedikit masukan dari saya, semoga bermanfaat.
Sebagai kepala negara, Presiden
adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan,
Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan
eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Adapun yang
lebih terperinci tugas kepala Negara dan kepala Pemerintah, antara lain :
A.
TUGAS
KEPALA NEGARA
1) Menetapkan dan mengajukan anggota dari
hakim konstintusi.
2) Mangangkat duta dan konsul untuk
negara lain dengan pertimbangan DPR.
3) Menerima duta dari negara lain dengan
pertimbangan DPR.
4) Memberikan Grasi dan Rehabilitasi
dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
5) Memberikan Amnesti dan Abolisi
Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6) Memegang kekuasaan tertinggi atas AU
/ Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
7) Menyatakan keadaan bahaya yang
syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang- Undang.
8) Menyatakan perang dengan negara lain,
damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
9) Membuat perjanjian yang menyangkut
hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau
mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan
persetujuan DPR.
10) Memberi gelar, tanda jasa, tanda
kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.
11) Menetapkan calon Hakim Agung yang
diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
12) Meresmikan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
13) Membentuk dewan pertimbangan yang
memiliki tugas memberi nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh
UU.
14) Membahas rancangan Undang-Undang
untuk mendapatkan persetujuan dari DPR.
15) Mengesahkan RUU / Rancangan
Undang-Undang yang disetujuai bersama-sama DPR agar dapat menjadi Undang-Undang
secara penuh.
16) Mengajukan Rangcangan UU /
Undang-Undang APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang.
17) Menetapkan Peraturan Pemerintah
Sebagai Pengganti Undang-Undang / Perpu dalam keadaan yang genting dan memaksa.
18) Mengangkat dan memberhentikan anggota
KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
B.
TUGAS
KEPALA PEMERINTAH
Pemerintah daerah bersama-sama DPRD
mengatur (regelling) urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya.
Pemerintah daerah mengurus (bestuur) urusan pemerintahan daerah yang menjadi
kewenangannya. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah
diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah
diundangkan dalam Berita Daerah.
Pada saat pemilihan kepala daerah
pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk
menggunakan fasilitas umum. KPUD berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk
menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye.
Pemerintah daerah dapat melakukan
pinjaman yang bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga
keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman
yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan
atas nama Pemerintah setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Perjanjian penerusan pinjaman tersebut dilakukan antara Menteri Keuangan dan
Kepala Daerah.
Pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai investasi yang
menghasilkan penerimaan daerah. Pemerintah daerah dalam meningkatkan
perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada
masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah dapat melakukan
penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta.
Penyertaan modal tersebut dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain,
dan/atau dapat dialihkan kepada badan usaha milik daerah. Pemerintah daerah
dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan,
dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan
perundangundangan.
Pemerintah daerah dapat membentuk
dana cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat
disediakan dalam satu tahun anggaran. Pengaturan tentang dana cadangan daerah
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pemerintah daerah wajib melaporkan
posisi surplus/defisit APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan
setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Pemerintah daerah mengajukan
rancangan Perda tentang perubahan APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada DPRD.
Pemerintah daerah dapat membentuk
badan pengelola pembangunan di kawasan perdesaan yang direncanakan dan dibangun
menjadi kawasan perkotaan. Pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat
sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan
pembangunan, dan pengelolaan kawasan perkotaan.
"Sekian dan Semoga Bermanfaat"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar