Indonesia adalah negara dengan kekayaan alam yang
sangat besar. Menyimpan banyak sumber mineral, energy, perkebunan , hasil hutan
dan hasil laut yang melimpah. Saat ini Indonesia berada pada peringkat 6 dalam
hal cadangan emas, nomor 5 dalam produksi tembaga, berada pada urutan 5 dalam
produksi bauksit, penghasil timah terbesar di dunia setelah Cina, produsen
nikel terbesar ke dua di dunia. Tambang Grasberg Papua adalah tambang terbesar
di dunia. Kesimpulannya negara ini berada dalam urutan teratas dalam hal raw
material.
Negara ini adalah produsen sumber energi terbesar.
Berada pada urutan nomor 2 eksportir batubara di dunia setelah Australia,
eksportir gas alam bersih LNG terbesar di dunia, seperempatnya dikirim ke
Singapura. Eksportir terbesar gas alam cair setelah Qatar dan Malaysia. Dalam
hal komoditi perkebunan Indonesia berada pada nomor 1 dalam produksi CPO,
produsen karet terbesar di dunia, berada dalam urutan 3 dalam hal produksi
kakao, merupakan produsen kopi terbesar di dunia bersama Vietnam dan Brasil.
Pada realita yang ada saat ini dominasi asing makin
meluas dan menyebar pada seluruh aspek-aspek perekonomian, Dominasi asing
semakin kuat pada sektor-sektor strategis, seperti keuangan, energi dan sumber
daya mineral, telekomunikasi, serta perkebunan. Dengan dominasi asing seperti
itu, perekonomian sering kali terkesan tersandera oleh kepentingan mereka.
Per Maret 2011 pihak asing telah menguasai 50,6
persen aset perbankan nasional. Dengan demikian, sekitar Rp 1.551 triliun dari
total aset perbankan Rp 3.065 triliun dikuasai asing. Secara perlahan porsi
kepemilikan asing terus bertambah. Per Juni 2008 kepemilikan asing baru
mencapai 47,02 persen.Hanya 15 bank yang menguasai pangsa 85 persen. Dari 15
bank itu, sebagian sudah dimiliki asing. Dari total 121 bank umum, kepemilikan
asing ada pada 47bank denganporsibervariasi.
Karena dominasi asing ini sudah begitu luas, dan
sudah menimbulkan kerugian dan penderitaan yang sangat besar pula bagi bangsa
dan negara, maka dosa mereka itu sekali-kali tidak bisa dimaafkan atau
dibiarkan begitu saja. Dengan melakukan berbagai tindakan yang menyebabkan
terjadinya dominasi asing di bidang ekonomi bangsa maka mereka ini telah
menodai atau melanggar UUD 45 pasal 33, yang berbunyi :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Bukan hanya itu saja pada bidang migas dan
pertambangan kita juga dibuat “gigit jari” oleh pihak asing yang mendominasi.
Eksploitasi sumber daya mineral strategis sebagai komoditas semakin tidak
terkendali dengan penerapan otonomi daerah.
Pemerintah mencatat ada 8.000 izin kuasa
pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Kondisi itu semakin membuka
peluang asing untuk menguasai langsung sumber daya batubara dan mineral. Perusahaan
tambang asing, terutama China dan India, masuk menguasai tambang kecil dengan
membiayai perusahaan-perusahaan tambang lokal yang kesulitan pendanaan.
Mengacu data British Petroleum Statistical Review,
Indonesia yang hanya memiliki cadangan batubara terbukti 4,3 miliar ton atau
0,5 persen dari total cadangan batubara dunia menjadi pemasok utama batubara
untuk China yang memiliki cadangan batubara terbukti 114,5 miliar ton atau
setara 13,9 persen dari total cadangan batubara dunia.
Dominasi asing pada sektor migas dan pertambangan
itu, dengan penguasaan wilayah kerja yang meluas dan tersebar dari wilayah
Sabang di barat sampai Papua di timur Nusantara, membuat kedaulatan negara dan
bangsa rawan. Kita ambil contoh Freeport yang becokol di Papua, hanya beberapa
persen saja hasil yang didapatkan Negara.
Mengenai renegosiasi dengan Freeport hingga Inco dan
perusahan tambang asing lainnya, Hatta mengatakan, pemerintah menargetkan
adanya peningkatan royalti yang diberikan kepada pemerintah. Sebab, selama ini
diakui masih sangat rendah. Misalnya, Freeport royaltinya hanya 1 persen,
padahal Aneka Tambang 3,5 persen..
Tentang gas yang secara kontrak harus diekspor,
Hatta mengatakan, pemerintah menghormatinya. "Namun, kalau kita kurang,
gasnya akan kita pergunakan dulu untuk kita sendiri. Namun, persoalannya, gas
bumi kita tidak ada di Pulau Jawa. Sementara kita belum membangun reciving
terminal-nya untuk memasok Pulau Jawa. Kita baru mau membangunnya tahun ini.
Tidak dipungkiri Sumber Daya Alam dibumi pertiwi ini
dik memang sangat melimpah akan tetapi hal tersebut tidak dibarengi oleh Sumber
Daya Manusia yang ada, untuk mengolah SDA tersebut harus dibutuhkan SDM yang
berkualitas, salah satu faktor terbesar mengapa perusahaan asing bercokol dan
“betah” di Indonesia adalah factor dimana SDM kita tidak/belum dapat mengolah
SDA tersebut dengan baik, tetapi bukan semua orang di Indonesia tidak bisa,
banyak sekali orang Indonesia yang bekerja pada perusahaan asing di luar negri
untuk mengolah SDA di sana.
Mengapa begitu, karena mungkin di sana aturannya
jelas dan lebih terjamin dari segi upah gaji yang lebih besar tentunya dan
jaminan hidup yang lebih baik. Sebaiknya kita berkaca pada diri kita
masing-masing untuk berusaha bagaimana memperbaiki moral dan menambah
intelektual kita agar tak lagi asing yang mendominasi ini semua.
“Sekian dan Semoga Bermanfaat”
Sumber:
Ø http://rossiamargana.blogspot.com/2013/01/kebijakan-pengelolaan-sumber-daya-alam.html
Ø http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/24803?show=full
Ø http://pujiasriyani037.blogspot.com/2015/03/pengelolaan-sumber-daya-alam-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar